Hukum
adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh
pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuaanya berfungsi untuk
mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi
pelanggarnya
Salah
satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek
hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat
atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur
hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik
dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum
administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum
perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari,
seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian,
pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat
perdata lainnya.
Ada
beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut
juga memengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon
(yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara
persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya
Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem
hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia
didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada
masa penjajahan.
Search
Wikisource Wikisource memiliki naskah
sumber yang berkaitan dengan The Civil Code
Bahkan
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia
tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal
dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan
wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang
saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum
perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis
dengan beberapa penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat
KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:
* Buku I tentang Orang; mengatur tentang
hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta
hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan
mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan,
perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk
bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak
berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
* Buku II tentang Kebendaan; mengatur
tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki
subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris
dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang
tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii)
benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap
sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya
hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian
ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU
nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan
dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU
tentang hak tanggungan.
* Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang
hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini
sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang
hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang
jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari
(ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian),
syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang
perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai
acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa
dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
* Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian;
mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu)
dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan
dengan pembuktian.
Sistematika
yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih
diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia.
HUKUM PIDANA
INDONESIA
Berdasarkan
isinya, hukum dapat dibagi menjadi 2, yaitu hukum privat dan hukum publik
(C.S.T Kansil).Hukum privat adalah hukum yg mengatur hubungan orang perorang,
sedangkan hukum publik adalah hukum yg mengatur hubungan antara negara dengan warga
negaranya. Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana
terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana
formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku
tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana
materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Hukum pidana
formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia,
pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981
tentang hukum acara pidana (KUHAP).
HUKUM TATA
NEGARA
Hukum
tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar
pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan
hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara. Hukum
tata negara mengatur mengenai negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai
suatu keadaan nyata dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem
pemilu, dll dari negara tertentu) tetapi lebih pada negara dalam arti luas.
Hukum ini membicarakan negara dalam arti yang abstrak.
HUKUM TATA
USAHA (ADMINISTRASI) NEGARA
Hukum
tata usaha (administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan
administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah
dalam menjalankan tugasnya . hukum administarasi negara memiliki kemiripan
dengan hukum tata negara.kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah
,sedangkan dalam hal perbedaan hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi
konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan
kebijakan pemerintah,untuk hukum administrasi negara dimana negara dalam
"keadaan yang bergerak". Hukum tata usaha negara juga sering disebut
HTN dalam arti sempit.
Hukum
acara perdata Indonesia
Hukum
acara perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara
(berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata. Dalam hukum acara
perdata, dapat dilihat dalam berbagai peraturan Belanda dulu(misalnya; Het
Herziene Inlandsh Reglement/HIR, RBG, RB,RO).
HUKUM ACARA
PIDANA INDONESIA
Hukum
acara pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara
(berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana
di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981.
Asas
dalam hukum acara pidana
Asas
di dalam hukum acara pidana di Indonesia adalah:
* Asas perintah tertulis, yaitu segala
tindakan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat
yang berwenang sesuai dengan UU.
* Asas peradilan cepat, sederhana, biaya
ringan, jujur, dan tidak memihak, yaitu serangkaian proses peradilan pidana
(dari penyidikan sampai dengan putusan hakim) dilakukan cepat, ringkas, jujur,
dan adil (pasal 50 KUHAP).
* Asas memperoleh bantuan hukum, yaitu
setiap orang punya kesempatan, bahkan wajib memperoleh bantuan hukum guna
pembelaan atas dirinya (pasal 54 KUHAP).
* Asas terbuka, yaitu pemeriksaan tindak
pidana dilakukan secara terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP).
* Asas pembuktian, yaitu tersangka/terdakwa
tidak dibebani kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP), kecuali diatur lain oleh
UU.
[sunting]
Hukum antar tata hukum
Hukum
antar tata hukum adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua golongan atau
lebih yang tunduk pada ketentuan hukum yang berbeda.
Hukum
adat di Indonesia
!Artikel
utama untuk bagian ini adalah: Hukum Adat di Indonesia
Hukum
adat adalah seperangkat norma dan aturan adat yang berlaku di suatu wilayah.
HUKUM ISLAM DI
INDONESIA
Hukum
Islam di Indonesia belum bisa ditegakkan secara menyeluruh, karena belum adanya
dukungan yang penuh dari segenap lapisan masyarakat secara demokratis baik
melalui pemilu atau referendum maupun amandemen terhadap UUD 1945 secara tegas
dan konsisten. Aceh merupakan satu-satunya provinsi yang banyak menerapkan
hukum Islam melalui Pengadilan Agama, sesuai pasal 15 ayat 2 Undang-Undang RI
No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu : Peradilan Syariah Islam di
Provinsi Nanggroe Aceh Darrussalam merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan
peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama,
dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang
kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum.
Istilah
hukum
Advokat
Sejak
berlakunya UU nomor 18 tahun 2003 tentang advokat, sebutan bagi seseorang yang
berprofesi memberikan bantuan hukum secara swasta - yang semula terdiri dari
berbagai sebutan, seperti advokat, pengacara, konsultan hukum, penasihat hukum
- adalah advokat.
ADVOKAT DAN
PENGACARA
Kedua
istilah ini sebenarnya bermakna sama, walaupun ada beberapa pendapat yang
menyatakan berbeda. Sebelum berlakunya UU nomor 18 tahun 2003, istilah untuk
pembela keadilan plat hitam ini sangat beragam, mulai dari istilah pengacara,
penasihat hukum, konsultan hukum, advokat dan lainnya. Pengacara sesuai dengan
kata-kata secara harfiah dapat diartikan sebagai orang yang beracara, yang
berarti individu, baik yang tergabung dalam suatu kantor secara bersama-sama
atau secara individual yang menjalankan profesi sebagai penegak hukum plat
hitam di pengadilan. Sementara advokat dapat bergerak dalam pengadilan, maupun
bertindak sebagai konsultan dalam masalah hukum, baik pidana maupun perdata.
Sejak diundangkannya UU nomor 18 tahun 2003, maka istilah-istilah tersebut
distandarisasi menjadi advokat saja.
Dahulu
yang membedakan keduanya yaitu Advokat adalah seseorang yang memegang izin
ber"acara" di Pengadilan berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Kehakiman serta mempunyai wilayah untuk "beracara" di seluruh wilayah
Republik Indonesia sedangkan Pengacara Praktek adalah seseorang yang memegang
izin praktek / beracara berdasarkan Surat Keputusan Pengadilan Tinggi setempat
dimana wilayah beracaranya adalah "hanya" diwilayah Pengadilan Tinggi
yang mengeluarkan izin praktek tersebut. Setelah UU No. 18 th 2003 berlaku maka
yang berwenang untuk mengangkat seseorang menjadi Advokat adalah Organisasi
Advokat.(Pengacara dan Pengacara Praktek/pokrol dst seteah UU No. 18 tahun 2003
dihapus)
KONSULTAN HUKUM
Konsultan
hukum atau dalam bahasa Inggris counselor at law atau legal consultant adalah
orang yang berprofesi memberikan pelayanan jasa hukum dalam bentuk konsultasi,
dalam sistem hukum yang berlaku di negara masing-masing. Untuk di Indonesia,
sejak UU nomor 18 tahun 2003 berlaku, semua istilah mengenai konsultan hukum,
pengacara, penasihat hukum dan lainnya yang berada dalam ruang lingkup
pemberian jasa hukum telah distandarisasi menjadi advokat.
JAKSA
DAN POLISI
Dua
institusi publik yang berperan aktif dalam menegakkan hukum publik di Indonesia
adalah kejaksaan dan kepolisian. Kepolisian atau polisi berperan untuk
menerima, menyelidiki, menyidik suatu tindak pidana yang terjadi dalam ruang
lingkup wilayahnya. Apabila ditemukan unsur-unsur tindak pidana, baik khusus
maupun umum, atau tertentu, maka pelaku (tersangka) akan diminta keterangan,
dan apabila perlu akan ditahan. Dalam masa penahanan, tersangka akan diminta
keterangannya mengenai tindak pidana yang diduga terjadi. Selain tersangka,
maka polisi juga memeriksa saksi-saksi dan alat bukti yang berhubungan erat
dengan tindak pidana yang disangkakan. Keterangan tersebut terhimpun dalam
berita acara pemeriksaan (BAP) yang apabila dinyatakan P21 atau lengkap, akan
dikirimkan ke kejaksaan untuk dipersiapkan masa persidangannya di pengadilan.
Kejaksaan akan menjalankan fungsi pengecekan BAP dan analisa bukti-bukti serta
saksi untuk diajukan ke pengadilan. Apabila kejaksaan berpendapat bahwa bukti
atau saksi kurang mendukung, maka kejaksaan akan mengembalikan berkas tersebut
ke kepolisian, untuk dilengkapi. Setelah lengkap, maka kejaksaan akan melakukan
proses penuntutan perkara. Pada tahap ini, pelaku (tersangka) telah berubah
statusnya menjadi terdakwa, yang akan disidang dalam pengadilan. Apabila telah
dijatuhkan putusan, maka status terdakwa berubah menjadi terpidana.
No comments:
Post a Comment