adalah sebuah wahana diskusi tentang kebangsaan, politik, budaya, religi, filsafat, ekonomi, tafsir, sejarah, dan disiplin keilmuan lainnya.
Popular Posts
-
YAYASAN PONDOK PESANTRENDAN MADRASAH DIINIYAH ROUDLOTUL MUTTAQIEN DESA JANGKRIKAN KEPIL WONOSOBO JAWA TENGAH A. Sejarah Berd...
-
Muqaddimah Qanun Asasi sebagai Garis Perjuangan dan Jati Diri NU: Pidato Rois Akbar Hadratus Syekh Hasyim Asy’ari pada Saat didir...
-
Hasan hanafi, dikelanl sebagai tokoh kiri islam yang mengusung proyek turats wa tajdid. Proyek ini mendasarkan dari pada dialektika yang dik...
-
BAB I PENDAHULUAN A little knowledge that acts is worth infinitely more than much knowledge that is idle (Kahlil Gibran) Setiap mak...
-
PENANGGUNG JAWAB H. ANANG AGUS AFANI ALL CREW SUSMANTO SAMSUL ARIFIN AKHMAD WINARDI MAD KHOIRUL AMIN ALI ...
-
GEO POLITIK (GEO = BUMI DAN POLITIK = MASYARAKAT) (samsul arifien) Pandangan geopolitik Indonesia berlandaskan pada pemikiran kewilayaha...
-
PROPAGANDA P ropaganda (dari bahasa Latin modern: propagare yang berarti mengembangkan atau memekarkan) adalah rangkaian pesan yang bertuj...
-
salam pembaca, bangsa indonesia adalah bangsa yang hebat. hal ini terbukti dengan adanya kader-kader bangsa yang bisa dianggap militan untuk...
-
BAB I PENDAHULUAN Pembelajaran merupakan proses komunikasi dua arah yang dilakukan oleh guru dan siswa. Pembelajaran menurut UU SPN N...
-
HUBUNGAN ANTARA AGAMA DENGAN KONDISI MASYARAKAT KONTEMPORER A. PENDAHULUAN Definisi agama menurut Durkheim adalah suatu "...
Sunday 27 September 2015
Muqaddimah Qanun Asasi NU
Muqaddimah
Qanun Asasi
sebagai Garis Perjuangan dan Jati
Diri NU:
Pidato Rois Akbar Hadratus Syekh
Hasyim Asy’ari
مقدمة
القانون الأساسى
لجمعية
نهضة العلماء
للشيخ
العالم الفاضل محمد هاشم أشعرى الجومبانى
اَلْحَمْدُ اِللهِ الَّذِيْ نَزَّلَ الْفُرْقَانَ عَلَى
عَبْدِهِ لِيَكُوْنَ لِلْعَالَمِيْنَ نَذ ِيْرًا.( الفرقان/1 )
وَأتَاهُ اللهُ الْمُلْكَ وَالْحِكْمَةَ وَعَلَّمَهُ مِمَّا
يَشَاءُ.( البقرة/251 )
وَمَنْ يُؤْتَ الْحِكْمَةَ فَقَدْ أُوْتِيَ خَيْرًا
كَثِيْرًا.( البقرة/269 )
قَالَ تَعاَلَى: يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ اِنَّااَرْسَلْنَاكَ شَاهِدًا وَمُبَشِّرًا
وَنَذِيْرًا.وَدَا عِيًا اِلِى اللهِ بِاِذْنِهِ وَسِرَاجًا مُنِيْرًا. (
الأحزاب/45-46)
اُدْعُ
اِلَى سَبِيْلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ
بِالَّتِيْ هِيَ اَحْسَنُ اِنَّ رَبَّكَ هُوَ اَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ
سَبِيْلِهِ وَهُوَ اَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِيْنَ. ( النمل/125)
فَبَشِّرْ
عِبَادِ الَّذِيْنَ يَسْتَمِعُوْنَ الْقَوْلَ فَيَتَّبِعُوْنَ اََحْسَنَهُ.
أُولَئِكَ الَّذِيْنَ هَدَاهُمُ اللهُ. وَأُولَئِكَ هُمْ أُولُو اْلاَلْبَابِ. (
الزمر/17-18)
وَقُلِ
الْحَمْدُ ِللهِ الَّذِيْ لَمْ يَتَّخِذْ وَلَدًا وَلَمْ يَكُنْ لَهُ شَرِيْكٌ فِى
الْمُلْكِ وَلَمْ يَكُنْ لَهُ وَلِيٌّ مِنَ الذُّلِّ وَكَـبِّرْهُ تَكْبِيْرًا. (
الكهف/111)
وَاَنَّ
هَذَا صِرَاطِيْ مُسْتَقِيْمًا فَاتَّبِعُوْهُ. وَلاَ تَتَّبِعُوْا السُّبُلَ
فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيْلِهِ. ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ
تَتَّقُوْنَ.( الأنعام/153 )
يَااَيُّهَاالَّذِيْنَ
أَمَنُوْآ اَطِيْعُوااللهَ وَاَطِيْعُواالرَّسُوْلَ وَأُولِىاْلأَمْرِمِنْكُمْ.
فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْئٍ فَرُدُّوهُ اِلَى اللهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ
كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآَخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَاَحْسَنُ
تَأْوِيْلاً. ( النساء/59 )
فَالَّذِيْنَ آَمَنُوْا بِهِ وَعَزَّرُوْهُ وَنَصَرُوْهُ
وَاتَّبَعُوْاالنُّوْرَالَّذِيْ أُنْزِلَ مَعَهُ اُولَئِكَ هُمُ
الْمُفْلِحُوْنَ. ( الأعراف/157)
[1] Diterjemahkan oleh K.H.A. Musthofa Bisri, Rembang, Menjelang
Muktamar ke 27 di Situbondo
==========================================================
وَالَّذِيْنَ جَـاؤُامِنْ
بَعْدِهِمْ يَقُوْلُوْنَ رَبَّنَا اغْفِرْلَنَاوَِلإِخْوَانِنَاالَّذِيْنَ
سَبَقُوْنَابِاْلإِيْمَانِ وَلاَتَجْعَلْ فِيْ قُلُوْبِنَاغِلاًّ لِلَّذِيْنَ
آَمَنُوْارَبَّنَااِنَّكَ رَؤُفٌ رَحِيْمٌ.(الحشر/10 )
يَااَيُّهَاالنَّاسُ
اِنَّاخَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَىوَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوْبًاوَقَبَائِلَ
لِتَعَارَفُوْا اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَاللهِ
اَتْقَاكُم ْ.( ا لحجرات/3 1 )
اِنَّمَا يَخْشَىاللهَ مِنْ
عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ.( الفاطر/28 )
مِنَ
الْمُؤْمِنِيْنَ رِجَالٌ صَدَقُوْا مَاعَا هَدُوْا اللهَ عَلَيْهِ فَمِنْهُمْ مَنْ
قَضَى نَحْبَهُ وَمِنْهُمْ مَنْ يَنْتَظِرُ وَمَا بَدَّلُوْا
تَبْدِيْلاً. ( الأحزاب/23 )
يَااَيُّهَاالَّذِيْنَ
أَمَنُوْا اتَّقُوْااللهَ وَكُوْنُوْا مَعَ الصَّادِقِيْنَ.( التوبه/119 )
وَاتَّبِعْ سَبِيْلَ مَنْ
أَنَابَ اِلَيَّ.( لقمان/15 )
فَاسْئَلُوْا اَهْلَ
الذِّكْرِ اِنْ كُنْتُمْ لاَتَعْلَمُوْنَ.( الانبياء/7 )
وَلاَتَقْفُ مَالَيْسَ لَكَ
بِهِ عِلْمٌ.( الإسراء/36 )
فَأَمَّاالذِّيْنَ فِيْ
قُلُوْبِهِمْ زَيْغٌ فَيَتَّبِعُوْنَ مَاتَشَابَهَ مِنْهُ ابْتِغَاءَ الْفِتْنَةِ
وَابْتِغَاءَ تَأْوِيْلِهِ.وَمَا يَعْلَمُ تَأْوِيْلَهُ اِلاَّاللهُ وَالرَّاسِخُوْنَ فِى الْعِلْمِ يَقُوْلُوْنَ
آَمَنَّابِهِ.كُلٌّ مِنْ عِنْدِ رَبِّنَا وَمَايَذَّكَّرُ اِلاَّ
اُولُوْاْلاَلْبَابِ.( ال عمران/7 )
وَمَنْ يَشَاقِقِ الرَّسُوْلَ
مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَسَبِيْلِ
الْمُؤْمِنِيْنَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ
مَصِيْرًا.( النساء/115 )
وَاتَّقُوْافِتْنَة
ًلاَتُصِيْبَنَّ الَّذِيْنَ ظَلَمُوْامِنْكُمْ خآصَّةً وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ
شَدِيْدُ الْعِقَابِ.
( الأنفال/25 )
وَلاَتَرْكَنُوْآ اِلَى
الَّذِيْنَ ظَلَمُوْافَتَمَسَّكُمُ النَّارُ يَااَيُّهَاالَّذِيْنَ أَمَنُوْاقُوْآ
اَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيْكُمْ نَارَا وَقُوْدُهَا
النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلآَئِكَةٌ غِلاَظٌ شِدَادٌلاَيَعْصُوْنَ
اللهَ مآاَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُوْنَ مَا يُْؤمَرُوْنَ.( التحريم/6 )
وَلاَتَكُوْنواُ كَالَّذِيْنَ
قَالُوْا سَمِعْنَا وَهُمْ لاَيَسْمَعُوْنَ. ( الأنفال/21 )
اِنَّ شَرَّالدَّوَآبِّ عِنْدَ
اللهِ الصُّمُّ الْبُكْمُ الَّذِيْنَ لاَيَعْقِلُوْنَ. ( الأنفال/22 )
وَلْتَكُنْ
مِنْكُمْ اُمَّةٌ يَدْعُوْنَ اِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ
وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَاُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ .
( ا ل عمران/104 )
وَتَعَاوُنُوْا
عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوْا عَلَى اْلاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
وَاتَّقُوْااللهَ اِنَّ اللهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ.( المائدة/2 )
يَااَيُّهَاالَّذِيْنَ
أَمَنُوْااصْبِرُوْا وَصَابِرُوْا وَرَابِطُوْا وَاتَّقُوْااللهَ لَعَلَّكُمْ
تُفْلِحُوْنَ. ( ال عمران/200 )
وَاعْتَصِمُوْابِحَبْلِ اللهِ
جَمِيْعًا وَلاَتَفَرَّقُوْا وَاذْكُرُوا نِعْمَةَ اللهِ عَلَيْكُمْ اِذْكُنْتُمْ
اَعْدَآءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوْبِكُمْ فَاَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهِ اِخْوَانًا.
( ال عمران/103 )
وَلاَتَنَازَعُوْا
فَتَفْشَلُوْا وَتَذْهَبَ رِيْحُكُمْ وَاصْبِرُوْااِنَّ اللهَ مَعَ
الصَّابِرِيْنَ.( الأنفال/46 )
اِنَّمَاالْمُؤْمِنُوْنَ
اِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوْا بَيْنَ اَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوْا اللهَ لَعَلَّكُمْ
تُرْحَمُوْنَ.
( الحجرات/10 )
وَلَوْ اَنَّهُمْ
فَعَلُوْامَايُوْعَظُوْنَ بِهِ لَكَانَ خَيْرًا لَهُمْ وَاَشَدَّ تَثْبِيْتًا
وَاِذَا َلأَتَيْنَاهُمْ مِنْ لَدُنَّا اَجْرًا عَظِيْمًا وَلَهَدَيْنَاهُمْ
صِرَاطًا مُسٍتَقِيْمًا.( النساء/66-68 )
وَالَّذِيْنَ جَاهَدُوْافِيْنَا
لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا وَاِنَّ اللهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِيْنَ.( العنكبوت/69
)
اِنَّ
اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّ يَااَيُّهَا الَّذِيْنَ
اَمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا.
( الأحزاب/56 )
وَالَّذِيْنَ
اسْتَجَابُوْالرَبِّهِمْ وَاَقَامُوْاالصَّلاَةَ وَاَمْرُهُمْ شُوْرَى بَيْنَهُمْ
وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُوْنَ.( الشورى/38 )
وَالَّذِيْنَ اتَّبَعُوْهُمْ
بِاِحْسَانٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ.( التوبة/10 )
Segala puji
bagi Allah yang telah menurunkan Al Qur’an kepada hamba Nya agar menjadi
pemberi peringatan kepada sekalian umat dan menganugerahinya hikmah serta ilmu
tentang sesuatu yang Ia kehendaki. Dan barangsiapa dianugerahi hikmah, maka
benar-benar mendapat keberuntungan yang melimpah.
Allah Ta’ala
berfirman (yang artinya): “Wahai nabi, Aku utus engkau sebagai saksi, pemberi
kabar gembira dan penyeru kepada (agama) Allah serta sebagai pelita yang
menyinari.” (Q.S. Al Ahzab:45-46)
“Serulah ke
jalan Tuhanmu dengan bijaksana, peringatan yang baik dan bantahlah mereka
dengan yang lebih baik. Sesungguhnya Tuhanmulah yang mengetahui siapa yang
sesat dari jalan Nya dan Dia Maha Mengetahui orang-orang yang mendapat
hidayah.” (Q.S. An Naml:125)
“Maka berilah
kabar gembira hamba-hambaKu yang mendengarkan perkataan dan mengikuti yang
paling baik dari nya. Merekalah orang-orang yang diberi hidayah oleh Allah dan
merekalah orang-orang yang mempunyai akal.” (Az Zumar:17-18)
“Dan
katakanlah: segala puji bagi Allah yang tak beranakkan seorang anakpun, tak mempunyai
sekutu penolong karena ketidak mampuan. Dan agungkanlah seagung-agungnya.”
(Q.S. al Kahfi:111)
“Dan
sesungguhnya inilah jalan Ku (agama Ku) yang lurus, maka ikutilah dia dan
jangan ikuti berbagai jalan (yang lain) nanti akan mencerai-beraikan kamu dari
jalan Nya. Demikianlah Allah memerintahkan agar kamu semua bertagwa.” (Q.S. Al
An’am 153)
“Wahai
orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan ta’atilah Rasul; serta ulil amri
diantara kamu, kemudian jika kamu berselisih dalam suatu perkara, maka kembalikanlah
perkara itu kepada Allah dan Rasul kalau kamu benar-benar beriman kepada Allah
dan hari Kemudian. Yang demikian itu lebih bagus dan lebih baik kesudahannya.”
(Q.S. An Nisa’:59)
“Maka
orang-orang yang beriman kepadanya, mereka itulah orang-orang yang beruntung.”
(Q.S. Al A’raf: 157). “Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin
dan Anshar) pada berdo’a: Ya Tuhan ampunilah kami dan saudara-saudara kami yang
telah mendahului kami beriman dan janganlah Engkau jadikan dalam hati kami
kedengkian terhadap orang-orang yang beriman; Ya Tuhan kami sesungguhnya Engkau
Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.” (Q.S. Al Hasyr:10)
“Wahai
manusia, sesungguhnya Aku telah menciptakan kamu dari seorang lelaki danseorang
perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu
saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di sisi Allah adalah
orang yang paling bertakwa kepada Allah diantara kamu semua.” (Q.S. Al
Hujurat:13)
“Sesungguhnya
yang takut kepada Allah diantara hamba-hamba Nya hanyalah Ulama.” (Q.S. Al
Fathir:58) “Diantara orang-orang yang mukmin ada orang-orang yang menepati apa
yang mereka janjikan kepada Allah, lalu diantara mereka ada yang gugur dan
diantara mereka ada yang menunggu, mereka sama sekali tidak merubah (janjinya).”
(Q.S. Al Ahzab:23)
“Wahai
orang-orang yang beriman, bertaqwalah kamu kepada Allah dan beradalah kamu
bersama orang-orang yang jujur.” (Q.S. At Taubah:119) “Dan ikutilah jalan orang
yang kembali kepada Ku.” (Q.S. Luqman:15) “Maka bertanyalah kamu kepada
orang-orang yang berilmu jika kamu tidak mengetahui.” (Q.S. Al Anbiya’:7)
“Adapun
orang-orang yang dalam hati mereka terdapat kecenderungan menyeleweng, maka
mereke mengikuti ayat-ayat yang metasyabihat dari padanya untuk menimbulkan
fitnah dan mencari-cari takwilnya, padahal tidak ada yang mengetahui takwilnya
kecuali Allah. Sedangkan orang-orang yang mendalam ilmunya mereka mengatakan,
‘Kami beriman kepada ayat-ayat mutasyabihat itu, semuanya dari sisi Tuhan
kami.’ Dan orang-orang yang berakal saja yang dapat mengambil pelajaran (dari
padanya).” (Q.S. Ali Imron:7)
“Barang siapa
menentang Rasul setelah petunjuk jelas padanya dan dia mengikuti selain
ajaran-ajaran orang mukmin, maka Aku biarkan ia menguasai kesesatan yang telah
dikuasainya (terus bergelimang dalam kesesatan) dan Aku masukkan ke neraka
jahanam. Dan neraka jahanan itu adalah seburuk-buruk tempat kembali;” (Q.S. An
Nisa’:115)
“Takutlah kamu
semua akan fitnah yang benar-benar tidak hanya khusus menimpa orang-orang
dzalim diantara kamu. Dan ketahuilah bahwa Allah sangat dahsyat siksa Nya.”
(Q.S. Al Anfal:25) “Janganlah kamu bersandar kepada orang-orang dzalim, maka
kamu akan disentuh api neraka.”
“Wahai
orang-orang yang beriman, jagalah diri-diri kamu dan keluarga kamu dari api
neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu, diatasnya berdiri
Malaikat-malaikat yang kasar, keras, tidak pernah mendurhakai Allah terhadap
apa yang diperintahkan Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang
diperintahkan kepada mereka.” (Q.S. At Tahrim:6)
“Dan janganlah kamu seperti orang-orang yang mengatakan, ‘Kami mendengar’,
padahal mereka tidak mendengar.” (Q.S. Al Anfal:21). “Sesungguhnya
seburuk-buruk mahluk melata, menurut Allah, ialah mereka yang pekak (tidak mau
mendengar kebenaran) dan bisu (tidak mau bertanya dan menuturkan kebenaran)
yang tidak berpikir.” (Q.S. Al Anfal:22)
“Dan hendaklah ada diantara kamu, segolongan umat yang menyeru kepada kebaikan,
menyuruh kepada yang makruf dan mencegah kemungkaran. Dan mereka itulah orang-orang
yang beruntung.” (Q.S. Ali Imron:104). “Dan saling tolong menolong kamu dalam
(mengerjakan) kebajikan dan taqwa; janganlah tolong menolong dalam berbuat dosa
dan permusuhan. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat
dahsyat siksa Nya.” (Q.S. Al Maidah:2)
“Wahai
orang-orang yang beriman, bersabarlah kamu dan kuatkanlah kesabaranmu serta
berjaga-jagalah (menghadapi serangan musuh diperbatasan). Dan bertaqwalah
kepada Allah agar kamu mendapat keberuntungan.” (Q.S. Ali Imran:200). “Dan
berpegang teguhlah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah dan jangan kamu
bercerai-berai, dan ingatlah ni’mat Allah yang dilimpahkan kepadamu ketika kamu
dahulu bermusuhan lalu Allah merukunkan antara hati-hati kamu, kemudian kamu
pun (karena ni’matnya) menjadi orang-orang yang bersaudara.” (Q.S. Ali
Imron:103)
“Dan janganlah
kamu saling bertengkar, nanti kamu jadi gentar dan hilang kekuatanmu dan
tabahlah kamu. Sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang tabah.” (Q.S. Al
Anfal:46). “Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu bersaudara, maka
damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertaqwalah kepada Allah, supaya kamu
dirahmati.” (Q.S. Alhujurat:10)
“Kalau mereka
melakukan apa yang dinasehatkan kepada mereka, niscaya akan lebih baik bagi
mereka dan memperkokoh (iman mereka). Dan kalau memang demikian, niscaya Aku
anugerahkan kepada mereka pahala yang agung dan Aku tunjukkan mereka jalan yang
lempang.” (Q.S. An Nisa’:66-68). “Dan orang-orang yang berjihad dalam (mencari)
keridloanku, pasti Aku tunjukkan mereka jalan Ku, sesungguhnya Allah
benar-benar bersama orang-orang yang berbuat baik.” (Q.S. Al Ankabut:69)
“Sesungguhnya
Allah dan Malaikat-malaikat bersalawat untuk Nabi. Wahai orang-orang yang
beriman bersalawatlah kamu untuknya dan bersalamlah dengan penuh penghormatan.”
(Q.S. Al Ahzab:56). “… Dan orang-orang yang mengikuti jejak mereka (Muhajirin
dan Anshar) dengan baik, Allah ridla kepada mereka.”
"اَمَّابَعْدُ".فَإِنَّ اْلاِجْتِمَاعَ وَالتَّعَارُفَ وَاْلاِتِّحَادَ وَالتَّآ لُفَ هُوَ
اْلاَمْرُالَّذِيْ لاَيَجْهَلُ اَحَدٌ مَنْفَعَتَهُ. كَيْفَ وَقَدْ قَالَ
رسول الله صلى الله عليه وسلم:
- يَدُاللهِ
مَعَ الْجَمَاعَةِ فَاِذَاشَذَّالشَّاذُّ مِنْهُمْ اِخْتَطَفَتْهُ الشَّيْطَانُ
كَمَايَخْتَطِفُ الذِّئْبُ مِنَ الْغَنَمِ.
-
اِنَّ اللهَ يَرْضَى لَـكُمْ ثَلاَثًا فَيَرْضَى لَـكُمْ اَنْ تَعْبُدُوْهُ وَلاَ
تَشْرِكُوْابِهِ شَيْئًا
وَاَنْ
تَعْتَصِمُوْا بِحَبْلِ اللهِ جَمِيْعًا وَلاَتَفَرَّقُوْا، وَاَنْ تَنَاصَحُوْامَنْ
وَلاَهُ اللهُ اَمْرَكُمْ.
-
وَيَكْرَهُ لَكُمْ قِيْلَ وَقَالَ وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ وَاِضَاعَةَ الْمَالِ.
- لاَتَحَاسَدُوْا
وَلاَتَنَاجَشُوْا وَلاَتَبَاغَضُوْا وَلاَتَدَابَرُوْاوَلاَيَبِعْ بَعْضُكُمْ
عَلَىبَيْعٍ بِعْضٍ. وَكُوْنُوْا عِبَادَاللهِ اِخْوَانًا.( روه مسلم )
قال الشاعر:
اِنَّمَااْلاُمَّةُالْوَحِيْدَةُ
كَالْجِسْ*مِ وَاَفْرَادُهَاكَاْلأَعْضَاءِ
كُلُّ عُضْوٍلَهُ وَظِيْفَةُ
صُنْعٍ* لاَتَرَى الْجِسْمُ عَنْهُ فِى اسْتِغْنَاءِ
وَمِنَ الْمَعْلـُوْمِ اَنَّ
النَّاسَ لاَبُدَّ لَهُمْ مِنَ اْلاِجْتِمَاعِ وَالْمُخَالَطَةِ ِلأَنَّ الْفَرْدَ
الْوَاحِدَ لاَيُمْكِنُ اَنْ يَسْتَقِلَّ بِجَمِيْعِ حَاجَاتِهِ،
فَهُوَمُضْظَرٌّبِحُكْمِ الضَّرُوْرَة اِلَىاْلاِجْتِمَاعِ الَّذِيْ يَجْلِبُ
اِلَى اُمَّتِهِ الْخَيْرَ وَيَدْفَعُ عَنْهَا الشَّرَّ
وَالضَّيْرَ.فَاْلإِتِّحَادُ وَارْتِبَاطُ الْقُلُوْبِ بِبَعْضِهَا وَتَضَافُرُهَا
عَلَى اَمْرِ وَاحِدٍ وَاجْتِمَاعُهَاعَلَىكَلِمَةٍوَاحِدَةٍمِنْ أَهَمِّ
اَسْبَابِ السَعَادَةِ وَاَقْوَى دَوَاعِى الْمَحَبَّةِ وَاْلمَوَدَّةِ. وَكَمْ
ِبهِ عُمِّرَتِ البِلاَدُ وَسَادَتِ الْعِبَادُ وَانْتَشَرَ الْعِمْرَانُ
وَتَقَدَّمَتِ اْلاَوْطَانُ وَاُسِّسَتِ الْمَمَالِكُ وسُهِّلَتِ المسَاَلِكُ
وَكَثُرَ التَّوَاصُلُ اِلَى غَيْرِ ذَلِكَ
مِنْ فَوَائِدِ اْلاِتِّحَادِ الَّذِيْ هُوَاَعْظَمُ الْفَضَائِلِ وَأَمْتَنُ
اْلاَسْبَابِ وَالْوَسَائِلِ.
وَقَدْ أَخَّى رسول الله
صلىالله عليه وسلم بَيْنَ اَصْحَابِهِ حَتَّىكَأَنَّهُمْ فِيْ تَوَدِّهِمْ
وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَوَاصُلِهِمْ جَسَدٌ وَاحِدٌ اِذَاشْتَكَىعُضْوٌ مِنْهُ
تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالْحُمَّى وَالسَّهْرِ، فَبِذَلِِكَ كَانَتْ
نُصْرَتُهُمْ عَلَىعَدُوِّهِمْ مَعَ قِلَّةِ عَدَدِهِمْ فَدَوَّخُوْا
اَلْمَمَالِكَ وَافْتَتَحُوْا الْبِلاَدَ وَمَصَّرُوْا اْلاَمْصَارَ وَمَدُّوْا
ظِلاَلَ الْعِمْرَانِ وشَيَّدُوا الْمَمَالِكُ وَسَهَّلُوْاالْمَسَالِكَ. قَالَ
تعالى "وآتَيْنَاهُ مِنْ كُلِّ شَيْئٍ سَبَبًا". فَلِلَّهِ دَرُّمَنْ
قال. وَاَحْسَنٌ فِى الْمَقَالِ :
كُوْنُوْا جَمِيْعًا يَا
بُنَيَّ اِذَا عَرَا * خَطْبٌ وَلاَ تَتَفَرَّقُوْا أَحَادًا.
تَأْبىَالْقِدَاحُ
اِذَاجْتَمَعْنَ تَكَسُّرًا * وَاِذَا افْتَرَقْنَ تَكَسَّرَتْ أَفْرَادًا.
وقال علي كرم الله وجهه: اِنَّ
اللهَ لَمْ يُؤْتِ أَحَدًا بِالْفِرْقَةِ خَيْرًا لاَ مِنَ اْلأَوَّلِيْنَ
وَلاَمِنَ اْلأَخِرِيْنَ. ِلأَنَّ الْقَوْمَ اِذَا تَفَرَّقَتْ قُلُوْبُهُمْ
ولعِبَتْ بِهِمْ أَهْوَائُهُمْ فَلاَيَرَوْنَ لِلْمَنْفَعَةِ الْعَامَّةِ مَحَلاًّ
وَلاَمَقَامَا وَلاَيَكُوْنُوْنَ اُمَّةً مُتَّحِدَةً بَلْ اَحَادًا،
مُجْتَمِعِيْنَ اَجْسَادًا، مُفْتَرِقِيْنَ قُلُوْبًاوَاَهْوَاءً، تَحْسَبُهُمْ
جَمِيْعًاوَقُلُوْبُهُمْ شَتَّى. وَصَارُوْاكَمَاقِيْلَ:
غَنَمَا مُتَبَدِّدَةً فِيْ
صَحْرَاءً. قَدْأَحَاطَتْ بِهَااَنْوَاعُ السِّبَاعِ، فَبَقَاءُهَا مُدَّةً سَالِمَةً،
إِمَّاِلأَنَّ السِبَاعَ لمَ ْيَصِلْ اِلَيْهَا، وَلاَبُدَّ مِنْ اَنْ يَصِلَ
اِلَيْهَا يَوْمًامَا، وَإِمَّاِلأَنَّ السِّبَاعَ أَدَّتْهُ اَلْمُزَاحَمَةُ
ِالىَالِْقتَالِ بَيْنَهَا، فَيَغْلِبُ فَرِيْقٌ فَرِيْقًا، فَيَصِيْرُ الْغَالِبُ
غَاصِبًا وَالْمَغْلُوْبُ سَارِقًا، فَتَقَعُ الْغَنَمُ بَيْنَ غَاصِبٍ وَسَارِقٍ.
فاَلتَّفَرُّقُ سَبَبُ الضُّعْفِ وَالخِْذْلاَنِ. وَالْفَشْلِ فِيْ جمَِيْعِ
اْلأَزْمَانِ. بَلْ هُوَ مَجْلَبَةُ الْفَسَادِ وَمَطِيَّةُ الْكَسَادِ
وَدَاعِيَةُ الْخَرَابِ وَالدِّمَارِ. وَدَاهِيَةُ اْلعَارِ وَالشَّتَّارِ.
فَكَمْ مِنْ عَائِلاَتً
كَبِيْرَةٍ كَانَتْ فِيْ رَغَدٍ مِنَ اْلعَيْشِ وَبُيُوْتٍ كَثِيْرَةٍكَانَتْ
آهِلَةً بِأَهْلِهَا حَتّى اِذَا دَبَّتْ فِيْهِمْ عَقَارِبُ التَّنَازُعِ وَسَرَى
سُمُّهَا فِيْ قُلُوْبِهِمْ، وَأَخَذَ مِنْهُمُ الشَّيْطَانُ مَْأخَذَهُ
تَفَرَّقُوْا شَذَرَمَذَرَ فَأَصْبَحَتْ بُيُوْتُهُمْ خَاوِيَةً عَلَى
عُرُوْشِهَا.
وَقَدْاَفْصَحَ عَلِيٌّكَرَّمَ
اللهُ وَجْهَهُ "ِانَّ اْلحَقَّ يَضْعُفُ بِاْلإِخْتِلاَفِ
وَاْلإِفْتِرَاقِ وَاَنَّ اْلبَاطِلَ قَدْ يَقْوى بِاْلاِتِّحَادِ وَاْلاِتِّفَاقِ".
وَبِالْجُمْلَةِ فَمَنْ نَظَرَ
فِيْ مِرْأةِ التَّوَارِيْخِ وَتَصَفَّحَ غَيْرَ قَلِيْلٍ مِنْ اَحْوَالِ
اْلأُمَمِ. وَتَقَلَّبَاتِ الدُّهُوْرِ وَمَاحَصَلَ لَهَا اِلَى هذَا الدُّثُوْرِ.
رَأَى اَنَّ عِزَّهَا الَّذِي كَانَتْ مَغْمُوْسَةً فِيْهِ. وَفَخْرَهَاالَّذِي
تَلَفَّعَتْ ِبحَوَاشِيْهِ وَمَجْدَهَا الَّذِيْ تَقَنَّعَتْ بِهِ وَتَحَلَّتْ
بِسِرْبَالِهِ إِنَّمَاهُوَثَمْرَةُمَاتَعَلَّقَتْ بِهِ وَتَمَسَّكَتْ
بِأَذْيَالِهِ مِنْ اَنَّهُمْ قَدِاتَّحَدَتْ اَهْوَاءُ هُمْ وَاجْتَمَعَتْ
كَلِمَتُهُمْ وَاتَّفَقَتْ وِجْهَتُهُمْ وَتَوَاطَأَتْ اَفْكَارُهُمْ. فَكَانَ
هَذَا أَقْوى عَامِلٍ فِيْ إِعْلاَءِ سَطْوَتِهِمْ وَاَكْبَرَنَصِيْرٍ فِيْ
نُصْرَتِهِمْ وَحِصْنًا حَصِيْنًا فِيْ حِفْظِ شَوْكَتِهِمْ وَسَلاَمَةِ
مَذْهَبِهِمْ. لاَتنَاَلُ اَعْدَاءَهُمْ مِنْهُمْ مَرَامًا. بَلْ يُطَأْطِؤُنَ
رُؤُسَهُمْ لِهَيْبَتِهِمْ اِكْرَامًا وَيَبْلُغُوْنَ شَأْوًا عَظِيْمًا، تِلْكَ
أُمَةٌ لاَغَيَّبَ اللهُُ شَمْسًا تَشْرِفَةْ، وَلاَبَلَّغَ اللهُ عَدُوَّهَا
اَنْوَارَهَا.
Amma Ba’du.
Sesungguhnya pertemuan dan saling mengenal persatuan dan kekompakan adalah
merupakan hal yang tidak seorangpun tidak mengetahui manfaatnya. Betapa tidak.
Rasulullah SAW benar-benar telah bersabda yang artinya: “Tangan Allah bersama
jama’ah. Apabila diantara jama’ah itu ada yang memencil sendiri, maka syaitan
pun akan menerkamnya seperti halnya serigala menerkam kambing.” “Allah ridla
kamu sekalian menyembah Nya dan tidak menyekutukan Nya dengan sesuatu apapun.”
“Kamu sekalian berpegang teguh kepada tali (agama) Allah
seluruhnya dan jangan bercerai-berai; Kamu saling memperbaiki dengan orang yang
dijadikan Allah sebagai pemimpin kamu;
Dan Allah membenci bagi kamu,
saling membantah,
banyak tanya
dan menyia-nyiakan harta
benda.
“Jangan kamu
saling dengki, saling menjerumuskan, saling bermusuhan, saling membenci dan
jangan sebagian kamu menjual atas kerugian jualan sebagian yang lain dan
jadilah kamu, hamba-hamba Allah, bersaudara.” (H.R. Muslim)
Suatu ummat
bagai jasad yang satu.
Orang-orangnya
ibarat anggota-anggota tubuhnya.
Setiap
anggota punya tugas dan perannya.
Seperti
dimaklumi, manusia tidak dapat tidak bermasyarakat, bercampur dengan yang lain;
sebab seseorang tak mungkin sendirian memenuhi segala kebutuhan-kebutuhannya.
Dia mau tidak mau dipaksa bermasyarakat, berkumpul yang membawa kebaikan bagi
umatnya dan menolak keburukan dan ancaman bahaya daripadanya.
Karena itu, persatuan, ikatan
batin satu dengan yang lain, saling bantu menangani satu perkara dan seia
sekata adalah merupakan penyebab kebahagiaan yang terpenting dan factor paling
kuat bagi menciptakan persaudaraan dan kasih sayang.
Berapa banyak
negara-negara yang menjadi makmur, hamba-hamba menjadi pemimpin yang berkuasa,
pembangunan jalan-jalan menjadi lancar, perhubungan menjadi ramai dan masih
banyak manfaat-manfaat lain dari hasil persatuan merupakan keutamaan yang
paling besar dan merupakan sebab dan sarana paling ampuh.
Rasulullah SAW
telah mempersaudarakan sahabat-sahabatnya sehingga mereka (saling kasih, saling
menyayangi dan saling menjaga hubungan), tidak ubahnya satu jasad; apabila
salah satu anggota tubuh mengeluh sakit, seluruh jasad ikut merasa demam dan
tidak dapat tidur.
Itulah
sebabnya mereka menang atas musuh mereka, kendati jumlah mereka sedikit. Mereka
tundukkan raja-raja. Merke ataklukkan negeri-negeri. Mereka buka kota-kota.
Mereka bentangkan payung-payung kemakmuran. Mereka bangun kerajaan-kerajaan.
Dan mereka lancarkan jalan-jalan.
Friman Allah,
“Wa aatainaahu min kulli syai’in sababa.” “Dan Aku telah memberikan
kepadanya jalan (untuk mencapai) segala sesuatu.” Benarlah kata penyair yang
mengatakan dengan bagusnya:
‘Berhimpunlah
anak-anakku bila
Kegentingan
datang melanda
Jangan bercerai-berai sendiri-sendiri
Cawan-cawan enggan pecah bila bersama
Ketika bercerai
Satu-satu pecah berderai.”
Sayyidina Ali karramallau wajhah berkata: “Dengan
perpecahan tak ada satu kebaikan dikaruniakan Allah kepada seseorang, baik dari
orang-orang terdahulu maupun orang-orang yang belakangan.”
Sebab, satu kaum apabila hati-hati mereka
berselisih dan hawa nafsu mereka mempermainkan mereka, maka mereka tidak akan
melihat sesuatu tempat pun bagi kemaslahatan bersama. Mereka bukanlah
bangsa bersatu, tapi hanya individu-individu yang berkumpul dalam arti jasmani
belaka. Hati dan keinginan-keinginan bereka saling berselisih. Engkau mengira
mereka menjadi satu, padahal hati mereka berbeda-beda.
Mereka telah
menjadi seperti kata orang: “Kambing-kambing yang berpencaran di padang terbuka. Berbagai
binatang buas telah mengepungnya. Kalau sementara mereka tetap selamat, mungkin
karena binatang buas belum sampai kepada mereka (dan pasti suatu saat akan
sampai kepada mereka) atau karena saling berebut, telah menyebabkan
binatang-binatang buas itu saling berkelahi sendiri antara mereka. Lalau
sebagian mengalahkan yang lain. Dan yang menangpun akan menjadi perampas dan yang
kalah menjadi pencuri. Si kambingpun jatuh antara si perampas dan si pencuri.
Perpecahan
adalah penyebab kelemahan, kekalahan dan kegagalan di sepanjang zaman. Bahkan pangkal kehancuran dan kemacetan,
sumber keruntuhan dan kebinasaan, dan penyebab kehinaan dan kenistaan. Betapa
banyak keluarga-keluarga besar semula hidup dalam keadaan makmur, rumah-rumah
penuh dengan penghuni, sampai suatu ketika kalajengking perpecahan merayapi
mereka, bisanya menjalar meracuni hati mereka dan syaitanpun melakukan perannya,
mereka kucar-kacir tak keruan. Dan rumah-rumah mereka runtuh berantakan.
Sahabat Ali karramallahu wajhah berkata dengan
fasihnya: “Kebenaran dapat menjadi lemah karena perselisihan dan perpecahan dan
kebatilan sebaliknya dapat menjadi kuat dengan persatuan dan kekompakan.”
Pendek kata siapa yang melihat pada cermin
sejarah, membuka lembaran yang tidak sedikit dari ikhwal bangsa-bangsa dan
pasang surut zaman serta apa saja yang terjadi pada mereka hingga pada
saat-saat kepunahannya, akan mengetahui bahwa kekayaan yang pernah menggelimang
mereka, kebangggan yang pernah mereka sandang, dan kemuliaan yang pernah
menjadi perhiasan mereka tidak lain adalah karena berkat apa yang secara kukuh
mereka pegang, yaitu mereka bersatu dalam cita-cita, seia sekata, searah
setujuan dan pikiran-pikiran mereka seiring. Maka inilah factor paling kuat
yang mengangkat martabat dan kedaulatan mereka, dan benteng paling kokoh bagi
menjaga kekuatan dan keselamatan ajaran mereka.
Musuh-musuh mereka tak dapat berbuat apa-apa
terhadap mereka, malahan menundukkan kepala, menghormati mereka karena wibawa
mereka. Dan merekapun mencapai tujuan-tujuan mereka dengan gemilang.
Itulah bangsa yang mentarinya dijadikan Allah tak
pernah terbenam senantiasa memancar gemilang. Dan musuh-musuh mereka tak dapat
mencapai sinarnya.
فَيَااَيُّهَا ألْعُلَمَآءُ !
وَالسَّادَةُ ْالاَتْقِيَآءُ ! مِنْ اَهْلِ السُّنَّةِ وَاْلجَمَاعَةِ اَهْلِ
مَذَاهِبِ اْلاَئِمَةِ ْالاَرْبَعَةِ اَنْتُمْ قَدْ أَخَذْتُمُ اْلعُلُوْمَ
مِمَّنْ قَبْلَكُمْ وَمَنْ قَبْلَكُمْ مِمَّنْ قَبْلَهُ بِاتِّصَالِ السَّنَدِ
اِلَيْكُمْ وَتَنْظُرُوْنَ عَمَّنْ تَأْخُذُوْنَ دِيْنَكُمْ، فَأَنْتُمْ
خَزَنَتُهَا وَأَبْوَابُهَا وَلاَتُؤْتُوا ْالبُيُوْتَ اِلاَّ ِمْن اَبْوَابِهَا.
فَمَنْ اََتَاهَا مِنْ غَيْرِ اَبْوَابِهَا سُمِّيَ سَارِقًا. وَاِنَّ قَوْمًا قَدْخَاضُوْا
بِحَارَالفِتَنِ. وَتَأْخُذُوا بِاْلبِدَعِ دَوْنَ السُّنَنِ وَأَرَزَ
ْألمُؤْمِنُوْنَ اْلمُحِقُّوْنَ اَكْثَرُهُمْ وَتَشَدَّقَ اْلمُبْتَدِعُوْنَ
السَّارِقُوْنَ كُلُّهُمْ فَقَلَّبُوْاالْحَقَائِقَ. وَاَنْكَرُوْااْلمَعْرُوْفَ،
وَعَرَّفُواْالمُنْكَرَ يَدْعُوْنَ اِلَىكِتَابِ اللهِ وَلَيْسُوْا مِنْهُ ِفْي
شَيْئٍ،
وَهُمْ لَمْ يَقْتَصِرُوْا
عَلىَ ذلِكَ بَلْ عَمِلُوْا جَمْعِيَّةً عَلىَ تِلْكَ اْلمَسَالِكِ فَعَظُمَتْ
بِذَلِكَ كَبْوَةٌ وَانْتَحَلَ اِلَيْهَا مَنْ
غَلَبَتْ عَلَيْهِ الشَّقْوَةُ، وَلَمْ يَسْمَعُوْا قَوْلَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :
-
فَانْظُرُوْا عَمَّنْ
تَأْخُذُوْنَ دِيْنَكُمْ
- اِنًّ
بَيْنَ يَدَيِ السّاعَةِكَذّابِيْنَ
- لاَتَبْكُوْا
عَلىَالدِّيْنِ اِذَاوَلِيَهُ أََهْلُهُ وَاَبْكُوْاعَلىَالدِّيْنِ اِذَاوَلِيَهُ
غَيْرُ اَهْلِهِ
ولقدصدق عمر
بن الخطب رضي الله عنه حَيْثُ
قَالَ "يَهْدِمُ اْلاِسْلاَمَ
جِدَالُ اْلمُنَافِقِ بِالْكِتَابِ"وَاَنْتُمُ اْلعَدُوْلُ الَّذِيْنَ
يُنْفُوْنَ انْتِحَالَ اْلمُبْطِلِيْنَ وَتَأْوِيْلِ اْلجَاهِلِيْنَ وَتَحْرِيْفَ
اْلغَالِيْنَ بِحُجَّةِ رَبِّ اْلعَالَمِيْنَ اَلَّتِيْ جَعَلَهَا عَلىَلِسَانِ
مَنْ شَاءَ مِنْ خَلْقِهِ، وَأَنْتُمُ الطَّائِفَةُ الَّتِيْ فِيْ قَوْلِهِ صلى
الله عليه وسلم "لاَتَزَالُ طاَئِفَةٌ مِنْ اُمَّتِيْ عَلىَ اْلحَقِّ
ظَاهِرِيْنَ لاَيَضُرُّهُمْ مَنْ ناَوَأَهُمْ حَتَّى يَأْتِيَ اَمْرُاللهِ".
فَهَلُّمُوْاكُلُّكُمْ
وَمَنْ تَبِعَكُمْ جَمِيْعًا مِنَ اْلفُقَرَاءِ وَاْلاَغْنِيَاءِ وَالضُّعَفَاءِ
وَالاَقوِيَاءِ اِلَى هَذِهِ اْلجَمْعِيَّةِ اْلمُبَارَكَةِ اْلمَوْسُوْمَةِ
بِجَمْعِيَّةِ نَهْضَةِاْلعُلَمَاءِ. وَادْخُلُوْهَا بِاْلمَحَبَّةِ وَاْلوِدَادِ
وَاْلأُلْفَةِ وَاْلاِتِّحَادِ. وَاْلإِتِّصَالِ بِأَرْوَاحٍِ وَأَجْسَادٍ.
فَإِِنَّهَاجَمْعِيَّةُ عَدْلٍ
وَأَمَانٍ وَاِصْلاَحٍ وَاِحْسَانٍ وَإِنَّهَاحُلْوَةٌبِأَفْوَاهِ
اْلأَخْيَارِغُصَّةٌ عَلَىغُلاَصِمِ اْلاَشْرَارِ. وَعَلَيْكُمْ بِالتَّنَاصُحِ
فِيْ ذَلِكَ وَحُسْنِ التَّعَاوُنِ عَلَى مَاهُنَالِكَ بِمَوْعِظَةٍ شَافِيَةٍ
وَدَعْوَةٍ مُتَلاَفِيْةٍ وَحُجَّةٍ قَاضِيَةٍ.
وَاصْدَعْ بِمَاتُؤْمَرُ
لِتَنْقَمِعَ الْبِدَعُ عَنْ اَهْلِ اْلمَدَرِوَالْحَجَرِ. قال رسول الله صلى الله
عليه وسلم "اِذَاظَهَرَتِ الْفِتَنُ اَوِالْبِدَعُ وسُبَّ اَصْحَابِيْ
فَلْيُظْهِرِالْعَالِمُ عِلْمَهُ فَمَنْ لَمْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ
اللهِ وَالْمَلاَئِكَةِ وَالنَّاسِ اَجْمَعِيْنَ".
وقال تعالى
"وَتَعَاوَنُوْاعَلَىالْبِرِّوَالتَّـقْوَى".( المائدة/2 )
وَقال
سيدنا علي كرم الله وجهه :فَلَيْسَ اَحَدٌ وَاِنِ اشْتَدَّ على رضاالله حِرْصُهُ
وَطَالَ فِىالْعَمَلِ اجْتِهَادُهُ بِبَالِغِ حَقِيْقَةِ مَا اللهُ اَهْلُهُ مِنَ
الطَّاعَةِ. وَلَكِنْ مِنْ وَاجِبٍ حُقُوْقِ اللهِ عَلىَ الْعِبَادِ النَّصِيْحَةُ
بِمَبْلَغِ جُهْدِهِمْ وَالتَّعَاوَنُ عَلىَاِقَامَةِالْحَقِّ بَيْنَهُمْ وَلَيْسَ
امْرُؤُ وَاِنْ عَظُمَتْ فِى الْحَقِّ مَنْزِلَتُهُ وَتُقَدِّمَتُ فِى الدِّيْنِ
فَضِيْلَتُهُ بِفَوْقِ اَنْ يُعَاوَنَ على ماحَمَلَهُ الله مِنْ حَقِّهِ،
وَلاَاَمَرَؤٌ وَاِنْ صَغَّرَتْهُ النُّفُوْسُ وَافْتَحَمَتْهُ الْعُيُوْنُ
بِفَوْقٍ اَنْ يُعِيْنَ عَلَى ذَلِكَ اَوْيُعَانَ عَلَيْهِ. فَالتَّعَاوُنُ هُوَ
الَّذِيْ عَلَيْهِ مَدَارُنِظَامِ اْلأُمَمِ. اِذْلَوْلاَهُ لَتَقَاعَدَتِ
الْعَزَائِمُ وَالْهِمَمُ. لاِعْتِقَادِالْعَجْزِعَنْ مُطَارَدَةِ الْعَوَادِيْ.
فَمَنْ تَعَاوَنَتْ فِيْهِ دُنْيَاهُ وَآخِرَتَهُ فَقَدْ كَمُلَتْ سَعَادَتُهُ
وَطَابَتْ حَيَاتُهُ، وهُنَّئَتْ عَيْشَتُهُ.
قال السيد احمد بن عبدالله السقاف : انها -
جمعية نهضة العلماء - الرَّابِطَةُ قَدْسَطَعَتْ بَشَائِرُهَا، وَاجْتَمَعَتْ
دَوَائِرُهَا، وَاسْتَقَامَتْ عَمَائِرُهَافَأَيْنَ تَذْهَبُوْنَ عَنْهَا، أَيْنَ
تَذْهَبُوْنَ اَيُّهَاالْمُعْرِضُوْنَ كُوْنُوْامِنَ السَّابِقِيْنَ، اَوْلاَ،
فَمِنَ اللاَّحِقِيْنَ، وَاِيَّاكُمْ اَنْ تَكُوْنُوْامِنَ الْخَالِفِيْنَ
فَيُنَادِيْكُمْ لِسَانُ التَّفْرِيْعِ بِقَوَارِعَ :
- رَضُوْا
بِأَنْ يَكُوْنُوْا مَعَ الْخَوَالِفِ وَطُبِعَ عَلىَ قُلُوْبِهِمْ فَهُمْ لاَ
يَفْقَهُوْنَ.( التوبة/17 )
-
فَلاَيَأْمَنُ مَكْرَ اللهِ
الاَّالْقَوْمُ الخَاسِرُوْنَ.( الأعراف/99 )
-
رَبَّنَا
لاَتُزِغْ قُلُوْبَنَا بَعْدَ اِذْهَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً
اِنَّكَ اَنْتَ الْوَهَّابُ.( ال عمران/8 )
- رَبَّنَا
فَاغْفِرْلَنَا دُنُوْبَنَا وَكَفِّرْعَنَّا سَيِّئَاتِنَا وَتَوَفَّنَا مَعَ
اْلاَبْرَارِ. ( ال عمران/193 )
- رَبَّنَا وَأَتِنَا مَا وَعَدْتَنَا
عَلَى رُسُلِكَ وَلاَتُخْزِنَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ اِنَّكَ لاَتُخْلِفُ
الْمِيْعَادَ. ( ال عمران/194 )
Wahai ulama
dan para pemimpin yang bertaqwa di kalangan Ahlus Sunnah wal Jamaah dan
keluarga madzhab imam empat; Anda sekalian telah menimba ilmu-ilmu dari
orang-orang sebelum anda, orang-orang sebelum anda menimba dari orang-orang
sebelum mereka, dengan jalan sanad yang bersambung sampai kepada anda sekalian,
dan anda sekalian selalu meneliti dari siapa anda menimba ilmu agama anda itu.
Maka dengan
demikian, anda sekalian adalah penjaga-penjaga ilmu dan pintu gerbang ilmu-ilmu
itu. Rumah-rumah tidak dimasuki kecuali dari pintu-pintu. Siapa yang
memasukinya tidak melalui pintunya, disebut pencuri.
Sementara itu
segolongan orang yang terjun ke dalam lautan fitnah; memilih bid’ah dan bukan
sunnah-sunnah Rasul dan kebanyakan orang mukmin yang benar hanya terpaku. Maka
para ahli bid’ah itu seenaknya memutar balikkan kebenaran, memunkarkan makruf
dan memakrufkan kemunkaran.
Mereka
mengajak kepada kitab Allah, padahal sedikitpun mereka tidak bertolak dari sana .
Mereka tidak
berhenti sampai di situ, malahan mereka mendirikan perkumpulan pada perilaku
mereka tersebut. Maka kesesatan semakin jauh. Orang-orang yang malang pada memasuki perkumpulan itu. Mereka
tidak mendengar sabda Rasulullah SAW:
“Fandhuru
‘amman ta’khudzuuna
dienakum.” Maka lihat dan
telitilah dari siapa kamu menerima ajaran agamamu itu. “Sesungguhnya menjelang
hari kiamat, muncul banyak pendusta.”. “Janganlah kamu menangisi agama ini bila
ia berada dalam kekuasaan ahlinya. Tangisilah agama ini bila ia berada di dalam
kekuasaan bukan ahlinya.”
Tepat sekali sahabat Umar bin Khattab radliyallahu
‘anhu ketika berkata: “Agama Islam hancur oleh perbuatan orang munafiq dengan
Al-Qur’an.”
Anda sekalian adalah orang-orang yang lurus yang dapat menghilangkan kepalsuan
ahli kebathilan, penafsiran orang yang bodoh dan penyelewengan orang-orang yang
over acting; dengan hujjah Allah, Tuhan semesta alam, yang diwujudkan
melalui lesan orang yang ia kehendaki.
Dan anda sekalian kelompok yang disebut dalam
sabda Rasulullah SAW: “Anda sekelompok dari umatku yang tak pernah bergeser
selalu berdiri tegak diatas kebenaran, tak dapat dicederai oleh orang yang
melawan mereka, hingga datang putusan Allah.”
Marilah anda semua dan segenap pengikut
anda dari golongan para fakir miskin, para hartawan, rakyat jelata dan
orang-orang kuat, berbondong-bondong masuk Jam’iyyah yang diberi nama
“Jam’iyyah Nahdlatul Ulama” ini. Masuklah dengan penuh kecintaan, kasih sayang,
rukun, bersatu dan dengan ikatan jiwa raga.
Ini adalah jam’iyyah yang lurus, bersifat
memperbaiki dan menyantuni. Ia manis terasa di mulut orang-orang yang baik dan
bengkal di tenggorokan orang-orang yang tidak baik. Dalam hal ini hendaklah
anda sekalian saling mengingatkan dengan kerjasama yang baik, dengan petunjuk yang
memuaskan dan ajakan memikat serta hujjah yang tak terbantah.
Sampaikan secara terang-terangan apa yang
diperintahkan Allah kepadamu, agar bid’ah-bid’ah terberantas dari semua orang.
Rasulullah SAW bersabda: “Apabila fitnah-fitnah dan bid’ah-bid’ah muncul dan
sahabat-sahabatku di caci maki, maka hendaklah orang-orang alim menampilkan
ilmunya. Barang siapa tidak berbuat begitu, maka dia akan terkena laknat Allah,
laknat Malaikat dan semua orang.”
Allah SWT berfirman: “Wa ta’awanuu ‘alalbirri
wattaqwa”. Dan saling tolong menolonglah kamu dalam mengerjakan kebaikan
dan taqwa kepada Allah. Sayyidina Ali karramallahu wajhah berkata: “Tak seorang
pun (betapapun lama ijtihadnya dalam amal) mencapai hakikat taat kepada Allah
yang semestinya. Namun termasuk hak-hak Allah yang wajib atas hamba-hamba Nya
adalah nasehat dengan sekuat tenaga dan saling bantu dalam menegakkan kebenaran
diantara mereka.”
Tak seorangpun (betapapun tinggi kedudukannya
dalam kebenaran, dan betapapun luhur derajat keutamaannya dalam agama) dapat
melampaui kondisi membutuhkan pertolongan untuk memikul hak Allah yang
dibebankan kepadanya. Dan tak seorangpun (betapa kerdil jiwanya dan
pandangan-pandangan mata merendahkannya) melampaui kondisi dibutuhkan
bantuannya dan dibantu untuk itu.
(“Artinya tak seorangpun betapa tinggi
kedudukannya dan hebat dalam bidang agama dan kebenaran yang dapat lepas tidak
membutuhkan bantuan dalam melaksanakan kewajibannya terhadap Allah, dan tak
seorangpun betapa rendahnya, tidak dibutuhkan bantuannya atau diberi bantuan
dalam melaksanakan kewajibannya itu”. Penterjemah).
Tolong menolong atau saling Bantu pangkal
keterlibatan umat-umat. Sebab kalau tidak ada tolong menolong, niscaya semangat
dan kemauan akan lumpuh karena merasa tidak mampu mengejar cita-cita. Barang
siapa mau tolong menolong dalam persoalan dunia dan akhiratnya, maka akan
sempurnalah kebahagiaannya, nyaman dan sentosa hidupnya.
Sayyidia Ahmad bin Abdillah As Saqqaf berkata:
“Jam’iyyah ini adalah perhimpunan yang telah menampakkan tanda-tanda menggembirakan,
daerah-daerah menyatu, bangunan-bangunannya telah berdiri tegak, lalu kemana
kamu akan pergi? Kemana?”
“Wahai orang-orang yang berpaling, jadilah kamu
orang-orang pertama, kalau tidak orang-orang yang menyusul (masuk jam’iyyah
ini). Jangan sampai ketinggalan, nanti suara penggoncang akan menyerumu dengan
goncangan-goncangan:
“Mereka (orang-orang munafiq itu) puas bahwa mereka ada bersama orang-orang
yang ketinggalan (tidak masuk ikut serta memperjuangkan agama Allah). Hati
mereka telah dikunci mati, maka mereka pun tidak bias mengerti.” (Q.S. At
Taubah:17)
“Tiada yang merasa aman dari azab Allah kecuali
orang-orang yang merugi”. (Q.S. Al A’raf:99). Ya Tuhan kami, janganlah Engkau
condongkan hati kami kepada kesesatan setelah Engkau memberi hidayah kepada
kami, anugerahkanlah kepada kami rahmat dari sisi Mu; sesungguhnya Engkau Maha
Penganugerah. ((Q.S. Ali Imron:8)
Ya Tuhan kami, ampunilah bagi kami dosa-dosa kami,
hapuskanlah dari diri-diri kami kesalahan-kesalahan kami dan wafatkan kami
beserta orang-orang yang berbakti. (Q.S. Ali Imron:193). Ya Tuhan kami,
karuniakanlah kami apa yang Engkau janjikan kepada kami melalui utusan-utusan
Mu dan jangan hinakan kami pada hari kiyamat. Sesungguhnya Engkau tidak pernah
menyalahi janji. (Q.S. Ali Imron:194)
Konsep
Kembali ke Khittah
1.
NU sebagai jam’iyah diniyah
adalah wadah para ulama dan pengikut-pengikutnya yang didirikan, antara lain
berdasarkan kesadaran bermasyarakat, pada tanggal 16 Rajab 1344 H bertepatan
dengan 31 Januari 1926 dan bertujuan memelihara, melestarikan dan mengamalkan
ajaran Islam Ahlussunnah wal Jama’ah, menciptakan kemaslahatan masyarakat,
kemajuan bangsa, dan ketinggian martabat manusia.
2.
Khittah NU adalah landasan
berpikir, bersikap dan bertindak warga NU ysng tercermin dalam tingkah laku
perseorangan maupun organisasi dan dalam setiap proses pengambilan keputusan (decision
making), berupa paham Islam Ahlussunnah wal jama’ah dan juga digali dari
sejarah khidmahnya dari masa ke masa.
3.
Dasar-dasar paham keagamaan NU
bersumber dari Alqur’an, as-Sunnah, al-Ijma, al-Qiyas, dan menggunakan jalan
pendekatan madzhab yang dipelopori Imam Abul Hasan al Asy’ari dan Imam Abu
Manshur al-Maturidy di bidang akidah, salah satu dari madhab, Hanafi, Maliki,
Syafi’i dan hambali dibidang fiqih; dibidang tasawuf mengikuti antara lain:
Imam al-Junaid al-Baghdadi, Imam al-Ghazali dan sebagainya. Dan NU
mengikuti pendirian bahwa islam adalah agama fitri, bersifat menyempurnakan dan
tidak menghapus nilai luhur yang sudah ada.
4.
Dasar-dasar paham keagamaan
NU tersebut menumbuhkan sikap kemasyarakatan yang bercirikan tawasuth wal
i’tidal (tengan-tengah dan lurus), tasamuh (toleran), tawazun
(keseimbangan) dan amar ma’ruf nahi mungkar.
5.
Dasar keagamaan dan sikap
kemasyarakatan NU itu membentuk perilaku yang menjunjung tinggi nilai-nilai
keikhlasan, mendahulukan kepentingan bersama, persaudaraan, persatuan,
kasih-mengasihi, ahlaqul karimah, kesetiaan, amal dan prestasi
kerja, ilmu pengetahuan dan para ahlinya, siap menyesuaikan diri dengan setiap
perubahan yang membawa manfaat bagi kemaslahatan manusia. Kepeloporan dalam
usaha mempercepat perkembangan masyarakat, dan kebersamaan di tengah kehidupan
berbangsa dan bernegara.
6.
Ikhtiar-ikhtiar yang dilakukan NU
meliputi antara lain, peningkatan silaturrahmi, peningkatan di bidang
keilmuan/pengkajian/pendidikan, penyiaran Islam/ pembangunan sarana
peribadatan/pelayanan social, dan peningkatan tarap serta kualitas hidup
masyarakat melalui kegiatan yang terarah.
7.
Ulama sebagai mata rantai pembawa
paham Islam Ahlussunnah wal Jama’ah, selalu ditempatkan sebagai pengelola,
pengendali, pengawas dan pembimbing utama jalannya organisasi, sedangkan untuk
menangani kegiatan-kegiatannya, ditempatkan tenaga-tenaga yang sesuai dengan
bidangnya masing-masing.
8.
Sebagai organisasi kemasyarakatan,
NU senantiasa menyatukan diri dengan perjuangan nasional bangsa Indonesia dan
aktif mengambil bagian dalam pembangunan bangsa.
9.
Sebagai organisasi keagamaan, NU
merupakan bagian tak terpisahkan dari umat Islam Indonesia yang senantiasa
berusaha memegang teguh prinsip persaudaraan, toleransi, dan hidup berdampingan
dengan baik sesama umat Islam maupun sesama warga negara yang berbeda agama,
untuk mewujudkan cita-cita persatuan dan kesatuan bangsa yang kokoh dan
dinamis.
10. Sebagai organisasi yang mempunyai fungsi pendidikan, NU
senantiasa berusaha secara sadar menciptakan warga negara yang menyadari hak
dan kewajibannya terhadap bangsa dan negara. Sebagai Jam’iyah, NU secara
organisatoris tidak terikat dengan organisasi politik dan organisasi
kemasyarakatan manapun.
11. Dalam hal warga NU menggunakan hak politiknya, harus dilakukan
secara bertanggung jawab, sehingga dapat ditumbuhkan sikap hidup yang
demokratis, konstitusional, taat hukum, mampu mengembangkan mekanisme
musyawarah-mufakat dalam memecahkan permasalahan yang dihadapi bersama.
12. Pewujudan khittah NU, dengan seizin Allah, terutama tergantung
kepada semangat pemimpin dan warga NU, cita-cita hanya akan tercapai jika
mereka benar-benar meresapi dan mengamalkan Khittah NU ini.
Penjabaran:
Sebagai Jam’iyah Diniyah yang berkewajiban amar ma’ruf nahi munkar dalam
kehidupan bermasyarakat, baik secara pribadi maupun kelompok, NU tidak dapat
mengelak dari tanggung jawab dalam berperan serta membangun kehidupan politik
bangsa Indonesia yang adil, demokratis dan berakhlak mulia di atas
landasan-landasan ketaqwaan kepada Allah SWT. Oleh sebab itu, NU telah
menetapkan landasan pembangunan politik bangsa, serta pandangan dan sikap
politik sebagaimana keputusan Muktamar ke-27 di Situbondo.
Secara garis
besar, pembangunan politik bangsa yang ingin diupayakan oleh NU adalah suatu
tata kehidupan politik nasional yang memiliki ciri-ciri berikut:
1. Mampu menjamin terwujudnya masyarakat dan bangsa Indonesia yang
adil dan makmur lahir batin, yang menghormati nilai-nilai kemerdekaan yang
hakiki dan demokratis, serta mendidik kedewasaaan seluruh warga masyarakat
dalam mencapai kemasla-hatan bersama.
2. Mampu menjamin terpeliharanya agama dan keya-kinan keislaman,
serta larangan pemaksaan agama, terpeliharanya perkembangan jiwa dan nyawa
manusia secara layak dan terhormat, terpeliharanya akal pikiran dari setiap
bentuk perusakan dan penodaan, terpeliharanya masa depan yang prospektif bagi
gene-rasi penerus, serta terpeliharanya kepemilikan harta benda yang sah.
3. Mampu menjamin terbentuknya jatidiri dan kepribadian manusia
sebagai umat pilihan yang memiliki sifat-sifat: berlaku jujur dan benar, dapat
dipercaya dan tepat janji, melaksanakan kewajiban dan menerima hak secara
proporsional serta tolong-menolong dalam kebajikan.
Dalam mewujudkan tata kehidupan politik yang demikian, NU telah menetapkan
pandangan dan sikap politik berikut ini:
1. Hak berpolitik merupakan salah satu hak asasi setiap warga
negara yang harus dilaksanakan sesuai dengan akhlakul karimah sebagai pelaksanaan
ajaran Islam Ahlussunnah wal jama’ah.
2. Pelaksanaan hak berpolitik harus ditempatkan di dalam kerangka
mengembangkan kebudayaan politik bangsa Indonesia yang sehat dan
bertanggung jawab.
3. Praktek berpolitik harus berada dalam kerangka integrasi bangsa
dan tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan kepentingan bersama dan memecah
belah persatuan.
4. Praktek berpolitik harus dilakukan dengan kejujuran nurani dan
moral agama, adil sesuai dengan aturan dan norma yang disepakati, serta lebih
mengedepan-kan musyawarah dalam memecahkan masalah ber-sama.
5. Praktek berpolitik warga negara, khususnya warga NU yang berbeda
aspirasi politiknya harus berjalan dalam suasa persaudaraan, tawadlu dan saling
menghargai.
6. Potensi organisasi kemasyarakatan yang tumbuh dari, oleh dan
untuk masyarakat sendiri, harus diberi ruang yang cukup dan dipupuk agar
memiliki kekuatan yang semestinya dalam melaksanakan fungsinya sebagai sarana
kebebasan berkumpul dan berserikat, serta menyalurkan aspirasi.
7. Sebagai organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang agama,
NU tidak terikat secara organisatoris dan struktural dengan partai/organisasi
politik manapun.
8. Keanggotaan warga NU dalam suatu partai/organisasi politik
bersifat perseorangan dan setiap warga NU dapat menyalurkan aspirasi mereka
melalui partai/ organisasi politik yang mereka kehendaki, sepanjang tidak
bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan
peraturan-peraturan Jam’iyah.
9. Keterpisahan NU secara organisatoris dengan suatu
partai/organisasi politik, diwujudkan antara lain melalui larangan perangkapan
jabatan kepengurusan harian partai/organisasi politik manapun dengan
kepengu-rusan harian di lingkungan Jam’iyyah NU.
Sembilan
Pedoman Berpolitik NU
MELIHAT
kenyataan bahwa Khittah NU hasil Muktamar NU XVII di Situbondo mengalami banyak
hambatan dalam pemasyarakatannya, akibat semangat berpolitik praktis warga NU
yang tidak dibarengi dengan pemahaman yang utuh tentang politik dan jati diri
NU sendiri, maka Muktamar NU XVIII di Krapayak Yogyakarta tahun 1989 memutuskan
Pedoman Berpolitik Warga NU yang terdiri atas 9 butir:
1
Berpolitik bagi Nahdlatul Ulama mengandung arti keterlibatan warga negara
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara secara menyeluruh sesuai dengan
Pancasila dan UUD 1945;
2.
Politik bagi Nahdlatul Ulama adalah politik yang berwawasan kebangsaan dan
menuju integritas bangsa dengan langkah-langkah yang senantiasa menjunjung
tinggi persatuan dan kesatuan untuk mencapai cita-cita bersama, yaitu
terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur lahir dan batin dan dilakukan
sebagai amal ibadah menuju kebahagiaan di dunia dan kehidupan di akhirat;
3.
Politik bagi Nahdlatul Ulama adalah pengembangan nilai-nilai kemerdekaan
yang hakiki dan demokratis, mendidik kedewasaan bangsa untuk menyadari hak,
kewajiban, dan tanggung jawab untuk mencapai kemaslahatan bersama;
4
Berpolitik bagi Nahdlatul Ulama haruslah dilakukan dengan moral, etika, dan
budaya yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab,
menjunjung tinggi Persatuan Indonesia, ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan ber-Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia;
5
Berpolitik bagi Nahdlatul Ulama haruslah dilakukan dengan kejujuran nurani
dan moral agama, konstitusional, adil, sesuai dengan peraturan dan norma-norma
yang disepakati serta dapat mengembangkan mekanisme musyawarah dalam memecahkan
masalah bersama;
6
Berpolitik bagi Nahdlatul Ulama dilakukan untuk memperkokoh
konsensus-konsensus nasional dan dilaksanakan sesuai dengan akhlaq al karimah
sebagai pengamalan ajaran Islam Ahlussunah Waljamaah;
7
Berpolitik bagi Nahdlatul Ulama, dengan dalih apa pun, tidak boleh
dilakukan dengan mengorbankan kepentingan bersama dan memecah belah persatuan;
8
Perbedaan pandangan di antara aspirasi-aspirasi politik warga NU harus
tetap berjalan dalam suasana persaudaraan, tawadlu’ dan saling menghargai satu
sama lain, sehingga di dalam berpolitik itu tetap terjaga persatuan dan
kesatuan di lingkungan Nahdlatul Ulama;
9
Berpolitik bagi Nahdlatul Ulama menuntut adanya komunikasi kemasyarakatan
timbal balik dalam pembangunan nasional untuk menciptakan iklim yang
memungkinkan perkembangan organisasi kemasyarakatan yang lebih mandiri dan
mampu melaksanakan fungsinya sebagai sarana masyarakat untuk berserikat,
menyatukan aspirasi serta berpartisipasi dalam pembangunan.
Catatan Gus Mus:
Sembilan
butir Pedoman Berpolitik yang begitu indah, ternyata bernasib hampir sama
dengan sembilan butir Khitthah NU. Meskipun dari pihak-pihak di luar NU kedua
keputusan dari dua Muktamar NU itu mendapatkan sambutan dan sanjungan luar
biasa, ternyata di kalangan NU sendiri, sekedar membacanya saja, seolah-olah
enggan dan malas.
Akibatnya, kelakuan politik warga NU yang terjun
di politik pun tak bisa dibedakan dari yang lain. Seperti kelakuan politik
mereka yang tidak memiliki pedoman. Sama seperti sikap dan perilaku umumnya
warga NU yang tak bisa dibedakan dari yang lain. Seperti sikap dan perilaku
mereka yang tidak memiliki Khitthah.
Cobalah
singkirkan sebentar saja nafsu dan urusan kepentingan sesaat yang sedang
mengkabuti pikiran dan simaklah butir-butir pedoman politik tersebut dengan
tenang, pastilah Anda akan melihat betapa mulianya. Atau sekedar baca sajalah
seperti membaca koran, insya Allah indahnya pedoman itu akan tampak.
Kalau
awam NU —yang melek huruf sekalipun— tidak membacanya, masih bisa dimaklumi;
karena mungkin mereka belum terbiasa dengan budaya baca atau tidak tertarik
dengan persoalan politik. Tapi ‘elite NU’ yang sangat bersemangat berpolitk kok
tidak membaca pedomannya sendiri — sama dengan ‘elite NU’ yang berjalan tidak
di atas Khitthahnya— sungguh tak bisa dimengerti. Jangan-jangan mereka pun sebenarnya awam tentang
NU atau awam tentang politik, atau awam tentang keduanya. Atau memang
kepentingan dunia terlalu perkasa untuk dilawan? Semoga Allah merahmati dan
memberi hidayah kepada kita.
Istiqamah dalam Khittah NU:
Penguatan Posisi Politik Masyarakat Terhadap
Negara
Sudah maklum diakui, bahwa munculnya wacana dan gerakan civil society di
Indonesia pada akhir tahun 80-an dan awal 90-an lebih banyak disuarakan oleh
kalangan "tradisionalis" (Nahdlatul Ulama), bukan oleh kalangan
"modernis." Hal ini bisa dipahami karena pada masa tersebut, NU
adalah komunitas yang tidak sepenuhnya terakomodasi dalam negara, bahkan
dipinggirkan dalam peran kenegaraan. Sedangkan kalangan modernis adalah
kelompok yang kepentingannya relatif terakomodasi.
Dalam kondisi semacam ini, wacana civil society yang secara sederhana dipahami
sebagai masyarakat non-negara dan selalu tampil berhadapan dengan negara,
sangat populer dan berkembang di kalangan intelektual NU. Kalangan muda NU
menjadi begitu "keranjingan" dengan wacana civil society dan pada
saat yang sama mereka menjadi kekuatan "antinegara".
Dalam kondisi dimana negara (Orde Baru) begitu kuat (strong state) di satu
pihak, dan rakyat begitu lemah di pihak lain, menjadikan wacana civil society
menemukan momentumnya yang begitu kuat. Munculnya
gerakan sosial baru (new social movement) sebagai pilar civil society pada era
90-an merupakan salah satu bukti kuatnya momentum tersebut.
Kebangkitan wacana civil society dalam NU diawali dengan momentum kembali ke Khittah
1926 pada tahun 1984. Peristiwa tersebut telah mengubah hampir semua tatanan
kehidupan komunitas NU, terutama yang berkaitan dengan orientasi gerakannya.
Kembali ke Khittah 1926 bukan semata-mata berarti NU meninggalkan kehidupan
politik, tetapi lebih sebagai perubahan orientasi gerakan politik. Jika
sebelumnya NU menempuh strategi "politik panggung", politik
struktural yang disediakan oleh pemerintah Orba, maka dengan kembali ke Khittah
NU menempuh strategi "politik tanpa panggung", artinya dalam kehidupan
politik NU menciptakan "panggung permainannya" sendiri dan-pada saat
yang sama-mengabaikan panggung yang disediakan Pemerintah Orba.
Strategi politik yang demikian, tidak jarang menempatkan NU dalam posisi yang
tidak mengenakkan karena selalu "berhadapan" dengan pemerintah. Efek
dari strategi ini menjadikan NU semakin terpinggir dari pusat kekuasaan (centre
of power) di satu sisi, namun di sisi yang lain, justru karena
keterpinggiran itu peran NU sebagai embrio tumbuhnya civil society di Indonesia
semakin mantap.
Wilayah kerja NU yang baru tersebut, wilayah kultural, memungkinkannya membuka
wacana pemikiran baru sebagai counter discourse terhadap "wacana
resmi" yang hegemonik. NU berhasil merebut dan membuka ruang publik (public
sphere) yang selama ini dikuasai negara, sebagai "zona netral"
yang memungkinkan rakyat untuk berdialektika secara intens dengan negara dalam
posisi yang berimbang (balance). Peran demikian tidak mungkin dapat
dilakukan oleh NU jika ia tidak berani melakukan "reposisi" peran
politiknya dengan kembali ke Khittah 1926.
Dalam konteks ini, KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) merupakan tokoh sentral yang
sejak tahun 1984 mengawal Khittah NU. Sebagaimana diketahui, Gus Dur adalah
sosok yang selalu gelisah untuk menyikapi realitas sosial yang mencerminkan
adanya involusi dalam kehidupan berbangsa. Apa yang dilakukan NU di bawah
komando Gus Dur, secara nyata merupakan geliat baru ormas yang selama ini
hampir seluruhnya di bawah kooptasi negara.
Tantangan
Pertama:
Saat
Gus Dur Menjadi Presiden
TERPILIHNYA Gus Dur sebagai presiden sebenarnya menyiratkan sebuah problem
tentang prospek civil society di Indonesia, khususnya di kalangan NU. NU yang
dulu menjadi komunitas non-negara yang selalu menjadi kekuatan penyeimbang,
kini telah menjadi "negara" itu sendiri. Di samping Gus Dur, banyak
tokoh NU yang dulu penyeimbang negara, kini "tersedot" ke dalam poros
negara. Muhammad AS Hikam yang selama ini dikenal sebagai "pendekar"
civil society, kini juga sudah menjadi bagian dari negara, anggota kabinet Gus
Dur. Belum lagi banyak kader NU unggulan yang menjadi anggota parlemen, yang
pada tingkat tertentu merupakan elemen kenegaraan.
Kenyataan tersebut mengisyaratkan bahwa wacana civil society dalam NU seolah
kehilangan momentum. Pertama, NU yang dulu menjadi kekuatan non-negara, dengan
Gus Dur menjadi presiden berarti NU telah terserap menjadi bagian dari negara
itu sendiri. Kedua, secara makro kondisi negara sekarang berbeda sama sekali
dengan ketika wacana civil society mengemuka di Indonesia. Jika pada awalnya
negara begitu kuat dan rakyat lemah, sekarang kondisinya berbalik, negara lemah
dan rakyat cukup kuat, atau paling tidak rakyat dan negara dalam posisi
berimbang.
Permasalahan semakin rumit jika dikaitkan dengan psikologi masyarakat NU yang
sekian lama "memanjakan" Gus Dur karena mewarisi "darah
biru", bahkan dipercaya sebagai "wali". Akibatnya, muncul
keengganan di kalangan orang NU untuk melakukan kritik terhadap Gus Dur.
Kondisi demikian tentu saja tidak cukup sehat untuk menumbuhkan civil society.
Dalam situasi umit ini, muncul pertanyaan bagaimana prospek civil society di
kalangan NU. Peran apa yang akan dilakukan dan bagaimana NU akan memposisikan
diri dalam konstelasi politik nasional. Pertanyaan ini memang cukup
problematis, karena ada kecanggungan kultural bagi warga NU untuk melakukan
kritik terhadap Gus Dur. Oleh karena itu, agak sulit membayangkan NU tetap
bertindak sebagai "oposan" sebagaimana yang diperankan sebelumnya
terhadap orde Baru.
Terhadap pertanyaan tersebut, lantas muncul beberapa pilihan yang mungkin
dilakukan NU. Pertama, secara organisatoris NU "memotong" Gus Dur dan
elemen kenegaraan yang lain sebagai entitas lain di luar entitas NU. Bila NU
menempuh langkah ini, maka ia akan tetap menjadi kekuatan civil society
dan itu berarti NU akan tetap menjadi kekuatan penyeimbang di luar negara
sebagaimana yang selama ini dilakukan.
Kedua, NU melakukan "reposisi" atas peran yang selama ini diambil.
Hal itu dilakukan dengan cara mengubah wacana civil society yang hanya dipahami
sebagai kelompok non-negara yang berkepentingan untuk membentuk historical
bloc (benteng sejarah) untuk menghadapi hegemoni negara. Di samping fungsi
di atas, civil society sebenarnya dapat juga berperan sebagai komplemen (dan
juga suplemen) terhadap peran yang dilakukan negara.
Jika dulu NU lebih memerankan fungsi civil society yang pertama, maka pasca-Gus
Dur menjadi presiden, NU dapat mengambil fungsi civil society yang lain, yaitu
fungsi komplemen terhadap tugas negara. Dalam hal pendidikan misalnya, meskipun
negara sudah menyelenggarakan pendidikan sendiri, masyarakat tetap masih bisa
melengkapi tugas kependidikan yang tidak dilakukan negara seperti pengembangan
pesantren dan sejenisnya.
Ketiga, NU sepenuhnya mem-back up negara, artinya, apa pun yang
dilakukan oleh Gus Dur sebagai representasi negara harus didukung. Menentang
negara berarti menentang Gus Dur, dan itu berarti pula mencoreng wajah NU
sendiri.
Dri
tiga alternatif pilihan tersebut, pilihan ideal yang muncul di kalangan
intelektual dan kaum muda NU adalah pilihan bahwa kekuatan CS masih sangat
dibutuhkan di negeri ini sehingga NU tidak perlu meninggalkan posnya dalam
penguatan civil society di Indonesia, apalagai mabuk dengan kekuasaan politik
yang diperolehnya.
Tapi pandangan itu belum menyebar kepada seluruh pemimpin formal dan informal
NU, khususnya di daerah-daerah basis (khususnya daerah Tapal Kuda, termasuk
Pasuruan). Sebab yang terjadi adalah, kecintaan kepada Gus Dur dan ‘nama baik’
NU di pentas politik praktis jauh lebih dominan dari pada kecintaan untuk
mempertahankan posisi NU di luar negara sebagai kekuatan masyarakat yang
melakukan kontrol. Perdebatan masih terus berlangsung, sementara kekuasaan Gus
Dur sudah raib menghilang.
Tantangan
Kedua:
Era
Pemilihan Presiden Secara Langsung
Hal yang sama terulang dalam Pemilu 2004, khususnya dalam pemilihan presiden
seperti terlihat pada fenomena KH Hasyim Muzadi yang kini resmi menjadi
cawapres bagi Megawati serta KH Salahuddin Wahid yang dilirik Partai Golkar
untuk mendampingi Wiranto. Demikian pula pada pemilihan tahap kedua, ketika
tinggal menyisakan Pasangan Megawati-Hasyim Muzadi dengan SBY-Yusuf Kalla.
Terasa berat bagi NU untuk tetap memegang prinsip khittah dalam situasi politik
semacam ini. Sementara tidak dapat dipungkiri, para elit dan pemimpin NU
memiliki ‘syahwat’ berpolitik praktis yang sangat besar. Memang bila dilihat
sejarah NU, organisasi ini memang hampir-hampir tidak pernah lepas dari politik
praktis. Politik seolah-olah sudah mendarah daging. Tidak berlebihan jika ada
yang mengatakan, jenis kelamin NU memang organisasi sosial keagamaan; tetapi
semangatnya adalah semangat politik.
Bahkan, keputusan kembali ke khittah 1926 sebetulnya juga keputusan politik. Paling tidak, nuansa politik di balik keputusan itu sangat kental. Sikap Orde Baru “melarang” NU menjadi partai politik – melalui kebijakan penyederhanaan partai (1973) – jelas sangat mengecewakan warga nahdliyin. Namun ketika bergabung dengan PPP, NU justru mengalami kekecewaan yang lebih besar dengan terus tersingkirnya tokoh-tokoh NU dari posisi-posisi strategis di tubuh PPP.
Bahkan, keputusan kembali ke khittah 1926 sebetulnya juga keputusan politik. Paling tidak, nuansa politik di balik keputusan itu sangat kental. Sikap Orde Baru “melarang” NU menjadi partai politik – melalui kebijakan penyederhanaan partai (1973) – jelas sangat mengecewakan warga nahdliyin. Namun ketika bergabung dengan PPP, NU justru mengalami kekecewaan yang lebih besar dengan terus tersingkirnya tokoh-tokoh NU dari posisi-posisi strategis di tubuh PPP.
Puncak kekecewaan NU dilampiaskan dengan tekad bulat kembali ke khittah 1926
(1984) yang diwujudkan tidak hanya dalam bentuk “talak tiga” dengan PPP, tetapi
juga menggembosi partai yang pernah dibesarkannya sehingga perolehan suara PPP
dalam pemilu 1987 turun drastis, khususnya di Jawa Timur. Ini hanya bisa
diartikan satu hal: keputusan kembali ke khittah memang menjadi terobosan
strategis yang sangat visioner, tetapi semangat yang terkandung di dalamnya
adalah semangat politik.
Kentalnya darah politik dalam tubuh NU tentu tidak bisa dilepaskan dari
besarnya massa
nahdliyin. Meski NU jelas-jelas organisasi sosial keagamaan dan bukan
organisasi politik, namun besarnya massa
NU merupakan kekuatan politik yang tidak bisa dianggap sepele. Jangankan
organisasi sosial, organisasi politik pun belum tentu memiliki massa sebanyak yang dimiliki NU.
Anehnya, ini baru betul-betul diperhitungkan setelah massa NU terfragmantasi secara politik. Dalam
pemilu-pemilu sebelumnya NU seolah-olah dianggap angin lalu padahal suara
nahdliyin relatif solid dan tidak terpecah-pecah. Baru pada pemilu 2004,
khususnya pemilu presiden 5 Juli mendatang, NU betul-betul diperhitungkan,
padahal suara nahdliyin sudah terpecah-pecah. Kontroversi pencalonan Gus Dur di
satu pihak dan munculnya KH Hasyim Muzadi dan KH Solahuddin Wahid sebagai
cawapres di pihak lain, merupakan bukti yang sangat telanjang betapa suara NU
dianggap sedemikian penting sebagai faktor penentu kemenangan.
Di tengah persaingan keras perebutan kursi presiden-wakil presiden inilah, PBNU
mengambil keputusan penting di Rembang pertengahan Mei 2004 dengan
menonaktifkan KH Hasyim Muzadi dan KH Solahudin Wahid, melarang pengurus NU dan
badan-badan otonom di tubuh NU mengeluarkan pernyataan maupun fatwa yang
mendukung salah satu capres-cawapres, serta melarang pemanfaatan institusi
maupun fasilitas NU untuk kekepentingan kampanye capres-cawapres. Bahkan
pengurus NU yang menjadi Tim Sukses dari capres-cawapres tertentu juga
diharuskan non-aktif sementara.
Keputusan itu mengukuhkan kembali NU sebagai civil society yang sempat diragukan banyak orang. Dengan tersedotnya berbagai ormas ke dalam orientasi politik praktis, NU nyaris “sendirian” sebagai organisasi sosial keagamaan yang secara tegas bersikap netral dalam masalah pemilihan presiden-wakil presiden 5 Juli mendatang.
Dengan keputusan itu, NU memikul tanggung jawab lebih besar ketimbang masa-masa sebelumnya. Tanggung jawab ini terutama menyangkut stagnasi peran-peran NU sebagai salah satu kekuatan civil society. Stagnasi civil society dalam era reformasi memang tidak hanya terjadi pada NU. Sejak Orde Baru tumbang, hampir semua kekuatan civil society tenggelam oleh arus politik yang demikian besar.
Keputusan yang dihasilkan pertemuan Rembang memang sudah lama ditunggu banyak pihak, terutama kelompok kultural di NU. Sejak KH Hasyim Muzadi dan KH Solahuddin Wahid resmi menjadi calon wakil presiden masing-masing mendampingi Megawati dan Wiranto, bermunculan dukungan dan penolakan. Untunglah Syuriyah PBNU segera mengambil sikap, sehingga kontroversi berkepanjangan bisa dihindari dan konflik kepentingan bisa ditekan sekecil mungkin.
Namun Keputusan Rembang memang tidak selalu ditanggapi positif, baik bagi NU dan nahdliyin maupun bagi pihak-pihak lain. Banyak tokoh NU berpendapat, apa salahnya mendukung capres-cawapres yang di dalamnya ada tokoh NU, sebagaimana Muhammadiyah yang secara resmi mendukung Amien Rais, toh mereka nantinya akan menjadi “wakil NU” yang diharapkan dapat memperjuangkan kepentingan NU. Pendapat ini ada benarnya; dan untuk kepentingan jangka pendek, keputusan Rembang jelas kurang menguntungkan NU.
Namun Syuriyah PBNU yang terdiri dari kiai-kiai berpengaruh agaknya lebih berpikir jauh ke depan. Inilah saatnya NU kembali kepada garis perjuangan sebagai organisasi sosial keagamaan (jam’iyah diniyah) dengan lebih mengutamakan kepentingan jangka panjang ketimbang kepentingan pragmatis yang sifatnya hanya sesaat.
Keputusan itu mengukuhkan kembali NU sebagai civil society yang sempat diragukan banyak orang. Dengan tersedotnya berbagai ormas ke dalam orientasi politik praktis, NU nyaris “sendirian” sebagai organisasi sosial keagamaan yang secara tegas bersikap netral dalam masalah pemilihan presiden-wakil presiden 5 Juli mendatang.
Dengan keputusan itu, NU memikul tanggung jawab lebih besar ketimbang masa-masa sebelumnya. Tanggung jawab ini terutama menyangkut stagnasi peran-peran NU sebagai salah satu kekuatan civil society. Stagnasi civil society dalam era reformasi memang tidak hanya terjadi pada NU. Sejak Orde Baru tumbang, hampir semua kekuatan civil society tenggelam oleh arus politik yang demikian besar.
Keputusan yang dihasilkan pertemuan Rembang memang sudah lama ditunggu banyak pihak, terutama kelompok kultural di NU. Sejak KH Hasyim Muzadi dan KH Solahuddin Wahid resmi menjadi calon wakil presiden masing-masing mendampingi Megawati dan Wiranto, bermunculan dukungan dan penolakan. Untunglah Syuriyah PBNU segera mengambil sikap, sehingga kontroversi berkepanjangan bisa dihindari dan konflik kepentingan bisa ditekan sekecil mungkin.
Namun Keputusan Rembang memang tidak selalu ditanggapi positif, baik bagi NU dan nahdliyin maupun bagi pihak-pihak lain. Banyak tokoh NU berpendapat, apa salahnya mendukung capres-cawapres yang di dalamnya ada tokoh NU, sebagaimana Muhammadiyah yang secara resmi mendukung Amien Rais, toh mereka nantinya akan menjadi “wakil NU” yang diharapkan dapat memperjuangkan kepentingan NU. Pendapat ini ada benarnya; dan untuk kepentingan jangka pendek, keputusan Rembang jelas kurang menguntungkan NU.
Namun Syuriyah PBNU yang terdiri dari kiai-kiai berpengaruh agaknya lebih berpikir jauh ke depan. Inilah saatnya NU kembali kepada garis perjuangan sebagai organisasi sosial keagamaan (jam’iyah diniyah) dengan lebih mengutamakan kepentingan jangka panjang ketimbang kepentingan pragmatis yang sifatnya hanya sesaat.
Walhasil, tampaknya NU memang tidak perlu ditarik-tarik ke pilihan politik
tertentu dalam pemilihan presiden mendatang. Politik garam harus dikedepankan
dengan asumsi substansiasi nilai-nilai politik yang memajukan keadilan dan
kesetaraan bisa ditawarkan kepada siapapun yang memperoleh amanat selama lima tahun ke depan.
Meminjam bahasa Ketua Pelaksana PBNU, K.H Masdar F. Mas’udi, kalangan NU
sebaiknya lebih memikirkan lima tahun ke depan
daripada menghabiskan energi untuk lima
menit: waktu yang biasa dihabiskan voter untuk mencoblos di dalam bilik
suara.
Perlunya Memperioritaskan Kembali Agenda Kultural
Sampai batas-batas tertentu, keterlibatan NU dalam arus kekuasaan bukan saja akan mengancam keutuhan jam’iyah dan jama’ah intern NU-karena disadari atau tidak, fenomena itu akan mempertajam polarisasi di tubuh NU-tetapi juga mengancam eksistensi NU sebagai civil society. Masuknya tokoh-tokoh puncak NU dalam bursa pemilihan presiden bisa menjadi preseden buruk di masa datang. NU akhirnya hanya akan menjadi batu loncatan menuju ke tampuk kekuasaan.
Perlunya Memperioritaskan Kembali Agenda Kultural
Sampai batas-batas tertentu, keterlibatan NU dalam arus kekuasaan bukan saja akan mengancam keutuhan jam’iyah dan jama’ah intern NU-karena disadari atau tidak, fenomena itu akan mempertajam polarisasi di tubuh NU-tetapi juga mengancam eksistensi NU sebagai civil society. Masuknya tokoh-tokoh puncak NU dalam bursa pemilihan presiden bisa menjadi preseden buruk di masa datang. NU akhirnya hanya akan menjadi batu loncatan menuju ke tampuk kekuasaan.
Pilihan untuk kembali ke khittah
1926 sebetulnya merupakan keputusan strategis.
Dengan komitmen ini, NU sebetulnya sudah menentukan langkah untuk bermain di
luar arena kekuasaan. Kenyataan bahwa NU telah "memiliki" PKB justru
membuat NU lebih bisa berkonsentrasi untuk menggarap wilayah-wilayah kultural.
Sebab, wilayah struktural (politik praktis) sudah "diurusi" PKB.
Dengan demikian, hubungan NU dan kekuasaan relatif bisa dibangun secara
obyektif, rasional, dan terbuka, terlepas apakah tokoh-tokoh NU berada di
kekuasaan atau tidak. Inilah agenda kultural yang mesti segera dilakukan oleh
NU.
Harapan ini memang tidak mudah karena pengalaman NU selama ini belum sepenuhnya
bisa membuktikan daya tahannya terhadap godaan politik. Namun demikian, salah
satu yang bisa diharapkan untuk terus menjaga eksistensi NU sebagai civil
society adalah kelompok yang tetap konsisten di jalur kultural yang memainkan
peran cukup sentral sejak NU kembali ke khittah 1926. Kelompok ini memang hanya
salah satu dari tiga kelompok dominan di NU . Meminjam analisis Laode Ida (Prisma,
Mei 1995), paling tidak ada tiga faksi dominan yang muncul dalam dinamika
internal NU.
Pertama, faksi politik. Mereka ini terlibat langsung dalam percaturan politik praktis, baik di PKB maupun partai-partai lainnya, serta saling berebut pengaruh di basis-basis NU. Kelompok ini, karena keniscayaan harus bermain politik praktis, jelas sulit untuk bisa bisa diharapkan untuk bisa mendukung NU sebagai kekuatan civil society, kecuali mereka bisa menjalin komunikasi dan kerjasama strategis dengan aktivis civil society.
Kedua, faksi syuriyah/kiai. Sebagai kiai dan ulama, mereka adalah tokoh-tokoh sentral NU meski tidak semuanya duduk dalam struktur NU. Faksi ini, dalam era kembali ke khittah, mencoba merekonstruksi peran NU dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat. Mereka berusaha agar NU tetap setia kepada khittah 1926 dan memainkan peran-peran penting sebagai civil society. Sebagian dari kelompok ini kemudian tergoda orientasi politik, namun sebagian besar kelompok ini mencoba tetap setia terhadap cita-cita khittah 1926 sehingga dari kelompok terakhir inilah NU diharapkan akan terus memainkan peran penting sebagai kekuatan civil society.
Ketiga, faksi cendekia. Mereka ini adalah (1) kecuali memiliki ilmu pengetahuan agama (Islam) yang mendalam juga disiplin atau keahlian tertentu yang diperoleh dari lembaga pendidikan umum, atau (2) mereka berasal dari lembaga pendidikan pesantren dan IAIN yang secara fleksibel membuka diri mendalami ilmu selain agama, (3) mereka juga memiliki banyak gagasan yang secara terbuka dipublikasikan untuk kepentingan kalangan nahdliyin maupun masyarakat umum, serta memiliki komitmen sosial yang tinggi.
Jika dua faksi terakhir bisa bekerja lebih maksimal dalam menjaga independensi NU terhadap kekuasaan serta terus berusaha mengawal dan memantapkan posisi NU sebagai civil society seperti diamanatkan khittah 1926, NU tidak perlu menghabiskan energi untuk terlibat dalam berbagai tetek bengek politik praktis. Toh sudah ada PKB yang menjalankan tugas itu. Sebaliknya, NU bisa mencurahkan segenap energinya dalam gerakan-gerakan kultural untuk memberikan pelayanan lebih maksimum tidak hanya kepada komunitasnya tetapi juga kepada bangsa ini.
Pertama, faksi politik. Mereka ini terlibat langsung dalam percaturan politik praktis, baik di PKB maupun partai-partai lainnya, serta saling berebut pengaruh di basis-basis NU. Kelompok ini, karena keniscayaan harus bermain politik praktis, jelas sulit untuk bisa bisa diharapkan untuk bisa mendukung NU sebagai kekuatan civil society, kecuali mereka bisa menjalin komunikasi dan kerjasama strategis dengan aktivis civil society.
Kedua, faksi syuriyah/kiai. Sebagai kiai dan ulama, mereka adalah tokoh-tokoh sentral NU meski tidak semuanya duduk dalam struktur NU. Faksi ini, dalam era kembali ke khittah, mencoba merekonstruksi peran NU dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat. Mereka berusaha agar NU tetap setia kepada khittah 1926 dan memainkan peran-peran penting sebagai civil society. Sebagian dari kelompok ini kemudian tergoda orientasi politik, namun sebagian besar kelompok ini mencoba tetap setia terhadap cita-cita khittah 1926 sehingga dari kelompok terakhir inilah NU diharapkan akan terus memainkan peran penting sebagai kekuatan civil society.
Ketiga, faksi cendekia. Mereka ini adalah (1) kecuali memiliki ilmu pengetahuan agama (Islam) yang mendalam juga disiplin atau keahlian tertentu yang diperoleh dari lembaga pendidikan umum, atau (2) mereka berasal dari lembaga pendidikan pesantren dan IAIN yang secara fleksibel membuka diri mendalami ilmu selain agama, (3) mereka juga memiliki banyak gagasan yang secara terbuka dipublikasikan untuk kepentingan kalangan nahdliyin maupun masyarakat umum, serta memiliki komitmen sosial yang tinggi.
Jika dua faksi terakhir bisa bekerja lebih maksimal dalam menjaga independensi NU terhadap kekuasaan serta terus berusaha mengawal dan memantapkan posisi NU sebagai civil society seperti diamanatkan khittah 1926, NU tidak perlu menghabiskan energi untuk terlibat dalam berbagai tetek bengek politik praktis. Toh sudah ada PKB yang menjalankan tugas itu. Sebaliknya, NU bisa mencurahkan segenap energinya dalam gerakan-gerakan kultural untuk memberikan pelayanan lebih maksimum tidak hanya kepada komunitasnya tetapi juga kepada bangsa ini.
Namun, menjalankan tekad untuk “kembali ke jalan yang benar” seperti salah
satunya ditunjukkan dengan sangat elegan dalam keputusan Rembang, bukannya
tanpa kendala. Dalam satu segi, NU telah memberikan contoh yang sangat bagus
bagaimana seharusnya organisasi sosial menempatkan diri sebagai kekuatan civil
society di tengah gelombang politik yang demikian besar. Dengan keputusan itu,
NU diharapkan menjadi kontrol moral tidak hanya terhadap proses perebutan
kekuasaan, tetapi juga terhadap proses-proses politik berikutnya setelah
kompetisi itu selesai.
Dalam segi yang lain, NU harus betul-betul bekerja keras untuk menunjukkan
komitmennya melaksanakan misi kultural di atas. Persoalannya adalah, mesin
organisasi NU seringkali tidak cukup efektif di tingkat akar rumput. Tingkat
pemahaman akan konsep khittah dan wawasan politik yang cukup beragam serta
lemahnya bangunan struktur organisasi (instituional building) merupakan
penyebab penting munculnya permasalahan tersebut. Oleh karena itu, konsolidasi
jam’iyyah harus tetap ditumbuhkan. (Disadur dari berbagai sumber).
Sumber
Tulisan
"Civil
Society" dan NU Pasca-Gus Dur,
ditulis oleh Rumadi, staf pada Institute for the Study and Advancement of Civil
Society (ISACS) Jakarta, mahasiswa Pascasarjana (S3) IAIN Jakarta http://www.incis.or.id/ar_18.htm
Masa
Depan NU sebagai "Civil Society" ditulis oleh Agus Muhammad, Peneliti
P3M (Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat), Jakarta , Kompas, 13 Mei 2004
Menggugat
Khittah NU, Humaniora Utama Press Bandung
Menilai
“Kecerdasan” Politik NU dalam Pilpres,
ditulis oleh Kholilul Rohman Ahmad, dimuat tanggal 12/7/2004
di
NU
Setelah Pertemuan Rembang, ditulis oleh Agus Muhammad, peneliti pada
Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M), Jakarta, Koran Tempo,
21 Mei 2004
Pedoman Berpolitik Warga NU, ditulis oleh KH A.
Mustofa Bisri, Rais Syuriyah PBNU, Duta
Masyarakat, 3 Agustus 2004.
Lampiran:
Qaraar Syuriyah
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama
ÉOó¡Î0 «!$# Ç`»uH÷q§9$# ÉOÏm§9$#
1.
RAPAT Syuriah PBNU tanggal 16 Mei
2004, di Rembang, Jawa Tengah, setelah mcngamati perkembangan kehidupan
berbangsa dan bernegara akhir-akhir ini, khususnya dalam rangka pemilihan
presiden/wakil presiden 2004, dan mendengarkan amanat rais aam serta
pendapat-pendapat para anggota syuriyah, maka berdasarkan Khittah NU sebagai
jam'iyah Diniyah-Ijtima'iyah dan ketentuan dalam ART-NU Bab XVII pasal 46 dan
Bab XVII pasal XVIII, perlu menegaskan beberapa hal sebagai berikut
2.
Memanjatkan puji syukur ke hadirat
Allah SWT bahwa berbagai komponen bangsa yang berpikir demi kebaikan bangsa dan
negara ternyata tetap dan terus memperhitungkan NU dalam proses perjuangan dan
pembangunan bangsa. Hal ini antara lain terbukti dengan diajaknya tokoh-tokoh
NU oleh partai-partai politik yang ingin memimpin negeri ini untuk mendampingi
calon-calon presiden mereka; di samping tokoh NU yang oleh partainya
dicalonkan sebagai presiden. Banyaknya tokoh NU yang terlibat dalam pencalonan
presiden dan wakil presiden hendaklah dipandang sebagai rahmat Allah yang perlu
disyukuri dan tidak justru membuat bingung. Sebab hal ini terutama merupakan
suatu pendidikan politik bagi warga NU di dalam menggunakan haknya dan dalam
menentukan pilihannya sesuai nurani masing-masing.
3.
Syuriyah PBNU memandang dengan
husnuzhzhan bahwa semua kandidat capres¬/cawapres memiliki itikad baik dan
kemampuan untuk memimpin dan membawa negeri ini menuju kehidupan yang lebih
baik, maju dan bermartabat. Karena itu Syuriyah PBNU mendukung mereka semua
untuk berkompetisi dengan sehat, berakhlak dan dengan niat tulus karena Allah
dan demi rakyat.
4.
Dalam kaitan itu Syuriyah PBNU
mengingatkan kepada semua pihak, khususnya para kandidat dan para pendukung
masing-masing, bahwa semua kandidat yang kini bersaing adalah sama-sama warga
negara Indonesia
yang berkeinginan untuk memperbaiki bangsa dan negaranya. Karena itu, dalam
rangka kampanye, para kandidat dan pendukung-pendukungnya hendaknva menggunakan
cara-cara yang terhormat dan sportif, selalu berlandaskan kepada nilai-nilai
Ketuhanan Yang Maha Esa; Kemanusiaan yang adil dan beradab; Persatuan
Indonesia; Kerakyatan yang dipimpin aleh hikmah kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan; dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Hendaklah, di dalam kampanye, masing-masing kandidat dan pendukungnya tidak
menggunakan cara-cara yang tidak terpuji seperti misalnya menyebarkan fitnah
dan menjelek-jelekkan pihak lain sesama kandidat.
5.
Syuriyah PBNU, sesuai Rapat PBNU
tanggal 21 April 2004, menghargai hak warganya, termasuk tokoh-tokoh NU yang
menjabat di PBNU, untuk dicalonkan atau mencalonkan diri sebagai
capres-cawapres, tanpa melibatkan institusi NU. Untuk menjaga agar hal ini
benar-benar bisa dipahami oleh warga NU, Syuriyah PBNU memutuskan untuk
menon-aktifkan sementara KH. Hasyim Muzadi dan Ir. H. Sholahuddin Wahid
masing-masing dari jabatan ketua umum dan ketua PBNU, sejak secara resmi
ditetapkan sebagai calon presiden/wakil presiden sampai dengan berakhirnva
proses pemilihan bagi yang bersangkutan, kecuali bila atas kehendak sendiri
yang bersangkutan menyatakan mengundurkan diri. Penon¬aktifan ini juga berlaku
bagi segenap pengurus NU di semua tingkatan yang secara resmi bertindak sebagai
tim sukses dan atau sebagai juru kampanye (Jurkam) bagi masing-masing
Capres/Cawapres. Selama dalam status non-aktif, mereka tidak diperbolehkan
menggunakan fasilitas institusi ke-NU-an untuk kepentingan pemilihan yang
dimaksud.
6.
Kepada pengurus NU di seluruh
jajaran diamanatkan untuk memberi penjelasan yang jernih mengenai hal ini
kepada warga dan tidak melakukan tindakan¬tindakan atau mengeluarkan
pernyataan-pernyataan yang mengesankan pemihakan kepada salah satu pihak yang
pada gilirannya dapat menimbulkan kebingungan dan keresahan di bawah.
Sebaliknya, hendaknya mereka ikut mengupayakan pendewasaan terhadap warga untuk
menghindari adanya keretakan di antara mereka akibat perbedaan pilihan.
7.
Kepada tokoh-tokoh NU yang
terlibat dalam pencalonan kepemimpinan negara itu, syuriyah PBNU berpesan agar
mereka semua menata hati dan niat mereka dengan tekad yang tulus lillahi
ta'alaa untuk melakukan yang terbaik bagi bangsa dan negara Indonesia .
Apabila berhasil, hendaklah bersyukur dengan mewujudkan niat dan tekad mereka
itu dan apabila tidak berhasil, dapat menerima dengan ikhlas dan membantu
mereka yang berhasil dalam mewujudkan cita-cita bersama bangsa ini.
8.
Kepada semua rakyat Indonesia,
khususnya warga NU, syuriyah PBNU menghimbau agar ikut mensukseskan pemilihan
capres-cawapres ini dengan semangat persaudaraan dan dapat mengulangi sikap
dewasa seperti yang ditunjukkan dalam pemilu legislatif yang lalu. Sehingga
pemilu kali ini pun dapat berjalan dengan aman dan damai.
9.
Kepada para kiai di lingkungan NU
dimohon untuk senantiasa kompak membantu NU dalam menjaga Khittahnya dan
memberikan arahan kepada warga dalam menghadapi pemilihan presiden dan wakil
presiden mendatang. termasuk ikut menjelaskan sikap dan qaraar Syuriah PBNU ini
dengan kearifan yang mereka miliki. Kepada seluruh umat beragama, khususnya
warga NU dianjurkan untuk terus melakukan taqarrub dan berdoa memohon kepada
Allah SWT, agar bangsa dan negara Indonesia ini dirahmati-Nya dan diberi
pemimpin yang takut kepada Allah dan memiliki rasa kasih-sayang kepada rakyat.
Rembang, 16 Mei 2004
Ttd.
Ttd.
KH. MA. Sahal Mahfudz
Masdar F Mas'udi
Rais Aam Katib
Rais Aam Katib
Keputusan
Mustasyar
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama
ÉOó¡Î0 «!$# Ç`»uH÷q§9$# ÉOÏm§9$#
Mencermati
dengan seksama perkembangan yang terjadi di dalam tubuh Jam’iyyah Nahdlatul
Ulama dan aspirasi yang berkembang di tengah-tengah warga Nahdlatul Ulama,
Mustasyar PBNU perlu mencari penyelesaian sebaik-baiknya, sesuai peran yang
diamanatkan oleh Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama. Pada BAB
XVII, pasal 45 tugas Mustasyar adalah “Menyelenggarakan pertemuan, setiap kali
dianggap perlu, untuk secara kolektif memberikan nasehat kepada Pengurus
Nahdlatul Ulama menurut tingkatannya, dalam rangka menjaga kemurnian Khittah
Nahdliyyah dan ishlahu dzatil bain”.
Masalah-masalah
yang muncul adalah sebagai berikut :
1.
Sebagian besar warga Nahdlatul
Ulama menyaksikan dan merasakan bahwa Jam’iyyah Nahdlatul Ulama telah dibawa ke
dalam praktik politik yang tidak sesuai dengan Khittah Nahdliyyah. Bahwa
keterlibatan Ketua Umum PBNU, Akhinal karim KH. A Hasyim Muzadi
sebagai Calon Wakil Presiden dari Calon Presiden Megawati, serta keterlibatan
Pengurus lainnya, baik dari jajaran Syuriyah maupun Tanfidziyah di semua
tingkatan PBNU, PWNU, PCNU, MWCNU, hingga Pengurus Ranting NU sebagai pendukung
dan tim kampanye (atau sering disebut sebagai : Tim Sukses) untuk memenangkan
pasangan Capres-Cawapres tersebut, praktis telah membuat jam’iyyah Nahdlatul
Ulama ditinggalkan pengurusnya. Akibatnya, sebagian besar warga NU merasakan
tidak dilindungi dan mendukung hak-hak politiknya karena sebagai institusi NU
hanya menjadi pelayan bagi kepentingan politik perorangan
2.
Bahwa keterlibatan sebagian besar
anggota Pengurus NU di semua level secara kolektif di dalam proses politik
praktis tersebut, telah membawa Jam’iyyah Nahdlatul Ulama ke dalam praktik
politik yang tidak sesuai dengan Khittah h’ahdiyyah, serta garis
kebijakan yang telah digariskan oleh Muktamar. Muktamar Lirboyo telah
mengamanatkan agar Nahdlatul Ulama sebagai salah satu komponen penting bangsa Indonesia .
Utama sebagai salah satu komponen penting bangsa Indonesia , seharusnya menjadi
pelindung bagi semua aspirasi yang berkembang, dan berusaha sebaik mungkin
menjadi Ummatan Wasathan litakunu Syuhada’a ‘alan-Nas, yakni menjadi
penengah jika terjadi pertikaian dan saksi yang jujur atas peritiwa yang
terjadi
3.
Bahwa keterlibatan sebagian besar
anggota pengurus PBNU dan pengurus di bawahnya dalam politik partisan tersebut,
akan mengaburkan fungsi Jam’iyyah Nahdlatul Ulama. Keterlibatan dalam politik
praktis itu sudah seharusnya diabaikan, dengan lebih mementingkan upaya
preventif untuk mencegah disfungsi organisasi yang akan mengakibatkan
tercerai-berainya Ulama dan terlalaikannya kepentingan warga NU, baik dalam
bidang pendidikan, kesejahteraan sosial-ekonomi, dan peningkatan kualitas
demokrasi dan penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia.
Mencermati
beberapa langkah yang telah diambil Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dan Pengurus
Nahdlatul Ulama secara organisatoris sebagai berikut :
1.
Syuriyah PBNU telah mengeluarkan
Qaraar pada tanggal 16 Mei di Rembang, untuk menetapkan menonaktifkan Pengurus
NU yang terlibat sebagai Calon Wakil Presiden berikut Tim Kampanye
masing-masing pasangan Capres/Cawapres, mulai dari pusat (PBNU) hingga tingkat
Ranting. Pada awalnya diharapkan Qaraar Syuriyah PBNU akan dapat diberlakukan
secara efektif, sehingga arah perjuangan Khittah Nahdliyyah tetap terjaga.
Namun demikian, sangat disayangkan ketika kemudian sanksi administratif yang
menjadi tindak lanjut dari Qaraar sejauh ini tidak dilaksanakan secara efektif.
Akibatnya, para anggota pengurus yang terlibat di dalam proses dan kerja-kerja
politik praktis tersebut, dengan bebas tetap dan telah menggunakan fasilitas
ke-NU-an selama proses politik tersebut berlangsung
2.
Beberapa kalangan Pengurus
Nahdlatul Ulama di berbagai tingkatan yang memandang pentingnya upaya-upaya
kongkrit meluruskan kembali garis perjuangan Khittah Nahdliyyah, telah
melakukan berbagai tindakan, dengan beragam bentuk diantaranya :
a.
Mengeluarkan Instruksi dan Seruan
Moral kepada Pengurus NU untuk tidak menjadi Tim Sukses atau juru kampanye
salah satu Capres-Cawapres manapun, berpegang teguh pada AD-ART NU. Hal ini
misalnya dilakukan oleh PCNU Kabupaten Tuban Jawa, PCNU Kabupaten Tulungagung
Jawa Timur, PWNU Daerah Istimewa Yogyakarta, dan PCNU Salatiga Jawa Tengah
b.
Desakan kepada PBNU untuk membuat
Petunjuk Pelaksanaan/Petunjuk Teknis untuk menindaklanjuti Qaraar/PBNU di
Rembang. Upaya ini misalnya dilakukan oleh PCNU Pasuruan Jawa Timur, Pertemuan
Pengurus dan Ulama NU di Pasir Bokor, Tasikmalaya tanggal 10 Juni 2004,
Musyawarah Alim Ulama NU se wilayah Cirebon tanggal 12 Juni 2004, Musyawarah
tujuh PCNU dan MWC se-Karesidenan Surakarta tanggal 20 Juni, Halaqah dan
Muhasabah yang dilakukan oleh PWNU Yogyakarta tanggal 13 Juni 2004,
Silaturrahim PCNU se-Jawa Tengah dan Alim Ulama se-Jawa di Salatiga tanggal 20
Juni 2004, dll.
c.
Penetapan sanksi administratif
untuk menonaktifkan Pengurus NU yang terlibat sebagai Tim Sukses dan Tim
Kampanye sebagaimana yang dilakukan oleh PCNU Salatiga dan PCNU Klaten
d.
Desakan kepada Syuriyah PBNU untuk
segera menggelar Muktamar Luar Biasa atau mempercepat muktamar tersebut sebelum
proses Pemilu Presiden/Wakil Presiden sebagaimana tuntutan dari PCNU Cirebon,
PCNU Kota Tasikmalaya serta PCN Cianjur Jawa Barat. Serta berbagai keprihatinan
dan tunututan dari kalangan muda NU dan beberapa tokoh ulama non struktural di
berbagai daerah seperti Tulungagung, Yogyakarta, Surabaya, Jakarta, Cirebon,
Jombang, Banyuwangi, Madura, Cilacap, Jepara, Mataram, Pontianak, Makassar dan
lainnya.
e.
Sejauh ini, prakarsa dan tuntutan
dari Pengurus Nahdlatul Ulama maupun warga Nahdliyyin, baik yang struktur
ataupun yang kultur di atas, belum mendapatkan tanggapan yang positif dari
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
Demi keutuhan
Jam’iyyah Nahdlatul Ulama dan warga NU serta agar terdapat kesatuan langkah
penyelamatan Khittah Nahdliyyah yang dilakukan oleh para pengurus NU yang masih
bersih dan berpegang teguh pada Khittah Nahdliyyah, maka diharapkan kepada
Mustasyar PBNU untuk mengambil sikap dan memberikan nasehat serta pertimbangan
kepada PBNU agar segera mengambil langkah tegas demi keutuhan dan keselamatan
jam’iyyah baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
1.
Jangka Pendek
Syuriyah PBNU
agar mengambil langkah penyelamatan terhadap NU secara struktural dengan
mengimplementasikan Qaraar, yakni :
a.
menonaktifkan Pengurus Besar
Nahdlatul Ulama yang telah dan akan menjadi tim sukses/juru kampanye dalam
pemilihan presiden
b.
menghentikan penggunaan Nahdlatul
Ulama dan fasilitas ke-NU-an, misalnya penggunaan simbol-simbol ke-NU-an,
penggunaan kantor NU, untuk kepentingan politk praktis, khususnya dalam proses
pemilihan presiden
c.
membuat petunjuk pelaksanaan yang
rinci sehubungan dengan pelaksanaan Qaraar, guna pelaksanaan disiplin
organisasi di tingkat Pengurus Wilayah, Pengurus Cabang dan level di bawahnya
2.
Jangka Panjang
Syuriyah PBNU menyiapkan
amandemen Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga mengenai hal-hal sebagai berikut:
a.
aturan yang tegas tentang larangan
pengurus NU di semua level terlibat dalam proses-proses politik praktis baik
dalam jabatan legislative maupun eksekutif, semenjak dari proses pencalonan,
maupun ketika menjabat dalam jabatan politik.
b.
mekanisme penghentian pengurus NU
yang terlibat dalam proses politik praktis di atas, agar ada kepastian hukum
yang mengikat
3.
Mengingatkan kembali, bahwa fungsi
dan tugas Jam’iyyah Nahdlatul Ulama dalam fungsi diniyyah dan ijtima’iyyah,
yang menjadi pemandu ummat dalam pelaksanaan Ahlusunnah wal Jama’ah,
mempersatukan ulama ahlusunnah agar tidak tercerai berai, menjadi payung dan
pelindung bagi warga jam’iyyah dan seluruh komponen bangsa dalam proses
kehidupan berbangsa dan bermasyarakat. Khususnya dalam memperjuangkan kehidupan
yang demokratis di masa depan.
Wallahul muwafiq ilaa aqwamit
thariq
Cipasung 27 Jumadil Ula 1425
15 Juli 2004
Mustasyar PBNU
KH. M. Ilyas Ruchyat
KH Abdurrahman Wahid
TG. H. Turmudz
KH Abdullah Fakih
http://wwwahamid.blogspot.com/2011/05/muqaddimah-qanun-asasi-nahdlotul-ulama.html
Mabadi
Khaira Ummah; Prinsip-prinsip Dasar Pembentukkan Umat Terbaik
Posted by gunawank pada April 6, 2011
Taqwa sebagai suatu derajat yang tertinggi di
sisi Allah SWT, harus menjadi identitas yang tercermin pada sikap dan tingkah
laku umat Islam dalam segala sendi kehidupannya. Oleh karena itu perlu dipilih
beberapa prinsip yang dapat dijadikan dasar bagi proses awal pembentukan identitas
dan menjadi landasan untuk pembinaan lebih lanjut menuju terciptanya umat yang
terbaik (khaira ummah), suatu umat atau masyarakat yang mampu melaksanakan
tugas amar ma’ruf nahi munkar. Sebagaimana Firman Allah dalam Al-Quran:
كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ
تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ
بِاللَّهِ
“Jadilah kamu sekalian sebaik-baik umat yang
dikeluarkan untuk manusia, yang mengajak kepada kebaikan dan mencegah
kemunkaran serta beriman kepada Allah”. (QS. Ali Imran: 110).
Mabadi khaira ummah (Prinsip-prinsip dasar
pembentukan umat terbaik), merupakan suatu gerakan penanaman nilai-nilai yang
dapat dijadikan prinsip-prinsip dasar dalam pembentukan identitas dan karakter
umat terbaik yang mengandung lima sikap dasar, yaitu : As-Shidqu, Al-Amanah wal
Wafa bil Ahdi, Al-Adalah, At-Ta’awun dan Al-Istiqamah, sehingga disebut juga
sebagai Al-Mabadiul Khamsah (Lima Prinsip Dasar).
Pertama, As-Shidqu yang
berarti kejujuran, kebenaran, kesungguhan dan keterbukaan.
Setiap muslim hendaklah memiliki sifat dan sikap
jujur, yakni adanya kesatuan antara ucapan dan perbuatannya, apa yang
dilahirkan senantiasa sama dengan apa yang ada di dalam batinnya. Dengan kata
lain, tidak boleh bagi setiap muslim bertindak dan berbuat sesuatu yang tidak
sesuai dengan apa yang diucapkannya. Firman Allah SWT:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا
اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah
kepada Allah dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar”. (QS.
At-Taubah: 119)
أُولَئِكَ الَّذِينَ صَدَقُوا وَأُولَئِكَ هُمُ
الْمُتَّقُونَ
“Mereka itulah orang yang bersungguh-sungguh
dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa” (QS. Al-Baqarah: 177).
كَبُرَ مَقْتًا عِنْدَ اللَّهِ أَنْ تَقُولُوا
مَا لا تَفْعَلُونَ
“Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa
kamu mengatakan apa-apa yang tiada kamu kerjakan” (QS. As-Shaf: 3)
Kedua, Al-Amanah wal wafa
bil ahdi.
Kedua istilah tersebut mengandung pengertian yang
sama yaitu dapat dipercaya, setia dan menepati janji. Namun amanah memiliki
pengertian yang lebih umum meliputi semua beban yang harus dilaksanakan, baik
ada perjanjian maupun tidak, sedangkan al-wafa bil ahdi hanya berkaitan dengan
sesuatu yang di dalamnya terdapat perjanjian. Firman Allah SWT:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا
الأمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا
“Sesungguhnya Allah memerintahkan kamu
sekalian untuk menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya”. (QS.
An-Nisa: 58).
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا
بِالْعُقُودِ
“Hai orang-orang yang beriman, tepatilah
perjanjian-perjanjian itu”. (QS. Al-Maidah: 1).
Sifat ketiga, Al-Adalah
yaitu bersikap adil serta memberikan hak dan kewajiban secara proporsional.
Bersikap adil dalam menempatkan sesuatu pada tempatnya, berpihak kepada kebenaran,
menyalahkan yang salah dan membenarkan yang benar. Bersikap adil dituntut dari
semua pihak terlebih-lebih dari penguasa, hakim, pimpinan, kepala keluarga dan
orang alim dalam berfatwa. Firman allah SWT:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ
وَالإحْسَانِ
“Sesungguhnya Allah memerintahkan kamu
sekalian untuk berbuat adil dan kebaikan”. (QS. An-Nahl: 90).
Keempat, At-Ta’awun yakni
tolong menolong.
Juga mengandung pengertian adanya timbal balik
dari masing-masing pihak untuk memberi dan menerima. At-ta’awun merupakan sendi
utama dalam tata kehidupan bermasyarakat, karena sebagai makhluk sosial manusia
tidak dapat hidup sendiri tanpa bantuan pihak lain. Oleh karena itu, dengan
sifat ta’awun dapat mendorong setiap orang untuk berusaha dan bersikaf kreatif
agar dapat memiliki sesuatu yang dapat dikembangkan dan diberikan kepada orang
lain.
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا
تَعَاوَنُوا عَلَى الإثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Dan tolong menolonglah kamu dalam kebaikan
dan takwa, dan janganlah kamu tolong menolong dalam berbuat dosa dan
permusuhan”. (QS. Al-Maidah: 2).
Sifat kelima, al-istiqamah
yang mengandung arti konsisten, ajeg, kesinambungan dan keberlanjutan.
Keajegan berarti tetap dan tidak bergeser dari
jalur sesuai dengan yang ditentukan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya serta tuntunan
yang diberikan oleh as-Salafus Shalih. Sedangkan kesinambungan artinya
keterkaitan antara satu kegiatan dengan kegiatan yang lain, serta antara
periode satu dengan periode yang lain, sehingga semuanya merupakan satu
kesatuan yang tak terpisahkan dan saling menopang. Adapun keberlanjutan adalah
proses pelaksanaan secara terus menerus dan tidak mengalami kemandegan. Firman
Allah SWT:
إِنَّ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللَّهُ ثُمَّ
اسْتَقَامُوا تَتَنزلُ عَلَيْهِمُ الْمَلائِكَةُ أَلا تَخَافُوا وَلا تَحْزَنُوا
وَأَبْشِرُوا بِالْجَنَّةِ الَّتِي كُنْتُمْ تُوعَدُونَ
“Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan:
“Tuhan kami ialah Allah” kemudian mereka meneguhkan pendirian mereka, maka
malaikat akan turun kepada mereka (dengan mengatakan): “Janganlah kamu merasa
takut dan janganlah kamu merasa sedih; dan bergembiralah kamu dengan
(memperoleh) surga yang telah dijanjikan Allah kepadamu”. (QS.
Al-Fushilat: 30).
Itulah lima sifat dan sikap yang harus dimiliki
dan diamalkan oleh setiap muslim dalam setiap prilaku kehidupan sehari-hari,
agar menjadi umat yang terbaik sebagaimana telah Allah janjikan di dalam
Al-Quran yang diwahyukan kepada junjungan kita Nabi Muhammad Saw dan
sebagaimana tercermin dalam akhlak beliau.
Wallaahu a’lam………
http://gunawank.wordpress.com/2011/04/06/mabadi-khaira-ummah-prinsip-prinsip-dasar-pembentukkan-umat-terbaik/
Nahdlatul Ulama (NU)
Nahdlatul Ulama (NU) adalah organisasi sosial
keagamaan (jam'iyah diniyah islamiah) yang berhaluan Ahli Sunnah wal-Jamaah
(Aswaja). Organisasi ini didirikan pada tanggal 31Januari 1926 (16 Rajab 1334
H) oleh K.H. Hasyim Asy'ari beserta para tokoh ulama tradisional dan usahawan
di Jawa Timur.
Sejak awal K.H. Hasyim Asy'ari duduk sebagai pimpinan dan tokoh agama terkemuka di dalam NU. Tetapi, tidak diragukan bahwa penggerak di balik berdirinya organisasi NU adalah Kiai Wahab Chasbullah, putra Kiai Chasbullah dari Tambakberas, Jombang. Pada tahun 1924 Kiai Wahab Chasbullah mendesak gurunya, K.H. Hasyim Asy'ari, agar mendirikan sebuah organisasi yang mewakili kepentingan-kepentingan dunia pesantren. Namun, ketika itu pendiri pondok pesantren Tebu Ireng ini, K.H. Hasyim Asy'ari, tidak menyetujuinya. Beliau menilai bahwa untuk mendirikan organisasi semacam itu belum diperlukan. Baru setelah adanya peristiwa penyerbuan Ibn Sa'ud atas Mekah, beliau berubah pikiran dan menyetujui perlunya dibentuk sebuah organisasi baru. Semangat untuk merdeka dari penjajahan Belanda pada waktu itu, dan sebagai reaksi defensif maraknya gerakan kaum modernis (Muhammadiyah, dan kelompok modernis moderat yang aktif dalam kegiatan politik, Sarekat Islam) di kalangan umat Islam yang mengancam kelangsungan tradisi ritual keagamaan khas umat islam tradisional adalah yang melatarbelakangi berdirinya NU. Rapat pembentukan NU diadakan di kediaman Kiai Wahab dan dipimpin oleh Kiai Hasyim. September 1926 diadakanlah muktamar NU yang untuk pertama kalinya yang diikuti oleh beberapa tokoh. Muktamar kedua 1927 dihadiri oleh 36 cabang.
Kaum muslim reformis dan modernis berlawanan dengan praktik keagamaan kaum tradisional yang kental dengan budaya lokal. Kaum puritan yang lebih ketat di antara mereka mengerahkan segala daya dan upaya untuk memberantas praktik ibadah yang dicampur dengan kebudayaan lokal, atau yang lebih dikenal dengan praktik ibadah yang bid'ah. Kaum reformis mempertanyakan relevansinya bertaklid kepada kitab-kitab fiqh klasik salah satu mazhab. Kaum reformis menolak taklid dan menganjurkan kembali kepada sumber yang aslinya, yaitu Alquran dan hadis, yaitu dengan ijtihad para ulama yang memenuhi syarat, dan sesuai dengan perkembangan zaman. Kaum reformis juga menolak konsep-konsep akidah dan tasawuf tradisional, yang dalam formatnya dipengaruhi oleh filsafat Yunani, pemikiran agama, dan kepercayaan lainnya.
Bagi banyak kalangan ulama tradisional, kritikan dan serangan dari kaum reformis itu tampaknya dipandang sebagai serangan terhadap inti ajaran Islam. Pembelaan kalangan ulama tradisional terhadap tradisi-tradisi menjadi semakin ketat sebagai sebuah ciri kepribadian. Mazhab Imam Syafii merupakan inti dari tradisionalisme ini (meskipun mereka tetap mengakui mazhab yang lainnya). Ulama tradisional memilih salah satu mazhab dan mewajibkan kepada pengikutnya, karena (dinilainya) di zaman sekarang ini tidak ada orang yang mampu menerjemahkan dan menafsirkan ajaran-ajaran yang terkandung di dalam Alquran dan sunah secara menyeluruh.
Di sisi lain, berdirinya NU dapat dikatakan sebagai ujung perjalanan dari perkembangan gagasan-gagasan yang muncul di kalangan ulama di perempat abad ke-20. Berdirinya NU diawali dengan lahirnya Nahdlatul Tujjar (1918) yang muncul sebagai lambing gerakan ekonomi pedesaan, disusul dengan munculnya Taswirul Afkar (1922) sebagai gerakan keilmuan dan kebudayaan, dan Nahdlatul Wathon (1924) sebagai gerakan politik dalam bentuk pendidikan. Dengan demikian, bangunan NU didukung oleh tiga pilar utama yang bertumpu pada kesadaran keagamaan. Tiga pilar pilar tersebut adalah (a) wawasan ekonomi kerakyatan; (b) wawasan keilmuan dan sosial budaya; dan (c) wawasan kebangsaan.
NU menarikmassa
dengan sangat cepat bertambah banyak. Kedekatan antara kiai panutan umat dengan
masyarakatnya dan tetap memelihara tradisi di dalam masyarakat inilah yang
membuat organisasi ini berkembang sangat cepat, lebih cepat daripada
organisasi-organisasi keagamaan yang ada di Indonesia . Setiap kiai membawa
pengikutnya masing-masing, yang terdiri dari keluarga-keluarga para santrinya
dan penduduk desa yang biasa didatangi untuk berbagai kegiatan keagamaan. Dan,
para santri yang telah kembali pulang ke desanya, setelah belajar agama di
pondok pesantren, juga memiliki andil besar dalam perkembangan organisasi ini,
atau paling tidak memiliki andil di dalam penyebaran dakwah Islam dengan
pemahaman khas NU. Pada tahun 1938 organisasi ini sudah mencapai 99 cabang di
berbagai daerah. Pada tahun 1930-an anggota Nu sudah mencapai ke wilayah
Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sumatra Selatan. Kini organisasi NU
menjadi organisasi terbesar di Indonesia ,
yang tersebar di seluruh Provinsi, bahkan sekarang telah berdiri cabang-cabang
NU di negara-negara lain.
Sejak awal K.H. Hasyim Asy'ari duduk sebagai pimpinan dan tokoh agama terkemuka di dalam NU. Tetapi, tidak diragukan bahwa penggerak di balik berdirinya organisasi NU adalah Kiai Wahab Chasbullah, putra Kiai Chasbullah dari Tambakberas, Jombang. Pada tahun 1924 Kiai Wahab Chasbullah mendesak gurunya, K.H. Hasyim Asy'ari, agar mendirikan sebuah organisasi yang mewakili kepentingan-kepentingan dunia pesantren. Namun, ketika itu pendiri pondok pesantren Tebu Ireng ini, K.H. Hasyim Asy'ari, tidak menyetujuinya. Beliau menilai bahwa untuk mendirikan organisasi semacam itu belum diperlukan. Baru setelah adanya peristiwa penyerbuan Ibn Sa'ud atas Mekah, beliau berubah pikiran dan menyetujui perlunya dibentuk sebuah organisasi baru. Semangat untuk merdeka dari penjajahan Belanda pada waktu itu, dan sebagai reaksi defensif maraknya gerakan kaum modernis (Muhammadiyah, dan kelompok modernis moderat yang aktif dalam kegiatan politik, Sarekat Islam) di kalangan umat Islam yang mengancam kelangsungan tradisi ritual keagamaan khas umat islam tradisional adalah yang melatarbelakangi berdirinya NU. Rapat pembentukan NU diadakan di kediaman Kiai Wahab dan dipimpin oleh Kiai Hasyim. September 1926 diadakanlah muktamar NU yang untuk pertama kalinya yang diikuti oleh beberapa tokoh. Muktamar kedua 1927 dihadiri oleh 36 cabang.
Kaum muslim reformis dan modernis berlawanan dengan praktik keagamaan kaum tradisional yang kental dengan budaya lokal. Kaum puritan yang lebih ketat di antara mereka mengerahkan segala daya dan upaya untuk memberantas praktik ibadah yang dicampur dengan kebudayaan lokal, atau yang lebih dikenal dengan praktik ibadah yang bid'ah. Kaum reformis mempertanyakan relevansinya bertaklid kepada kitab-kitab fiqh klasik salah satu mazhab. Kaum reformis menolak taklid dan menganjurkan kembali kepada sumber yang aslinya, yaitu Alquran dan hadis, yaitu dengan ijtihad para ulama yang memenuhi syarat, dan sesuai dengan perkembangan zaman. Kaum reformis juga menolak konsep-konsep akidah dan tasawuf tradisional, yang dalam formatnya dipengaruhi oleh filsafat Yunani, pemikiran agama, dan kepercayaan lainnya.
Bagi banyak kalangan ulama tradisional, kritikan dan serangan dari kaum reformis itu tampaknya dipandang sebagai serangan terhadap inti ajaran Islam. Pembelaan kalangan ulama tradisional terhadap tradisi-tradisi menjadi semakin ketat sebagai sebuah ciri kepribadian. Mazhab Imam Syafii merupakan inti dari tradisionalisme ini (meskipun mereka tetap mengakui mazhab yang lainnya). Ulama tradisional memilih salah satu mazhab dan mewajibkan kepada pengikutnya, karena (dinilainya) di zaman sekarang ini tidak ada orang yang mampu menerjemahkan dan menafsirkan ajaran-ajaran yang terkandung di dalam Alquran dan sunah secara menyeluruh.
Di sisi lain, berdirinya NU dapat dikatakan sebagai ujung perjalanan dari perkembangan gagasan-gagasan yang muncul di kalangan ulama di perempat abad ke-20. Berdirinya NU diawali dengan lahirnya Nahdlatul Tujjar (1918) yang muncul sebagai lambing gerakan ekonomi pedesaan, disusul dengan munculnya Taswirul Afkar (1922) sebagai gerakan keilmuan dan kebudayaan, dan Nahdlatul Wathon (1924) sebagai gerakan politik dalam bentuk pendidikan. Dengan demikian, bangunan NU didukung oleh tiga pilar utama yang bertumpu pada kesadaran keagamaan. Tiga pilar pilar tersebut adalah (a) wawasan ekonomi kerakyatan; (b) wawasan keilmuan dan sosial budaya; dan (c) wawasan kebangsaan.
NU menarik
Hubungan dengan kaum pembaru yang sangat tegang
pada tahun-tahun awal berdirinya NU secara bertahap diperbaiki. Sekitar tahun
1930-an berkali-kali terlihat tanda-tanda kemauan baik dari kedua belah pihak.
Pada muktamar ke-11 (1936) di Banjarmasin Kiai Hasyim Asy'ari mengajak umat
Islam Indonesia agar menahan diri dari saling melontarkan kritik sektarian, dan
mengingatkan bahwa satu-satunya perbedaan yang sebenarnya hanyalah antara
mereka yang beriman dan yang kafir. Apa yang dikatakan oleh Kiai Hasyim Asy'ari
adalah tepat, dan hal itu setidaknya dapat menumbuhkan rasa persatuan di
kalangan umat Islam. Karena, perbedaan di antara umat Islam itu sudah pasti
terjadi. Yang penting perbedaan itu tidaklah menyangkut hal-hal yang mendasar
(ushul). Meskipun ajakan ini ditujukan bagi kalangan sendiri, tetapi mendapat
respon yang positif dari kalangan pembaru. Sehingga, hubungan antara kedua
belah pihak semakin lama semakin baik.
Akan tetapi, dalam beberapa kasus tetap saja terjadi, bahkan hingga era reformasi sekarang ini. Ketegangan yang cukup besar terlihat menjelang jatuhnya pemerintahan Abdul Rahman Wahid (Gus Dur) tahun 2001. Warga NU yang mendukung Gus Dur bersitegang dengan warga Muhammadiyah yang mendukung Amin Rais. Kejadian ini sempat membuat beberapa masjid Muhammadiyah diserang oleh pendukung fanatik Gus Dur di kantong-kantong NU.
Yang lebih unik lagi adalah bahwa perbedaan yang selama ini terjadi telah mengakibatkan tempat ibadah keduanya tidak bisa bersatu. Kristalisasi nilai-nilai ini menjadikan masjid NU berbeda dengan masjid Muhammadiyah. Perbedaan yang dimaksud dalam arti bahwa masjid NU tidak ditempati atau digunakan oleh warga Muhammadiyah dan sebaliknya. Jika di suatu masjid terlihat tidak ada zikiran yang panjang dan seru serta tidak ada kunut, orang NU akan mengatakan bahwa itu masjid Muhammadiyah. Nampaknya kelompok reformis itu terwakili oleh organisasi Muhammadiyah. Padahal, kelompok pembaru sesungguhnya tidak hanya dari kalangan Muhammadiyah, masih banyak dari organisasi lain, seperti Persatuan Islam (persis), Al-Irsyad, dan lain-lain sejenisnya, mereka termasuk dalam kelompok pembaru. Namun, warga NU pada umumnya lebih mengenal Muhammadiyah. Karena, organisasi tersebut memang yang lebih besar, dan terbesar kedua setelah NU.
Dalam perjalanannya, NU pernah melibatkan diri dalam politik praktis, yaitu menjadi partai politik (parpol) sejak tahun 1954 (Orde Lama). Ini sebuah kesalahan besar bagi NU. Keberadaanya di kancah perpolitikan tidak membuatnya semakin maju, justru menjadi semacam komoditas politik murahan bagi kalangan politikus. Dengan pengalamannya yang pahit ini, di masa Orde Baru NU memutuskan kembali menjadi organisasi sosial keagamaan, dengan semangat kembali ke "Khittah 26''. Sejak kembalinya orientasi NU kepada Khittah NU pada muktamar ke-27 di Situbondo Jawa Timur tahun 1984, NU berhasil melaksanakan mabadi khaira ummah (prinsip dasar sebaik-baik umat) melalui pendekatan sosial budaya, bukan pendekatan kekuasaan-politik, dengan diperhatikannya NU sebagai jam'iyyah.
Keberhasilan mempertahankan NU sebagai jam'iyyah telah memberi andil besar kepapa perkembangan pluralisme politik di kalangan NU khususnya dan di masyarakatIndonesia
pada umumnya, yang berarti telah menyumbang kepada praktik dasar-dasar
kehidupan demokratis. Keberhasilan ini telah membangun citra NU sebagai
organisasi yang cukup independent dalam menghadapi gempuran-gempuran politik
dari penguasa, sebagai perekat bangsa dan pengayom kelompok minoritas. Di masa
reformasi, ketika kran kebebasan mendirikan organisasi politik terbuka, muncul
desakan dari warga NU sendiri untuk kembali menjadi parpol. Tetapi, belajar
dari pengalaman masa lalu, NU berketetapan untuk mempertahankan diri sebagai
organisasi sosial keagamaan, konsisten dengan Khittah 1926.
Akan tetapi, dalam beberapa kasus tetap saja terjadi, bahkan hingga era reformasi sekarang ini. Ketegangan yang cukup besar terlihat menjelang jatuhnya pemerintahan Abdul Rahman Wahid (Gus Dur) tahun 2001. Warga NU yang mendukung Gus Dur bersitegang dengan warga Muhammadiyah yang mendukung Amin Rais. Kejadian ini sempat membuat beberapa masjid Muhammadiyah diserang oleh pendukung fanatik Gus Dur di kantong-kantong NU.
Yang lebih unik lagi adalah bahwa perbedaan yang selama ini terjadi telah mengakibatkan tempat ibadah keduanya tidak bisa bersatu. Kristalisasi nilai-nilai ini menjadikan masjid NU berbeda dengan masjid Muhammadiyah. Perbedaan yang dimaksud dalam arti bahwa masjid NU tidak ditempati atau digunakan oleh warga Muhammadiyah dan sebaliknya. Jika di suatu masjid terlihat tidak ada zikiran yang panjang dan seru serta tidak ada kunut, orang NU akan mengatakan bahwa itu masjid Muhammadiyah. Nampaknya kelompok reformis itu terwakili oleh organisasi Muhammadiyah. Padahal, kelompok pembaru sesungguhnya tidak hanya dari kalangan Muhammadiyah, masih banyak dari organisasi lain, seperti Persatuan Islam (persis), Al-Irsyad, dan lain-lain sejenisnya, mereka termasuk dalam kelompok pembaru. Namun, warga NU pada umumnya lebih mengenal Muhammadiyah. Karena, organisasi tersebut memang yang lebih besar, dan terbesar kedua setelah NU.
Dalam perjalanannya, NU pernah melibatkan diri dalam politik praktis, yaitu menjadi partai politik (parpol) sejak tahun 1954 (Orde Lama). Ini sebuah kesalahan besar bagi NU. Keberadaanya di kancah perpolitikan tidak membuatnya semakin maju, justru menjadi semacam komoditas politik murahan bagi kalangan politikus. Dengan pengalamannya yang pahit ini, di masa Orde Baru NU memutuskan kembali menjadi organisasi sosial keagamaan, dengan semangat kembali ke "Khittah 26''. Sejak kembalinya orientasi NU kepada Khittah NU pada muktamar ke-27 di Situbondo Jawa Timur tahun 1984, NU berhasil melaksanakan mabadi khaira ummah (prinsip dasar sebaik-baik umat) melalui pendekatan sosial budaya, bukan pendekatan kekuasaan-politik, dengan diperhatikannya NU sebagai jam'iyyah.
Keberhasilan mempertahankan NU sebagai jam'iyyah telah memberi andil besar kepapa perkembangan pluralisme politik di kalangan NU khususnya dan di masyarakat
Masyarakat Pendukung NU
Masyarakat pendukung NU sangat beragam. Di satu pihak ada kelompok ulama, intelektual, birokrasi, politisi, professional, seniman, dan budayawan. Tokoh-tokoh elite merupakan tokoh-tokoh masyarakat yang sering menjadi panutan bagi masyarakat, baik di desa maupun di perkotaan. Nasihat-nasihat dan saran-saran biasanya didengarkan oleh masyarakat secara umum. Kelompok inilah yang banyak memegang tampuk kepemimpinan NU di berbagai tingkatan.
Selain itu, yang termasuk pendukung NU, bahkan pendukung terbesar adalah petani, buruh, nelayan, pengusaha kecil, yang biasanya digolongkan sebagai kelompok masyarakat akar rumput (rakyat jelata) yang sebagian besar di daerah pedesaan.
Masyarakat pendukung NU sangat beragam. Di satu pihak ada kelompok ulama, intelektual, birokrasi, politisi, professional, seniman, dan budayawan. Tokoh-tokoh elite merupakan tokoh-tokoh masyarakat yang sering menjadi panutan bagi masyarakat, baik di desa maupun di perkotaan. Nasihat-nasihat dan saran-saran biasanya didengarkan oleh masyarakat secara umum. Kelompok inilah yang banyak memegang tampuk kepemimpinan NU di berbagai tingkatan.
Selain itu, yang termasuk pendukung NU, bahkan pendukung terbesar adalah petani, buruh, nelayan, pengusaha kecil, yang biasanya digolongkan sebagai kelompok masyarakat akar rumput (rakyat jelata) yang sebagian besar di daerah pedesaan.
Ciri Khas NU
Ciri khas NU, yang membuatnya berbeda dengan organisasi sejenis lainnya adalah ajaran keagamaan NU tidak membunuh tradisi masyarakat, bahkan tetap memeliharanya, yang dalam bentuknya yang sekarang merupakan asimilasi antara ajaran Islam dan budaya setempat.
Ciri khas yang satu ini juga lebih unik, bagi warga nahdliyyin, ulama merupakan maqam tertinggi karena diyakini sebagai waratsatul anbiya'. Ulama tidak saja sebagai panutan bagi masyarakat dalam hal kehidupan keagamaan, tetapi juga diikuti tindak tanduk keduniannya. Untuk sampai ke tingkat itu, selain menguasai kitab-kitab salaf, Alquran dan hadis, harus ada pengakuan dari masyarakat secara luas. Ulama dengan kedudukan seperti itu (waratsatul anbiya') dipandang bisa mendatangkan barakah. Kedudukan yang demikian tingginya ditandai dengan kepatuhan dan penghormatan anggota masyarakat kepada para kiai NU.
Ciri khas NU, yang membuatnya berbeda dengan organisasi sejenis lainnya adalah ajaran keagamaan NU tidak membunuh tradisi masyarakat, bahkan tetap memeliharanya, yang dalam bentuknya yang sekarang merupakan asimilasi antara ajaran Islam dan budaya setempat.
Ciri khas yang satu ini juga lebih unik, bagi warga nahdliyyin, ulama merupakan maqam tertinggi karena diyakini sebagai waratsatul anbiya'. Ulama tidak saja sebagai panutan bagi masyarakat dalam hal kehidupan keagamaan, tetapi juga diikuti tindak tanduk keduniannya. Untuk sampai ke tingkat itu, selain menguasai kitab-kitab salaf, Alquran dan hadis, harus ada pengakuan dari masyarakat secara luas. Ulama dengan kedudukan seperti itu (waratsatul anbiya') dipandang bisa mendatangkan barakah. Kedudukan yang demikian tingginya ditandai dengan kepatuhan dan penghormatan anggota masyarakat kepada para kiai NU.
Persaudaraan (ukhuwah) di kalangan nahdliyyin
sangat menonjol. Catatan sejarah menunjukkan bahwa dengan nilai persaudaraan
itu, NU ikut secara aktif dalam membangun visi kebangsaan Indonesia yang
berkarakter keindonesiaan. Hal ini bisa dilihat dari pernyataan NU bahwa Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah bentuk final dari perjuangan
kebangsaan masyarakat Indonesia .
Komitmen yang selalu dikembangkan adalah komitmen kebangsaan yang religius dan
berbasis Islam yang inklusif. Ciri menonjol lainnya adalah bahwa komunikasi di
dalam NU lebih bersifat personal dan tentu sangat informal. Implikasi yang
sudah berjalan lama menunjukkan bahwa performance fisik terlihat santai dan
komunikasi organisasional kurang efektif. Dengan demikian, kebijakan-kebijakan
organisasi seringkali sulit mengikat kepada jamaah. Jamaah seringkali lebih
taat kepada kiai panutannya daripada taat kepada organisasi.
Anggaran Dasar Nahdlatul Ulama
Untuk mengetahui lebih detail tentang organisasi keagamaan ini, lebih baiknya dilihat dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga NU. (Anggaran Dasar yang tertulis berikut ini berdasarkan Surat Keputusan Muktamar XXX NU Nomor: 003/MNU-30/11/1999)
Untuk mengetahui lebih detail tentang organisasi keagamaan ini, lebih baiknya dilihat dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga NU. (Anggaran Dasar yang tertulis berikut ini berdasarkan Surat Keputusan Muktamar XXX NU Nomor: 003/MNU-30/11/1999)
Mukadimah
Bismillaahirrahmaanirrahiim
Bahwa agama Islam adalah rahmat bagi seluruh alam di mana ajarannya mendorong kegiatan para pemeluknya untuk mewujudkan kemaslahatan dan kesejahteraan hidup di dunia dan akhirat.
Bahwa para ulama Ahli Sunnah wal-JamaahIndonesia terpanggil untuk
melanjutkan dakwah islamiah dan melaksanakan amar makruf nahi mungkar dengan
mengorganisasikan kegiatan-kegiatannya dalam satu wadah yang bernama Nahdlatul
Ulama, yang bertujuan untuk mengamalkan ajaran Islam menurut paham Ahli Sunnah
wal-Jamaah. Bahwa kemaslahatan dan kesejahteraan warga Nahdlatul Ulama menuju
khaira ummah adalah bagian mutlak dari kemaslahatan dan kesejahteraan
masyarakat Indonesia .
Maka, dengan rahmat Allah Subhanahu wa Taala, dalam perjuangan mencapai
masyarakat adil dan makmur yang menjadi cita-cita seluruh masyarakat Indonesia,
jam'iyah Nahdlatul Ulama berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang
adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa bagi umat Islam merupakan keparcayaan terhadap Allah Subhanahu wa Taala, sebagai inti akidah Islam, yang meyakini bahwa tidak ada yang berhak disembah selain Allah Subhanahu wa Taala.
Bahwa cita-cita bangsaIndonesia
hanya dapat diwujudkan secara utuh apabila seluruh potensi nasional difungsikan
secara baik, dan Nahdlatul Ulama berkeyakinan bahwa keterlibatannya secara
penuh dalam proses perjuangan dan pembangunan nasional merupakan suatu
keharusan.
Bahwa untuk mewujudkan hubungan antarbangsa yang adil, damai, dan menusiawi menuntut saling pengertian dan saling membutuhkan, mak Nahdlatul Ulama bertekad untuk mengembangkan ukhuwah islamiah yang mengemban kepentingan nasional.
Menyadari hal-hal tersebut, maka disusunlah Anggaran Dasar Nahdlatul Ulama sebagai berikut.
Bismillaahirrahmaanirrahiim
Bahwa agama Islam adalah rahmat bagi seluruh alam di mana ajarannya mendorong kegiatan para pemeluknya untuk mewujudkan kemaslahatan dan kesejahteraan hidup di dunia dan akhirat.
Bahwa para ulama Ahli Sunnah wal-Jamaah
Bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa bagi umat Islam merupakan keparcayaan terhadap Allah Subhanahu wa Taala, sebagai inti akidah Islam, yang meyakini bahwa tidak ada yang berhak disembah selain Allah Subhanahu wa Taala.
Bahwa cita-cita bangsa
Bahwa untuk mewujudkan hubungan antarbangsa yang adil, damai, dan menusiawi menuntut saling pengertian dan saling membutuhkan, mak Nahdlatul Ulama bertekad untuk mengembangkan ukhuwah islamiah yang mengemban kepentingan nasional.
Menyadari hal-hal tersebut, maka disusunlah Anggaran Dasar Nahdlatul Ulama sebagai berikut.
BAB I NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Jam'iyah ini bernama Nahdlatul Ulama disingkat NU. Didirikan di Surabaya pada tanggal 16 Rajab 1344 H bertepatan dengan tanggal 31 Januari 1926 M, untuk waktu yang tidak terbatas.
Pasal 2
Pengurus Besar Jam'iyah Nahdlatul Ulama berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia .
BAB II AQIDAH/ASAS
Pasal 3
Nahdlatul Ulama sebagai Jam'iyah Diniyah islamiah beraqidah/berasas Islam menurut paham Ahli Sunnah wal-Jamaah dan menganut salah satu dari empat mashab empat: Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hambali.
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Nahdlatul Ulama berpedoman kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan berdab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pasal 1
Jam'iyah ini bernama Nahdlatul Ulama disingkat NU. Didirikan di Surabaya pada tanggal 16 Rajab 1344 H bertepatan dengan tanggal 31 Januari 1926 M, untuk waktu yang tidak terbatas.
Pasal 2
Pengurus Besar Jam'iyah Nahdlatul Ulama berkedudukan di ibu
BAB II AQIDAH/ASAS
Pasal 3
Nahdlatul Ulama sebagai Jam'iyah Diniyah islamiah beraqidah/berasas Islam menurut paham Ahli Sunnah wal-Jamaah dan menganut salah satu dari empat mashab empat: Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hambali.
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Nahdlatul Ulama berpedoman kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan berdab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
BAB III LAMBANG
Pasal 4
Lambing Nahdlatul Ulama berupa gambar bola dunia yang dilingkari tali tersimpul, dikitari oleh 9 (sembilan) bintang, 5(lima) bintang terletak melingkari di atas garis khatulistiwa, yang tersebar di antaranya terletak di tengah atas, sedang 4 (empat) bintang lainnya terletak melingkar di bawah khatulistiwa, dengan tulisan NAHDLATUL ULAMA dalam huruf Arab yang melintang dari sebelah kanan bola dunia ke sebelah kiri; semua terlukis dengan warna putih di atas dasar hijau.
Pasal 4
Lambing Nahdlatul Ulama berupa gambar bola dunia yang dilingkari tali tersimpul, dikitari oleh 9 (sembilan) bintang, 5(lima) bintang terletak melingkari di atas garis khatulistiwa, yang tersebar di antaranya terletak di tengah atas, sedang 4 (empat) bintang lainnya terletak melingkar di bawah khatulistiwa, dengan tulisan NAHDLATUL ULAMA dalam huruf Arab yang melintang dari sebelah kanan bola dunia ke sebelah kiri; semua terlukis dengan warna putih di atas dasar hijau.
BAB IV TUJUAN DAN USAHA
Pasal 5
Tujuan Nahdlatul Ulama adalah berlakunya ajaran Islam menurut paham Ahli Sunnah wal-Jamaah dan menganut salah satu dari mazhab empat, di tengah-tengah kehidupan masyarakat, di dalam wadah Negar Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 5
Tujuan Nahdlatul Ulama adalah berlakunya ajaran Islam menurut paham Ahli Sunnah wal-Jamaah dan menganut salah satu dari mazhab empat, di tengah-tengah kehidupan masyarakat, di dalam wadah Negar Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 6
Untuk mewujudkan tujuan sebagaimana Pasal 5 di atas, maka Nahdlatul Ulama melaksanakan usaha-usaha sebagai berikut. Di bidang agama, mengusahakan terlaksananya ajaran Islam menurut paham Ahli Sunnah wal-Jamaah dalam masyarakat dengan melaksanakan dakwah islamiah dan amar makruf nahi mungkar serta meningkatkan ukhuwah islamiah.
Di bidang pendidikan, pengajaran, dan kebudayaan, mengusahakan terwujudnya penyelengaraan pendidikan dan pengajaran serta pengembangan kebudayaan yang sesuai dengan ajaran Islam, untuk membina manusia muslim yang takwa, berbudi luhur, berpengetahuan luas, dan terampil, serta berguna bagi agama, bangsa, dan negara. Di bidang sosial, mengusahakan terwujudnya kesejahteraan rakyat dan bantuan terhadap anak yatim, fakir-miskin, serta anggota masyarakat yang menderita lainnya.
Di bidang ekonomi, mengusahakan terwujudnya pembangunan ekonomi dengan mengupayakan pemerataan kesempatan untuk berusaha dan menikmati hasil-hasil pembangunan, dengan mengutamakan tumbuh dan berkembangnya ekonomi kerakyatan.
Mengembangkan usaha-usaha lain yang beranfaat bagi masyarakat banyak (maslahat al-amanah), guna terwujudnya khaira ummah.
Untuk mewujudkan tujuan sebagaimana Pasal 5 di atas, maka Nahdlatul Ulama melaksanakan usaha-usaha sebagai berikut. Di bidang agama, mengusahakan terlaksananya ajaran Islam menurut paham Ahli Sunnah wal-Jamaah dalam masyarakat dengan melaksanakan dakwah islamiah dan amar makruf nahi mungkar serta meningkatkan ukhuwah islamiah.
Di bidang pendidikan, pengajaran, dan kebudayaan, mengusahakan terwujudnya penyelengaraan pendidikan dan pengajaran serta pengembangan kebudayaan yang sesuai dengan ajaran Islam, untuk membina manusia muslim yang takwa, berbudi luhur, berpengetahuan luas, dan terampil, serta berguna bagi agama, bangsa, dan negara. Di bidang sosial, mengusahakan terwujudnya kesejahteraan rakyat dan bantuan terhadap anak yatim, fakir-miskin, serta anggota masyarakat yang menderita lainnya.
Di bidang ekonomi, mengusahakan terwujudnya pembangunan ekonomi dengan mengupayakan pemerataan kesempatan untuk berusaha dan menikmati hasil-hasil pembangunan, dengan mengutamakan tumbuh dan berkembangnya ekonomi kerakyatan.
Mengembangkan usaha-usaha lain yang beranfaat bagi masyarakat banyak (maslahat al-amanah), guna terwujudnya khaira ummah.
BAB V KEANGGOTAAN
Pasal 7
Keanggotaan Nahdlatul Ulama terdiri dari anggota biasa, anggota luar biasa, dan anggota kehormatan.
Tiap warga negaraIndonesia
yang beragama Islam dan sudah aqil baligh yang menyatakan keinginannya dan
sanggup menaati Anggaran Dasar Nahdlatul Ulama dapat diterima menjadi anggota.
Ketentuan menjadi anggota dan pemberhentian keanggotaan diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.
Pasal 8
Anggota Nahdlatul Ulama berkewajiban mendukung usaha-usaha yang dijalankan Nahdlatul Ulama, dan berhak untuk mendapatkan manfaat dari kegiatan-kegiatan Nahdlatul Ulama.
Ketentuan mengenai kewajiban dan hak anggota serta lain-lainnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 7
Keanggotaan Nahdlatul Ulama terdiri dari anggota biasa, anggota luar biasa, dan anggota kehormatan.
Tiap warga negara
Pasal 8
Anggota Nahdlatul Ulama berkewajiban mendukung usaha-usaha yang dijalankan Nahdlatul Ulama, dan berhak untuk mendapatkan manfaat dari kegiatan-kegiatan Nahdlatul Ulama.
Ketentuan mengenai kewajiban dan hak anggota serta lain-lainnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI STRUKTUR DAN PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 9
Struktur organisasi Nahdlatul Ulama terdiri atas:
Pengurus Besar
Pengurus Wilayah
Pengurus Cabang
Pengurus Majelis Wakil Cabang
Pengurus Ranting
Pasal 10
Untuk melaksanakan tujuan dan usaha-usaha sebagaimana dimaksud pasal 5 dan 6, Nahdlatul Ulama membentuk perangkat organisasi yang meliputi: Lembaga, Lajnah, dan Badan Otonom yang merupakan bagian dari kesatuan organisatoris jam'iyah Nahdlatul Ulama.
Ketentuan pembentukan Lembaga, Lajnah, dan Badan Otonom diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 9
Struktur organisasi Nahdlatul Ulama terdiri atas:
Pengurus Besar
Pengurus Wilayah
Pengurus Cabang
Pengurus Majelis Wakil Cabang
Pengurus Ranting
Pasal 10
Untuk melaksanakan tujuan dan usaha-usaha sebagaimana dimaksud pasal 5 dan 6, Nahdlatul Ulama membentuk perangkat organisasi yang meliputi: Lembaga, Lajnah, dan Badan Otonom yang merupakan bagian dari kesatuan organisatoris jam'iyah Nahdlatul Ulama.
Ketentuan pembentukan Lembaga, Lajnah, dan Badan Otonom diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII KEPENGURUSAN
Pasal 11
Kepengurusan Nahdlatul Ulama terdiri atas Mustasar, Syuriyah, dan Tanfidziyah.
Mustasyar adalah penasihat.
Syuriyah adalah pemimpin tertinggi Nahdlatul Ulama.
Tanfidziyah adalah pelaksana harian.
Tugas, wewenang, kewajiban, dan hak Mustasyar, Syuriyah, dan Tanfidziyah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 12
Masa jabatan pengurus tersebut dalam pasal 9 adalah 5 (lima ) tahun di semua tingkatan.
Masa jabatan pengurus Lembaga dan Lajnah disesuaikan dengan masa jabatan pengurus Nahdlatul Ulama di tingkat masing-masing.
Masa jabatan pengurus Badan-Badan Otonom ditentukan dalam peraturan dasar Badan Otonom yang bersangkutan.
Pasal 13
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama terdiri atas:
Mustasyar Pengurus Besar.
Pengurus Besar Harian Syuriyah.
Pengurus Besar Lengkap Syuriyah.
Pengurus Besar Harian Tandfidziyah.
Pengurus Besar Lengkap Tandfidziyah.
Pengurus Besar Pleno.
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama terdiri atas:
Mustasyar Pengurus Wilayah.
Pengurus Wilayah Harian Syuriyah.
Pengurus Lengkap Syuriyah.
Pengurus Harian Tanfidziyah.
Pengurus Wilayah Lengkap Tanfidziyah
Pengurus Wilayah Pleno.
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama terdiri atas:
Mustasyar Cabang Harian Syuriyah.
Pengurus Cabang Harian Syuriyah.
Pengurus Cabang Lengkap Syuriyah.
Pengurus Cabang Harian Tanfidziyah.
Pengurus Cabang Lengkap Tanfidziyah.
Pengurus Cabang Pleno.
Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama terdiri atas:
Mustasyar Pengurus Majelis Wakil Cabang.
Pengurus Majelis Wakil Cabang Harian Syuriyah.
Pengurus Majelis Wakil Cabang harian Tanfidziyah.
Pengurus Majelis Wakil Cabang Pleno.
Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama terdiri atas:
Pengurus Ranting Syuriyah.
Pengurus Ranting Tanfidziyah.
Pengurus Ranting Pleno.
Ketentuan mengenai susunan dan komposisi pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 14
Pengurus Nahdlatul Ulama di semua tingkatan dipilih dan ditetapkan dalam permusyawaratan sesui tingkatannya.
Ketentuan pemilihan dan penetapan pengurus Nahdlatul Ulama diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 15
Apabila terjadi lowongan jabatan antarwaktu dalam kepengurusan Nahdlatul Ulama, maka ketentuan pengisiannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 11
Kepengurusan Nahdlatul Ulama terdiri atas Mustasar, Syuriyah, dan Tanfidziyah.
Mustasyar adalah penasihat.
Syuriyah adalah pemimpin tertinggi Nahdlatul Ulama.
Tanfidziyah adalah pelaksana harian.
Tugas, wewenang, kewajiban, dan hak Mustasyar, Syuriyah, dan Tanfidziyah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 12
Masa jabatan pengurus tersebut dalam pasal 9 adalah 5 (
Masa jabatan pengurus Lembaga dan Lajnah disesuaikan dengan masa jabatan pengurus Nahdlatul Ulama di tingkat masing-masing.
Masa jabatan pengurus Badan-Badan Otonom ditentukan dalam peraturan dasar Badan Otonom yang bersangkutan.
Pasal 13
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama terdiri atas:
Mustasyar Pengurus Besar.
Pengurus Besar Harian Syuriyah.
Pengurus Besar Lengkap Syuriyah.
Pengurus Besar Harian Tandfidziyah.
Pengurus Besar Lengkap Tandfidziyah.
Pengurus Besar Pleno.
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama terdiri atas:
Mustasyar Pengurus Wilayah.
Pengurus Wilayah Harian Syuriyah.
Pengurus Lengkap Syuriyah.
Pengurus Harian Tanfidziyah.
Pengurus Wilayah Lengkap Tanfidziyah
Pengurus Wilayah Pleno.
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama terdiri atas:
Mustasyar Cabang Harian Syuriyah.
Pengurus Cabang Harian Syuriyah.
Pengurus Cabang Lengkap Syuriyah.
Pengurus Cabang Harian Tanfidziyah.
Pengurus Cabang Lengkap Tanfidziyah.
Pengurus Cabang Pleno.
Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama terdiri atas:
Mustasyar Pengurus Majelis Wakil Cabang.
Pengurus Majelis Wakil Cabang Harian Syuriyah.
Pengurus Majelis Wakil Cabang harian Tanfidziyah.
Pengurus Majelis Wakil Cabang Pleno.
Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama terdiri atas:
Pengurus Ranting Syuriyah.
Pengurus Ranting Tanfidziyah.
Pengurus Ranting Pleno.
Ketentuan mengenai susunan dan komposisi pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 14
Pengurus Nahdlatul Ulama di semua tingkatan dipilih dan ditetapkan dalam permusyawaratan sesui tingkatannya.
Ketentuan pemilihan dan penetapan pengurus Nahdlatul Ulama diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 15
Apabila terjadi lowongan jabatan antarwaktu dalam kepengurusan Nahdlatul Ulama, maka ketentuan pengisiannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 16
Permusyawaratan di lingkungan Nahdlatul Ulama meliputi:
permusyawaratan tingkat nasional,
permusyawaratan tingkat daerah,
permusyawaratan bagi tingkat organisasi Nahdlatul Ulama.
Pasal 17
Permusyawaratan tingkat nasional di lingkungan Nahdlatul Ulama:
Muktamar
Konferensi Besar
Muktamar Luar Biasa
Musyawarah Nasional Alim-Ulama
Ketentuan permusyawaratan nasional sebagaimana disebut dalam huruf a, b, c, dan d diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 18
Permusyawaratan untuk kepengurusan tingkat daerah meliputi:
Konferensi Wilayah
Musyawarah Kerja Wilayah
Konferensi Cabang
Musyawarah Kerja Cabang
Konferensi Majelis Wakil Cabang
Musyawarah Kerja Majelis Wakil Cabang
Rapat Anggota
Permusyawaratan tingkat daerah, sebagaimana disebut dalam ayat 1 di atas diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 19
Permusyawaratan untuk lingkungan Lembaga dan Badan Otonom diatur dalam ketentuan intern Lembaga dan Badan Otonom yang bersangkutan dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut.
Permusyawaratan tertinggi Badan Otonom diselenggarakan segera sesudah muktamar Nahdlatul Ulama berlangsung dan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah muktamar berakhir; Permusyawaratan tertinggi Badan Otonom merujuk kepada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan program-program Nahdlatul Ulama;
Segala hasil permusyawaratan dan kebijakan Lembaga Lajnah, dan atau Badan Otonom dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku jika bertentangan dengan keputusan muktamar, musyawarah nasional alim-ulama dan konferensi besar.
PERMUSYAWARATAN
Pasal 16
Permusyawaratan di lingkungan Nahdlatul Ulama meliputi:
permusyawaratan tingkat nasional,
permusyawaratan tingkat daerah,
permusyawaratan bagi tingkat organisasi Nahdlatul Ulama.
Pasal 17
Permusyawaratan tingkat nasional di lingkungan Nahdlatul Ulama:
Muktamar
Konferensi Besar
Muktamar Luar Biasa
Musyawarah Nasional Alim-Ulama
Ketentuan permusyawaratan nasional sebagaimana disebut dalam huruf a, b, c, dan d diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 18
Permusyawaratan untuk kepengurusan tingkat daerah meliputi:
Konferensi Wilayah
Musyawarah Kerja Wilayah
Konferensi Cabang
Musyawarah Kerja Cabang
Konferensi Majelis Wakil Cabang
Musyawarah Kerja Majelis Wakil Cabang
Rapat Anggota
Permusyawaratan tingkat daerah, sebagaimana disebut dalam ayat 1 di atas diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 19
Permusyawaratan untuk lingkungan Lembaga dan Badan Otonom diatur dalam ketentuan intern Lembaga dan Badan Otonom yang bersangkutan dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut.
Permusyawaratan tertinggi Badan Otonom diselenggarakan segera sesudah muktamar Nahdlatul Ulama berlangsung dan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah muktamar berakhir; Permusyawaratan tertinggi Badan Otonom merujuk kepada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan program-program Nahdlatul Ulama;
Segala hasil permusyawaratan dan kebijakan Lembaga Lajnah, dan atau Badan Otonom dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku jika bertentangan dengan keputusan muktamar, musyawarah nasional alim-ulama dan konferensi besar.
BAB IX KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 20
Keuangan Nahdlatul Ulama digali dari sumber-sumber dana di lingkungan Nahdlatul Ulama, umat Islam, maupun sumber-sumber lain yang halal dan tidak mengikat.
Sumber dana di lingkungan Nahdlatul Ulama diperoleh dari:
uang pangkal,
uang i'anah syahriyah,
uang i'anah sanawiyah,
sumbangan dari warga dan simpatisan Nahdlatul Ulama,
usaha-usaha lain yang halal.
Pemanfaatan uang pangkal, i'anah syahriyah dan i'anah sanawiyah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 21
Kekayaan Nahdlatul Ulama dan perangkatnya berupa dana inventaris kantor, gedung, tanah, dan lain-lain, benda bergerak maupun tidak, harus dicatatkan sebagai kekayaan organisasi.
Rais aam dan ketua umum pengurus besar Nahdlatul Ulama mewakili Nahdlatul Ulama di dalam maupun di luar pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian, baik mengenai kepengurusan maupun tindakan kepemilikan, dengan tidak mengurangi pembatasan yang diputuskan muktamar.
Pengurus besar Nahdlatul Ulama dapat melimpahkan pemilikan atau penguasaan dan atau pengurusan kekayaannya kepada pengurus tingkat di bawahnya yang ketentuannya diatur di dalam peraturan organisasi.
Pasal 20
Keuangan Nahdlatul Ulama digali dari sumber-sumber dana di lingkungan Nahdlatul Ulama, umat Islam, maupun sumber-sumber lain yang halal dan tidak mengikat.
Sumber dana di lingkungan Nahdlatul Ulama diperoleh dari:
uang pangkal,
uang i'anah syahriyah,
uang i'anah sanawiyah,
sumbangan dari warga dan simpatisan Nahdlatul Ulama,
usaha-usaha lain yang halal.
Pemanfaatan uang pangkal, i'anah syahriyah dan i'anah sanawiyah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 21
Kekayaan Nahdlatul Ulama dan perangkatnya berupa dana inventaris kantor, gedung, tanah, dan lain-lain, benda bergerak maupun tidak, harus dicatatkan sebagai kekayaan organisasi.
Rais aam dan ketua umum pengurus besar Nahdlatul Ulama mewakili Nahdlatul Ulama di dalam maupun di luar pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian, baik mengenai kepengurusan maupun tindakan kepemilikan, dengan tidak mengurangi pembatasan yang diputuskan muktamar.
Pengurus besar Nahdlatul Ulama dapat melimpahkan pemilikan atau penguasaan dan atau pengurusan kekayaannya kepada pengurus tingkat di bawahnya yang ketentuannya diatur di dalam peraturan organisasi.
BAB X PERUBAHAN
Pasal 22
Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah oleh keputusan muktamar yang sah yang dihadiri sedikitnya dua pertiga dari jumlah wilayah dan cabang yang sah dan sedikitnya disetujui oleh dua pertiga dari jumlah suara yang sah.
Dalam hal muktamar yang dimaksud ayat 1 (satu) ini tidak dapat diadakan karena tidak tercapai kuorum, maka ditunda selambat-lambatnya satu bulan dan selanjutnya dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang sama muktamar dapat dimulai dan dapat mengambil keputusan yang sah.
Pasal 22
Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah oleh keputusan muktamar yang sah yang dihadiri sedikitnya dua pertiga dari jumlah wilayah dan cabang yang sah dan sedikitnya disetujui oleh dua pertiga dari jumlah suara yang sah.
Dalam hal muktamar yang dimaksud ayat 1 (satu) ini tidak dapat diadakan karena tidak tercapai kuorum, maka ditunda selambat-lambatnya satu bulan dan selanjutnya dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang sama muktamar dapat dimulai dan dapat mengambil keputusan yang sah.
BAB XI PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 23
Apabila Nahdlatul Ulama dibubarkan maka segala kekayaannya diserahkan kepada organisasi atau badan amal yang sepaham.
Ketentuan-ketentuan ayat 1 di atas berlaku pula untuk pembubaran Lembaga, Lajnah, dan Badan Otonom.
Pasal 23
Apabila Nahdlatul Ulama dibubarkan maka segala kekayaannya diserahkan kepada organisasi atau badan amal yang sepaham.
Ketentuan-ketentuan ayat 1 di atas berlaku pula untuk pembubaran Lembaga, Lajnah, dan Badan Otonom.
BAB XII PENUTUP
Pasal 24
Muqaddimah Qanum Asasy oleh Rais Akbar Kiai Haji Muhammad Hasyim Asy'ari dan naskah Khittah Nahdlatul Ulama merupakan bagian tak terpisahkan dari Anggaran Dasar.
Pasal 25
Segala sesuatu yang belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 26
Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak saat disahkan. Ditetapkan di:Kediri Tanggal: 18
Sya'ban 1420/16 November 1999
Pasal 24
Muqaddimah Qanum Asasy oleh Rais Akbar Kiai Haji Muhammad Hasyim Asy'ari dan naskah Khittah Nahdlatul Ulama merupakan bagian tak terpisahkan dari Anggaran Dasar.
Pasal 25
Segala sesuatu yang belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 26
Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak saat disahkan. Ditetapkan di:
Sumber: www.alislamu.com &
www.pakdenono.com
Mereka Yang Tak Patut Diikuti Pemahamannya
By Agus Kurniawan
in Syababun Nabawi
· Edit
doc
Nasehat Imam Malik ra berkata: “Janganlah engkau
membawa ilmu (yang kau pelajari) dari ahli bid’ah; juga dari orang yang tidak
engkau ketahui catatan pendidikannya (sanad ilmu); serta dari orang yang
mendustakan perkataan manusia, meskipun dia tidak mendustakan hadits Rasulullah
shallallahu alaihi wasallam“
Dalam nasehat Imam Malik ra ada 3 kriteria
yang tidak boleh diambil ilmu atau pendapat atau pemahamannya yakni
1. Ahli bid'ah
2. Ulama tidak bersanad ilmu (sanad guru) atau
ulama tidak bermazhab
3. Mereka yang mendustakan perkataan ulama
Ahli bid'ah adalah mereka yang
membuat perkara baru atau mengada-ada yang bukan kewajiban menjadi
kewajiban (ditinggalkan berdosa) atau sebaliknya, tidak diharamkan menjadi
haram (dikerjakan berdosa) atau sebaliknya dan tidak dilarang menjadi dilarang
(dikerjakan berdosa) atau sebaliknya. Selengkapnya telah diuraikan dalam
tulisan pada http://mutiarazuhud.wordpress.com/2011/11/03/ahli-bidah-sebenarnya/
Sebaiknya hindari ulama tidak bersanad ilmu
(sanad guru) atau ulama tidak bermazhab. Dengan bermazhab artinya
mempertahankan rantai sanad ilmu (sanad guru) dari Imam Mazhab.
Dalam beberapa tulisan berturut-turut, kami
telah menghimbau untuk menggigit As Sunnah dan sunnah Khulafaur Rasyidin
berdasarkan pemahaman pemimpin ijtihad (Imam Mujtahid) / Imam Mazhab dan
penjelasan dari para pengikut Imam Mazhab sambil merujuk darimana mereka
mengambil yaitu Al Quran dan as Sunnah. Janganlah memahaminya dengan akal
pikiran sendiri atau mengikut pemahaman ulama yang tidak dikenal berkompetensi
sebagai Imam Mujtahid Mutlak. Hal ini telah kami uraikan dalam tulisan
pada http://mutiarazuhud.wordpress.com/2011/10/31/gigitlah-as-sunnah/ .
Sebaiknya kita mengambil ilmu dari mulut
ulama bermazhab dan sholeh. Hal ini telah kami uraikan dalam tulisan pada http://mutiarazuhud.wordpress.com/2011/11/02/dari-mulut-ulama/
Kita sebaiknya menghindari kitab ulama yang
belajar sendiri dan tidak bermazhab hal ini telah kami uraikan dalam tulisan
pada http://mutiarazuhud.wordpress.com/2011/11/03/kitab-tidak-bermazhab/
Sanad ilmu (sanad guru) sama pentingnya
dengan sanad hadits.
Sanad hadits mempertanyakan atau menganalisa dari
mana matan/redaksi hadits tersebut diperoleh sampai kepada lisannya Rasulullah
Sedangkan sanad ilmu (sanad guru) mempertanyakan
atau menganalisa dari mana penjelasan Al Qur’an dan As Sunnah tersebut
diperoleh sampai kepada lisannya Rasulullah
Sanad ini sangat penting, dan merupakan
salah satu kebanggaan Islam dan umat. Karena sanad inilah Al-Qur’an dan Sunah
Nabawiyah terjaga dari distorsi ataupun serangan ghazwul fikri (perang
pemahaman) yang dilakukan kaum kafir dan munafik atau tercampurnya dengan hawa
nafsu. Karena sanad inilah warisan Nabi tak dapat diputar balikkan.
Ibnul Mubarak berkata :”Sanad
merupakan bagian dari agama, kalaulah bukan karena sanad, maka pasti akan bisa
berkata siapa saja yang mau dengan apa saja yang diinginkannya.”
(Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Muqoddimah kitab Shahihnya 1/47 no:32 )
Imam Syafi’i ~rahimahullah mengatakan “tiada
ilmu tanpa sanad”.
Al-Hafidh Imam Attsauri ~rahimullah mengatakan “Penuntut
ilmu tanpa sanad adalah bagaikan orang yang ingin naik ke atap rumah tanpa
tangga”
Bahkan Al-Imam Abu Yazid Al-Bustamiy , quddisa
sirruh (Makna tafsir QS.Al-Kahfi 60) ; “Barangsiapa tidak memiliki
susunan guru dalam bimbingan agamanya, tidak ragu lagi niscaya gurunya syetan”
Tafsir Ruhul-Bayan Juz 5 hal. 203
Hindari mereka yang mendustakan perkataan
ulama, apalagi mereka yang mengingkari hadits
sebagaimana yang telah diuraikan dalam tulisan
padahttp://mutiarazuhud.wordpress.com/2011/11/22/tidak-cukup/
atau uraian pengingkaran terhadap hadits lainnya pada http://mutiarazuhud.files.wordpress.com/2010/04/inilahahlussunnahwaljamaah.pdf
Selain bermunculannya ahli bid’ah, kita
juga sudah menyaksikan apa yang disampaikan oleh Imam Malik ra di atas, “mendustakan
perkataan manusia , meskipun dia tidak mendustakan hadits Rasulullah
shallallahu alaihi wasallam” dengan adanya fitnah terhadap perkataan
ulama.
Syeikh Al Azhar yang masih mempertahankan
Sanad Ilmu, DR. Ahmad At Thayyib memperingatkan adanya upaya negatif terhadap
buku para ulama dengan adanya permainan terhadap buku-buku peninggalan para
ulama, dan mencetaknya dengan ada yang dihilangkan atau dengan ditambah, yang
merusak isi dan menghilangkan tujuannya. Link: http://mutiarazuhud.wordpress.com/2011/01/27/ikhtilaf-dalam-persatuan/
atau sebagaimana contoh yang disampaikan dalam tulisan padahttp://mutiarazuhud.wordpress.com/2011/07/29/pemutarbalikan-perkataan-ulama/
Begitu juga contoh mereka memutar balikan
perkatan al-Imam Abu Hanifah seperti
al-Imam Abu Hanifah ditanya makna “Istawa”,
beliau menjawab: “Barangsiapa berkata: Saya tidak tahu apakah Allah berada di
langit atau barada di bumi maka ia telah menjadi kafir. Karena perkataan
semacam itu memberikan pemahaman bahwa Allah bertempat. Dan barangsiapa
berkeyakinan bahwa Allah bertempat maka ia adalah seorang musyabbih;
menyerupakan Allah dengan makhuk-Nya” (Pernyataan al-Imam Abu Hanifah ini
dikutip oleh banyak ulama. Di antaranya oleh al-Imam Abu Manshur al-Maturidi
dalam Syarh al-Fiqh al-Akbar, al-Imam al-Izz ibn Abd as-Salam dalam Hall
ar-Rumuz, al-Imam Taqiyuddin al-Hushni dalam Daf’u Syubah Man Syabbah Wa
Tamarrad, dan al-Imam Ahmad ar-Rifa’i dalam al-Burhan al-Mu’yyad)..
Di sini ada pernyataan yang harus kita
waspadai, ialah pernyataan Ibn al-Qayyim al-Jawziyyah. Murid Ibn Taimiyah ini
banyak membuat kontroversi dan melakukan kedustaan persis seperti seperti yang
biasa dilakukan gurunya sendiri. Di antaranya, kedustaan yang ia sandarkan
kepada al-Imam Abu Hanifah. Dalam beberapa bait sya’ir Nuniyyah-nya, Ibn
al-Qayyim menuliskan sebagai berikut:
“Demikian telah dinyatakan oleh Al-Imam Abu
Hanifah an-Nu’man ibn Tsabit, juga oleh Al-Imam Ya’qub ibn Ibrahim al-Anshari.
Adapun lafazh-lafazhnya berasal dari pernyataan Al-Imam Abu Hanifah…
bahwa orang yang tidak mau menetapkan Allah
berada di atas arsy-Nya, dan bahwa Dia di atas langit serta di atas segala
tempat, …
Demikian pula orang yang tidak mau mengakui bahwa
Allah berada di atas arsy, –di mana perkara tersebut tidak tersembunyi dari
setiap getaran hati manusia–,…
Maka itulah orang yang tidak diragukan lagi dan
pengkafirannya. Inilah pernyataan yang telah disampaikan oleh al-Imam masa
sekarang (maksudnya gurunya sendiri; Ibn Taimiyah).
Inilah pernyataan yang telah tertulis dalam kitab
al-Fiqh al-Akbar (karya Al-Imam Abu Hanifah), di mana kitab tersebut telah
memiliki banyak penjelasannya”.
Apa yang ditulis oleh Ibn al-Qayyim dalam
untaian bait-bait syair di atas tidak lain hanya untuk mempropagandakan akidah
tasybih yang ia yakininya. Ia sama persis dengan gurunya sendiri, memiliki
keyakinan bahwa Allah bersemayam atau bertempat di atas arsy.
Pernyataan Ibn al-Qayyim bahwa keyakinan
tersebut adalah akidah al-Imam Abu Hanifah adalah kebohongan belaka. Kita
meyakini sepenuhnya bahwa Abu Hanifah adalah seorang ahli tauhid, mensucikan
Allah dari keserupaan dengan makhluk-Nya.
Bukti kuat untuk itu mari kita lihat
karya-karya al-Imam Abu Hanifah sendiri, seperti al-Fiqh al-Akbar,
al-Washiyyah, atau lainnya. Dalam karya-karya tersebut terdapat banyak ungkapan
beliau menjelaskan bahwa Allah sama sekali tidak menyerupai makhluk-Nya, Dia
tidak membutuhkan kepada tempat atau arsy, karena arsy adalah makhluk Allah
sendiri. Mustahil Allah membutuhkan kepada makhluk-Nya.
Sesungguhnya memang seorang yang tidak
memiliki senjata argumen, ia akan berkata apapun untuk menguatkan keyakinan
yang ia milikinya, termasuk melakukan kebohongan-kebohongan kepada para ulama
terkemuka. Inilah tradisi ahli bid’ah, untuk menguatkan bid’ahnya, mereka akan
berkata: al-Imam Malik berkata demikian, atau al-Imam Abu Hanifah berkata
demikian, dan seterusnya. Padahal sama sekali perkataan mereka adalah kedustaan
belaka.
Dalam al-Fiqh al-Akbar, al-Imam Abu Hanifah
menuliskan sebagai berikut:
“Dan sesungguhnya Allah itu satu bukan dari segi
hitungan, tapi dari segi bahwa tidak ada sekutu bagi-Nya. Dia tidak melahirkan
dan tidak dilahirkan, tidak ada suatu apapun yang meyerupai-Nya. Dia bukan
benda, dan tidak disifati dengan sifat-sifat benda. Dia tidak memiliki batasan
(tidak memiliki bentuk; artinya bukan benda), Dia tidak memiliki keserupaan,
Dia tidak ada yang dapat menentang-Nya, Dia tidak ada yang sama dengan-Nya, Dia
tidak menyerupai suatu apapun dari makhluk-Nya, dan tidak ada suatu apapun dari
makhluk-Nya yang menyerupainya” (Lihat al-Fiqh al-Akbar dengan Syarh-nya karya
Mulla ‘Ali al-Qari’, h. 30-31).
Kami (penulis) sampaikan bahwa Allah Azza
wa Jalla ada sebagaimana sebelum diciptakan Arsy, sebagaimana sebelum
diciptakan langit, sebagaimana sebelum diciptakan ciptaanNya. Sebagaimana
awalnya dan sebagaimana akhirnya. Tidak berubah dan tidak pula berpindah. Yang
berubah dan berpindah adalah ciptaanNya. Setiap yang berpindah , mempunyai
bentuk (batas) dan hal itulah yang diingkari oleh al-Imam Abu Hanifah sebagai "Dia
tidak memiliki batasan"
Imam Sayfi’i ra mengatakan
إنه تعالى كان ولا مكان فخلق المكان وهو على صفة
الأزلية كما كان قبل خلقه المكان ولا يجوز عليه التغير في ذاته ولا التبديل في
صفاته (إتحاف السادة المتقين بشرح إحياء علوم الدين, ج 2، ص 24)
“Sesungguhnya Allah ada tanpa permulaan dan
tanpa tempat. Kemudian Dia menciptakan tempat, dan Dia tetap dengan
sifat-sifat-Nya yang Azali sebelum Dia menciptakan tempat tanpa tempat. Tidak
boleh bagi-Nya berubah, baik pada Dzat maupun pada sifat-sifat-Nya” (LIhat
az-Zabidi, Ithâf as-Sâdah al-Muttaqîn…, j. 2, h. 24).
Syaikhul Islam Ibnu Hajar Al Haitami pernah
ditanya tentang akidah mereka yang semula para pengikut Mazhab Hambali, apakah
akidah Imam Ahmad bin Hambal seperti akidah mereka ?
Beliau menjawab:
فأجاب بقوله : عقيدة إمام السنة أحمد بن حنل رضي
الله عنه وأرضاه وجعل جنان المعارف متقلبه ومأواه وأقاض علينا وعليه من سوابغ
امتنانه وبوأه الفردوس الأعلى من جنانه موافقة لعقيدة أهل السنة والجماعة من
المبالغة التامة في تنزيه الله تعالى عما يقول الظالمون والجاحدون علوا كبيرا من
الجهة والجسمية وغيرهما من سائر سمات النقص ، بل وعن كل وصف ليس فيه كمال مطلق ،
وما اشتهر به جهلة المنسوبين إلى هذا الإمام الأعظم المجتهد من أنه قائل بشيء من
الجهة أو نحوها فكذب وبهتان وافتراء عليه ، فلعن الله من نسب ذلك إليه أو رماه
بشيء من هذه المثالب التي برأه الله منها
Akidah imam ahli sunnah, Imam Ahmad bin
Hambal –semoga Allah meridhoinya dan menjadikannya meridhoi-Nya serta
menjadikan taman surga sebagai tempat tinggalnya, adalah sesuai dengan akidah
Ahlussunnah wal Jamaah dalam hal menyucikan Allah dari segala macam ucapan yang
diucapkan oleh orang-orang zhalim dan menentang itu, baik itu berupa penetapan
tempat (bagi Allah), mengatakan bahwa Allah itu jism (materi) dan sifat-sifat
buruk lainnya, bahkan dari segala macam sifat yang menunjukkan
ketidaksempurnaan Allah.
Adapun ungkapan-ungkapan yang terdengar
dari orang-orang jahil yang mengaku-ngaku sebagai pengikut imam mujtahid agung
ini, yaitu bahwa beliau pernah mengatakan bahwa Allah itu bertempat dan
semisalnya, maka perkataan itu adalah kedustaan yang nyata dan tuduhan keji
terhadap beliau. Semoga Allah melaknat orang yang melekatkan perkataan itu
kepada beliau atau yang menuduh beliau
Perkataan ulama lain yang sering
diputarbalikan maknya contohnya
Al-Hafizh al-Bayhaqi dalam karyanya
berjudul al-Asma’ Wa ash-Shifat, dengan sanad yang baik (jayyid), -sebagaimana
penilaian al-Hafizh Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari-, meriwayatkan
dari al-Imam Malik dari jalur Abdullah ibn Wahb, bahwa ia -Abdullah ibn Wahb-,
berkata:
“Suatu ketika kami berada di majelis al-Imam
Malik, tiba-tiba seseorang datang menghadap al-Imam, seraya berkata: Wahai Abu
Abdillah, ar-Rahman ‘Ala
al-arsy Istawa, bagaimanakah Istawa Allah?. Abdullah ibn Wahab berkata: Ketika
al-Imam Malik mendengar perkataan orang tersebut maka beliau menundukan kepala
dengan badan bergetar dengan mengeluarkan keringat. Lalu beliau mengangkat
kepala menjawab perkataan orang itu: “ar-Rahman ‘Ala al-arsy Istawa sebagaimana Dia mensifati
diri-Nya sendiri, tidak boleh dikatakan bagi-Nya bagaimana, karena “bagaimana”
(sifat benda) tidak ada bagi-Nya. Engkau ini adalah seorang yang berkeyakinan
buruk, ahli bid’ah, keluarkan orang ini dari sini”. Lalu kemudian orang
tersebut dikeluarkan dari majelis al-Imam Malik (Al-Asma’ Wa ash-Shifat, h.
408)”.
Anda perhatikan; Perkataan al-Imam Malik:
“Engkau ini adalah seorang yang berkeyakinan buruk, ahli bid’ah, keluarkan
orang ini dari sini”, hal itu karena orang tersebut mempertanyakan makna Istawa
dengan kata-kata “Bagaimana?”. Seandainya orang itu hanya bertanya apa makna
ayat tersebut, sambil tetap meyakini bahwa ayat tersebut tidak boleh diambil
makna zhahirnya, maka tentu al-Imam Malik tidak membantah dan tidak
mengusirnya.
Adapun riwayat al-Lalika-i dari Ummu Salamah; Umm
al-Mu’minin, dan riwayat Rabi’ah ibn Abd ar-Rahman (salah seorang guru al-Imam
Malik) yang mengatakan: “al-Istiwa Ghair Majhul Wa al-Kayf Ghairu Ma’qul
(al-Istiwa sudah jelas diketahui dan adanya al-Kayf (sifat benda) bagi Allah
adalah sesuatu yang tidak masuk akal)”, yang dimaksud “Ghair Majhul” di sini
ialah bahwa penyebutan kata tersebut benar adanya di dalam al-Qur’an. Ini
dengan dalil riwayat lain dari al-Lalika-i sendiri yang mempergunakan kata
“al-Istiwa madzkur”, artinya kata Istawa telah benar-benar disebutkan dalam
al-Qur’an. Dengan demikian menjadi jelas bahwa yang dimaksud “al-Istiwa Ghair
Majhul” artinya benar-benar telah diketahui penyebutan kata Istawa tersebut di
dalam al-Qur’an.
Dari sini dapat dipahami bahwa al-Lali’ka’i
dan Rabi’ah ibn Abd ar-Rahman mengatakan “al-Istiwa Ghair Majhul Wa
al-Kayf Ghairu Ma’qul”, sama sekali bukan untuk tujuan menetapkan makna duduk
atau bersemayam bagi Allah. Juga sama sekali bukan untuk menetapkan makna duduk
atau bersemayam yang Kayfiyyah duduk atau bersemayam-Nya tidak diketahui oleh
kita.
Dalam perkataan al-Lalika-i dan Rabi’ah ibn
Abd ar-Rahman terdapat kata “al-Kayf Ghair Ma’qul”, ini artinya bahwa Istawa
tersebut bukan Kayfiyyah, sebab Kayfiyyah adalah sifat benda. Dengan demikian,
oleh karena kata Istawa ini bukan Kayfiyyah maka jelas maknanya bukan dalam
pengertian duduk atau bersemayam. Karena duduk atau bertempat itu hanya berlaku
pada sesuatu yang memiliki anggota badan, seperti pantat, lutut dan lainnya.
Sementara Allah maha suci dari pada anggota-anggota badan.
Mereka sering mengubahnya dengan mengatakan
“al-Istiwa Ma’lum Wa al-Kayfiyyah Majhulah”. Perkataan semacam ini sama sekali
bukan riwayat yang benar berasal dari al-Imam Malik atau lainnya. Tujuan mereka
mengucapkan kata tesebut tidak lain adalah untuk menetapkan adanya Kayfiyyah
bagi Istawa Allah, lalu mereka mengatakan Kayfiyyah-Nya tidak diketahui. Karena
itu mereka seringkali mengatakan: “Allah bersemayam atau bertempat di atas
arsy, tapi cara bersemayam-Nya tidak diketahui”. Atau terkadang mereka juga
berkata: “Allah duduk di atas arsy, tapi cara duduk-Nya tidak diketahui”. jadi,
Perkataan mereka “al-Istiwa Ma’lum Wa al-Kayfiyyah Majhulah” tidak lain
hanyalah untuk mengelabui orang-orang awam bahwa semacam itulah yang telah
dikatakan dan yang dimaksud oleh Al-Imam Malik. A’udzu Billah.
Al-Hafizh al-Bayhaqi dari jalur Yahya ibn
Yahya telah meriwayatkan bahwa ia -Yahya ibn Yahya- berkata: Suatu saat ketika
kami berada di majelis al-Imam Malik ibn Anas, tiba-tiba datang seseorang
menghadap beliau, seraya bekata: Wahai Abu Abdlillah, ar-Rahman ‘Ala al-arsy Istawa,
bagaimankah Istawa Allah? Lalu al-Imam Malik menundukan kepala hingga badanya
bergetar dan mengeluarkan keringat. Kemudian beliau berkata: “al-Istiwa’ telah
jelas -penyebutannya dalam al-Qur’an- (al-Istiwa Ghair Majhul), dan “Bagaimana
(sifat benda)” tidak logis dinyatakan kepada Allah (al-Kayf Ghair Ma’qul),
beriman kepada adanya sifat al-Istiwa adalah wajib, dan mempermasalahkan
masalah al-Istiwa tersebut adalah perbuatan bid’ah. Dan bagiku, engkau tidak
lain kecuali seorang ahli bid’ah”. Lalu al-Imam Malik menyuruh murid-muridnya
untuk mengeluarkan orang tersebut dari majelisnya. Al-Imam al-Bayhaqi berkata:
“Selain dari al-Imam Malik, pernyataan serupa juga diungkapkan oleh Rabi’ah ibn
Abd ar-Rahman, guru dari al-Imam Malik sendiri” (Al-Asma’ Wa ash-Shifat, h.
408).
Dalam mengomentari peristiwa ini,
asy-Syaikh Salamah al-Uzami, salah seorang ulama al-Azhar terkemuka dalam
bidang hadits, dalam karyanya berjudul Furqan al-Qur’an, mengatakan sebagai
berikut:
“Penilaian al-Imam Malik terhadap orang tersebut
sebagai ahli bid’ah tidak lain karena kesalahan orang itu mempertanyakan
Kayfiyyah Istiwa bagi Allah. Hal ini menunjukan bahwa orang tersebut memahami
ayat ini secara indrawi dan dalam makna zhahirnya. Tentu makna zhahir Istawa
adalah duduk bertempat, atau menempelnya suatu benda di atas benda yan lain.
Makna zhahir inilah yang dipahami oleh orang tersebut, namun ia meragukan
tentang Kayfiyyah dari sifat duduk tersebut, karena itu ia bertanya kepada
al-Imam Malik. Artinya, orang tersebut memang sudah menetapkan adanya Kayfiyyah
bagi Allah. Ini jelas merupakan keyakinan tasybih (penyerupaan Allah dengan
makhluk-Nya), dan karena itu al-Imam Malik meyebut orang ini sebagai ahli
bid’ah” (Furqan al-Qur’an Bain Shifat al-Khaliq Wa al-Akwan, h. 22).
Ada pelajaran penting yang dapat kita tarik
dari peristiwa ini. Jika al-Imam Malik sangat marah terhadap orang tersebut
hanya karena menetapkan adanya Kayfiyyah bagi Allah, hingga mengklaimnya
sebagai ahli bid’ah, maka tentunya beliau akan lebih marah lagi terhadap mereka
yang dengan terang-terangan mengartikan Istawa dengan duduk, bertempat atau
bersemayam! Dapat kita pastikan seorang yang berpendapat kedua semacam ini akan
lebih dimurkai lagi oleh al-Imam Malik.
Hal itu karena mengartikan Istawa dengan
duduk atau bersemayam tidak hanya menetapkan adanya Kayfiyyah bagi Allah, tapi
jelas merupakan penyerupaan Allah dengan makhluk-Nya.
Dan sesungguhnya sangat tidak mungkin
seorang alim sekaliber al-Imam Malik berkeyakinan bahwa Allah memiliki tempat
dan arah. Al-Imam Malik adalah Imam kota
Madinah (Imam Dar al-Hijrah), ahli hadits terkemuka, perintis fiqih madzhab
Maliki, sudah barang tentu beliau adalah seorang ahli tauhid, berkeyakinan
tanzih, mensucikan Allah dari sifat-sifat makhluk-Nya. Tentang kesucian tauhid
al-Imam Malik ibn Anas, al-Imam al-‘Allamah al-Qadli Nashiruddin ibn
al-Munayyir al-Maliki, salah seorang ulama terkemuka sekitar abad tujuh
hijriyah, dalam karyanya berjudul al-Muqtafa Fi Syaraf al-Musthafa telah
menuliskan pernyataan al-Imam Malik bahwa Allah ada tanpa tempat dan tanpa
arah. Dalam karyanya tersebut, al-Imam Ibn al-Munayyir mengutip sebuah hadits,
riwayat al-Imam Malik bahwa Rasulullah bersabda: “La Tufadl-dliluni ‘Ala Yunus
Ibn Matta” (Janganlah kalian melebih-lebihkan aku di atas nabi Yunus ibn
Matta).
Dalam penjelasan hadits ini al-Imam Malik
berkata bahwa Rasulullah secara khusus menyebut nabi Yunus dalam hadits ini,
tidak menyebut nabi lainya, adalah untuk memberikan pemahaman akidah tanzih,
-bahwa Allah ada tanpa tempat dan tanpa arah-. Hal ini karena Rasulullah
diangkat ke atas ke arah arsy -ketika peristiwa Mi’raj-, sementara nabi Yunus
dibawa ke bawah hingga ke dasar lautan yang sangat dalam -ketika beliau ditelan
oleh ikan besar-, dan kedua arah tersebut, baik arah atas maupun arah bawah,
keduanya bagi Allah sama saja. Artinya satu dari lainnya tidak lebih dekat
kepada-Nya, karena Allah ada tanpa tempat. Karena seandainya kemuliaan itu
diraih karena berada di arah atas, maka tentu Rasulullah tidak akan mengatakan
“Janganlah kalian melebih-lebihkan aku di atas nabi Yunus ibn Matta”.
Dengan demikian, hadits ini oleh al-Imam
Malik dijadikan salah satu dalil bahwa Allah ada tanpa tempat dan tanpa arah
(Lihat penjelasan ini dalam al-Muqtafa Fi syaraf al-Mustahafa. Perkataan
Al-Imam Malik ini juga dikutip oleh Al-Imam Taqiyyuddin as-Subki dalam karya
bantahannya atas Ibn al-Qayyim al-Jaiziyyah (murid Ibn Taimiyah); yang berjudul
as-Saif ash-Shaqil Fi ar-Radd ‘Ala ibn Zafil. Demikian pula perkataan Al-Imam
Malik ini dikutip oleh Al-Imam Muhammad Murtadla az-Zabidi dalam karyanya Ithaf
as-Sadah al-Muttaqin Bi Syarah Ihya ‘Ulumiddin).
Adapun riwayat yang dikemukan oleh Suraij
ibn an-Nu’man dari Abdullah ibn Nafi’ dari al-Imam Malik, bahwa ia -al-Imam
Malik- berkata: “Allah berada di langit, dan ilmu-Nya di semua tempat”, adalah
riwayat yang sama sekali tidak benar (Ghair Tsabit). Abdullah ibn Nafi’ dinilai
oleh para ahli hadits sebagai seorang yang dla’if. Al-Imam Ahmad ibn Hanbal berkata:
“’Abdullah ibn Nafi’ ash-Sha’igh bukan seorang ahli hadits, ia adalah seorang
yang dla’if”. Al-Imam Ibn Adi berkata: “Dia -Abdullah ibn Nafi’ banyak
meriwayatkan ghara-ib (riwayat-riwayat asing) dari al-Imam Malik”. Ibn Farhun
berkata: “Dia -Abdullah ibn Nafi’- adalah seorang yang tidak membaca dan tidak
menulis” (Lihat biografi Abdullah ibn Nafi’ dan Suraij ibn an-Nu’man dalam
kitab-kitab adl-Dlu’afa’, seperti Kitab ald-Dlu’afa karya an-Nasa-i dan
lainnya).
Dengan demikian pernyataan yang dinisbatkan
kepada al-Imam Malik di atas adalah riwayat yang sama sekali tidak benar. Dan
kata-kata tersebut yang sering kali dikutip oleh kaum Musyabbihah dan
dinisbatkan kepada al-Imam Malik tidak lain hanyalah kedustaan belaka.
Jadi kita harus bisa bedakan kapan para
Salafush Sholeh, para Imam Mazhab, para pengikut Imam Mazhab, para Habib, para
Sayyid sedang menjelaskan ayat-ayat mutasyabihat tentang sifat Allah atau kapan
mereka tidak mengucapkannya kecuali ‘ala sabilil hikayah atau menetapkan
lafazhnya (itsbatul lafzhi) saja; yaitu hanya mengucapkan kembali apa yang
diucapkan oleh al Qur’an, “Ar-Rahmanu alal arsy istawa” atau “A’amintum man fis
sama’“. Tidak lebih dari itu. Namun mereka para pengikut Ibnu Taimiyyah
sebagaimana ulama Ibnu Taimiyyah memaknainya dengan menterjemahkan secara
harfiah bahwa Allah ta’ala bertempat di atas Arsy atau bertempat di (atas)
langit.
Allah Azza wa Jalla adalah dekat. Dia dekat tidak
bersentuh, jauh tidak berjarak. Tidak ada bagiNya, kanan, kiri, atas, bawah,
depan, belakang. Mustahil sesuatu membatasiNya.
Ingatlah jika mengetahui/menyadari
kesalahan/kesalahpahaman atau mengikuti kesalahpahaman ulama ketika di
akhirat nanti merupakan tanda ketidak-dekatan dengan Allah Azza wa Jalla dan
penyesalan yang tidak berguna
Firman Allah ta’ala yang artinya,
“(Yaitu) ketika orang-orang yang diikuti itu
berlepas diri dari orang-orang yang mengikutinya, dan mereka melihat siksa; dan
(ketika) segala hubungan antara mereka terputus sama sekali.” (QS al
Baqarah [2]: 166)
“Dan berkatalah orang-orang yang mengikuti:
“Seandainya kami dapat kembali (ke dunia), pasti kami akan berlepas diri dari
mereka, sebagaimana mereka berlepas diri dari kami.” Demikianlah Allah
memperlihatkan kepada mereka amal perbuatannya menjadi sesalan bagi mereka; dan
sekali-kali mereka tidak akan keluar dari api neraka.” (QS Al Baqarah [2]:
167)
Indikator seseorang dekat dengan Allah
ta'ala adalah berakhlakul kharimah. Jika pembawaannya suka membenci, mencela,
menghujat, memperolok-olok atau perbuatan yang memperturutkan hawa nafsu
lainnya terhadap saudara muslim lainnya maka jelaslah sedang dalam kesesatan.
Fiirman Allah ta'ala yang artinya, “…Janganlah
kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah..”
(QS Shaad [38]:26 )
Orang-orang yang ditetapkan oleh Allah Azza
wa Jalla paling keras permusuhannya terhadap orang yang telah bersyahadat
adalah orang-orang yang tidak bersyahadat yakni kaum Yahudi dan orang-orang
musyrik.
Firman Allah ta’ala yang artinya, “orang-orang
yang paling keras permusuhannya terhadap orang beriman adalah orang-orang
Yahudi dan orang-orang Musyrik” ( QS Al Maaidah [5]: 82 ).
Jika telah bersyahadat namun mempunyai rasa
permusuhan kepada sesama muslim, boleh jadi telah menjadi orang musyrik atau
terjerumus ke dalam kekufuran
Sebagaimana peringatan yang disampaikan
oleh khataman Khulafaur Rasyidin, Imam Sayyidina Ali ra dalam riwayat berikut,
Sayyidina Ali Ibn Abi Thalib ra berkata :
“Sebagian golongan dari umat Islam ini ketika kiamat telah dekat akan kembali
menjadi orang-orang kafir.“
Seseorang bertanya kepadanya : “Wahai Amirul
Mukminin apakah sebab kekufuran mereka? Adakah karena membuat ajaran baru atau
karena pengingkaran?”
Sayyidina Ali Ibn Abi Thalib ra menjawab :
“Mereka menjadi kafir karena pengingkaran. Mereka mengingkari Pencipta mereka
(Allah Subhanahu wa ta’ala) dan mensifati-Nya dengan sifat-sifat benda dan
anggota-anggota badan.” (Imam Ibn Al-Mu’allim Al-Qurasyi (w. 725 H) dalam Kitab
Najm Al-Muhtadi Wa Rajm Al-Mu’tadi).
Oleh karenanya agar tidak terjerumus ke
dalam kekufuran , dalam memahami ayat-ayat mutasyabihat tentang sifat Allah,
sebaiknyalah kita memperhatikan batas-batas yang disampaikan oleh para ulama
terdahulu seperti,
Imam besar ahli hadis dan tafsir,
Jalaluddin As-Suyuthi dalam “Tanbiat Al-Ghabiy Bi Tabriat Ibn ‘Arabi”
mengatakan “Ia (ayat-ayat mutasyabihat) memiliki makna-makna khusus yang
berbeda dengan makna yang dipahami oleh orang biasa. Barangsiapa memahami kata wajh
Allah, yad , ain dan istiwa sebagaimana makna yang selama ini diketahui (wajah
Allah, tangan, mata, bertempat), ia kafir secara pasti.”
Imam Ahmad ar-Rifa’i (W. 578 H/1182 M)
dalam kitabnya al-Burhan al-Muayyad, “Sunu ‘Aqaidakum Minat Tamassuki Bi Dzahiri
Ma Tasyabaha Minal Kitabi Was Sunnati Lianna Dzalika Min Ushulil Kufri”,
“Jagalah aqidahmu dari berpegang dengan dzahir ayat dan hadis mutasyabihat,
karena hal itu salah satu pangkal kekufuran”.
Wassalam
Subscribe to:
Posts (Atom)