Popular Posts

Wednesday 26 October 2011

FORUM KERJASAMA MADRASAH DINIYYAH KAB. WONOSOBO

FORUM KERJASAMA MADRASAH DINIYYAH
KAB. WONOSOBO

adalah lembaga yang menaungi pendidikan agama dan keagamaan di kabupaten wonosobo. lembaga ini didirikan sebagai upaya langkah untuka memajukan pendidikan agama seperti, pondok pesantren, madrasah diniyyah, dan taman pendidikan al-qur'an.
 lembaga ini mempunyai misi, agar krisis moral bangsa indonesia dengan adanya lembaga lembaga keagamaan akan segera terjawab dengan sebuah dinamika bangsa yang penuh dengan aqidah dan moralitas serta menjada nilai nilai humanisme yang tinggi.adanya krisis moral ini berlanjut pada krisis kepercayaan, sehingga rakyat indonesia enggan melakukan sebuah partisipasinya dalam dinamika kebangsaan. hal ini akan berlanjut pada pola persatuan dan kesatuan yang bisa terancam.
dengan adanya lembaga keagamaan ini, FKMD mencoba untuk berusaha keras dengan niatan yang baik, agar bangsa ini akan segera menemukan jati dirinya kembali dengan adanya kader kader bangsa yang mempunyai loyalitas tinggi, kababilitas dan dedikasi tentunya juga di dasari dengan keilmuan dan akhlaq yang baik.

NU DAN ISU-ISU GLOBAL 
(HAM, Gender, dan Demokrasi)

Sebagai jam’iyyah yang menganut paham Aswaja, NU tentu tidak bisa dilepaskan dari persoalan global. Masalah kemanusiaan sejalan dengan perkembangan zaman dan kini sedang masuk dalam era globalisasi, berkembang demikian pesatnya. Disini NU dituntut untuk mampu memberikan jawaban-jawaban solutif dan menempatkan dirinya pada peran stratregis bagi perjuangan kemanusiaan, penegakan keadilan, persamaan, dan kesetaraan. Masalah hak asasi manusia, jender, demokrasi, dan pluralisme merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan manusia. Sejak dalam kehidupan manusia terjadi interaksi sosial, sesungguhnya pada saat itulah masalah-masalah tersebut mulai ada.

1. Hak Asasi Manusia (HAM)
Masalah kemanusiaan merupakan masalah global yang melampaui batas-batas etnik, ras, maupun ideology. Sikap penolakan terhadap segala bentuk deskriminasi, ketidakadilan, penindasan, dan pemaksaan kehendak merupakan hal yang dimiliki oleh bangsa, suku, agama, dan kelompok manapun di seluruh penjuru dunia.
Jauh sebelum itu, Piagam Magna Charta (1215), Deklarasi Kemerdekaan Amerika (1776 M) telah menyuarakan gagasan persamaan, persaudaraan dan kebebasan. Jauh sebelum itu, Nabi Musa dengan segala pengorbanannya berupaya membebaskan bangsa Israel dari penindasan Fir,aun ; Nabi yunus rela terjun ke laut demi keselamatan umatnya yang ada di perahu ; begitu juga nabi-nabi sebelumnya. Akhirnya , Nabi Muhammad SAW yang dengan segala pengorbanannya berhasil menciptakan masyarakat madani (civilized sosiety)
Upaya-upaya penegakan HAM merupakan masalah global dan tugas manusia secara keseluruhan yang tentu saja harus mendapatkan respons serius dari agama. Kenyataanya bahwa setiap kelompok, bangsa, ideology, maupun agama manapun diseluruh penjuru dunia untuk menggaungkan perjuangan demi penegakkan dan pemenuhan HAM seharusnya menjadi momentum bersama untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera, yang jauh dari penindasan, pertumpahan darah, kekerasan, dan kezaliman. Al-Qur’an sendiri dengan tegas menyatakan bahwa menghalang-halangi upaya penegakan keadilan merupakan perbuatan orang-orang kafir.

1. Jender
Wacana jender selalu menampilkan wacana stereotif yang membedakan posisi laki-laki danperempuan.selama berabad-abad, masalah ini agaknya kurang mendapat perhatian dan cendereung dilupakan,. Dengan segala keterbatasan dan kekurangannya, gerakan-gerakan penentangan terhadap system feodalisme menuju pencerahan (aufkllarung)-pun tidak terlepas dari kondisi ini.
Sejarah penyebaran islam juga bergulat dengan realitas serupa. Seting masyarakat Arab ketika Nabi Muhammad tampil membawa risalah Islam adalah komunitas yang tidak “memanusiakan” perempuan. Kaum laki-laki dengan sewenang-wenang mencari pasangan perempuan sebanyak-banyaknya tanpa batas. Anak laki-laki lebih dibanggakan dari pada anak perempuan, hingga menyebabkan beberapa suku tertentu memilih untuk membunuh bayi perempuannya. Ini diperparah lagi dengan cara mereka dalam menempatkan perempuan sebagai benda yang dapat diwariskan secara turun temurun.
Akibat dari mapannya kultur yang demikian itu, masyarakat dunia secara umum memandang bahwa peran perempuan terbatas pada urusan rumah tangga dan keluarga, sedangkan peran publik dipegang oleh kaum laki-laki. Masalah jender memang demikian rumit, karena tidak terbatas pada perbedaan jenis kelamin laki-laki dan perempuan. Lebih jauh lagi harus diperjelas apa batas-batas yang bisa dipersoalkan dalam “pembedaan” terhadap kedua jenis mahluk ini.
Di lingkungan NU, pemberdayaan terhadap kaum perempuan menjadi concern utama bagi pembangunan masyarakat. Cita-cita ini mendasari lahirnya organisasi-organisasi perempuan seperti IPPNU, muslimat NU, dan fatayat NU. NU menentang pandangan tradisional di masa sebelum dan menjelang kemerdekaan di mana perempuan dianggap sebagai “konco winking” (teman di belakang).
Secara konseptual, NU pada dasarnya mengembangkan pandangan kesetaraan derajat perempuan dangan laki-laki. Beberapa keputusan di lingkungan ulama NU mencerminkan pandangan ini, seperti : (1) Keputusan Konbes Syuriah NU tanggal 17 Sya’ban 1376 H/19 Maret 1957 M di Surabaya, yang membolehkan kaum wanita menjadi anggota DPR/DPRD ; (2) Keputusan Muhtamar NU tahun 1961 di Salatiga yang membolehkan seorang wanita menjadi kepala desa ; dan (3) Keputusan Munas Alim Ulama Tahun 1997 di NTB, memberikan lampu hijau atas peran publik, hingga menjadi presiden dan wakil presiden. Oleh sebab itu, tidak cukup beralasan jika islam ssecara ideologis menolak kepemimpinan perempuan atau mensubordinasikan kaum perempuan.

1. Demokrasi
Demokrasi, saat ini diakui sebagai sistem terbaik bagi pemerintahan sebuah Negara. Hubungan antara Islam dan Demokrasi, dalam arti, potensi demokratis Islam sebagaisebuah agama, budaya dan pradaban masih tetap merupakan masalah yang controversial. Demokrasi sebagai sebuah fenomena sejarah dalam kehidupan manusia, entah siapa yang pertama kali menciptakan istilah itu, merupakan buah dari pergulatan yang amat panjang, di mana manusia berupaya untuk mencapai apa yang disebut dengan kebebasan, persamaan, dan hokum dalam sebuah system kehidupan bermasyarakat.
Sebagai umat Islam yang ikut membidani lahirnya kemerdekaan dan pembentukan Republik Indonesia, NU telah melewati dinamika tersendiri dalam melihat hubungan antara Islam dan Negara. Tesis yang paling NU sebagai kelompok Sunni adalah bahwa Nabi SAW tidak memberikan wasiat kepemimpinan kepada siapapun (berdasarkan HR. Bukhari dari Aisyah). Ini artinya bahwa masalah pengaturan masyarakat, Negara, dan kepemimpinan berada di tangan umat. Untuk itu perlu dilakukan musyawarah (syura) dalam memutuskan masalah-masalah yang berkaitan dengan umat, termasuk Negara. Ini mengandaikan adanya hak suara, hak pilih, hak mengeluarkan pendapat, dan lain sebagainya yang menjadi bagian penting dalam sistem demokrasi.
Dengan demikian, demokrasi (dalam tataran substantive; bukan teknis) harus dilihat sebagai frase perjuangan untuk menegakkan nilai-nilai keadilan (al-adalah), persamaan derajat (al-musawah), menghargai perbedaan suku, budaya, agama (at-tasamuh), kemerdekaan dan kebebasan berekspresi (al-hurriyah), solidaritas (at-ta’awun) yang akhirnya akan mendorong pada terciptanya sebuah sistem yang berlandaskan syura. Nilai-nilai itulah yang akan membuat masyarakat mampu membangun kebersamaan, menumbuhkan sikap saling menghormati dan menghargai atau pluralis, dan akhirnya pemerintahan yang baik. Wa Allah A’lam.

PEMIKIRAN DAN AMALIAH NAHDLATUL ULAMA
1. Syakhsiyah Nahdliyah
Hampir satu abad lamanya NU eksis di bumi Indonesia. Faktor utama yang memperkuat basis legitimasi NU di tengah masyarakat adalah komitmennya pada nilai-nilai luhur, konsisten mengusung agenda perubahan dan keberpihakannya terhadap kelompok-kelompok yang terpinggirkan.
NU berpendirian bahwa islam diturunkan sebagai rahmatan lil’alamin, memiliki makna dan fungsi universal, suci, fitri, hanif serta dapat di terima dan diamalkan oleh seluruh umat manusia. Ragam ras, budaya, agama, aliran dan lainnya dipahami Islam sebagai sunnatullah. NU berpendirian bahwa realitas kehidupan harus dilihat secara substantif, fungsional, terbuka dan bersahabat.
Spesifikasi NU yang membedakan dengan organisasi lainnya adalah agenda mengusung Aswaja. Dalam tarapan aplikatif, faham Aswaja dijabarkan dalam naskah khittah NU yang merupakan landasan berpikir, bersikap dan bertindak sesuai acuan Aswaja.

1. Mabadi’ Khaira Ummah
NU mempunyai cita-cita yang secara sistematik terformulasikan dalam Mabadi’ Khaira Ummah. Secara etimologi, Mabadi’ Khaira Ummah terdiri dari tiga bahasa arab. Mabadi’ artinya landasan, dasar dan prinsip. Khaira artinya terbaik, ideal. Ummah artinya masyarakat dan rakyat.
Lima prinsip Mabadi’ Khaira Ummah yang merupakan metodologi khas ulama pesantren antara lain :
Pertama, al-shidq yang mengandung pemahaman transparasi, yaitu terbuka kepada orang lain kecuali dalam persoalan krusial yang menuntut untuk dirahasiakan demi kebaikan bersama. Keterbukaan ini dapat menjaga kohesivitas kelompok sekaligus menjamin berjalannya fungsi kontrol.
Kedua, al-amanah wa al-wafa bil-‘ahdi. Prinsip ini berasal dari dua kata, yaitu al-amanah yang artinya beban yang harus dilaksanakan. Sedangkan al-wafa bil-‘ahdi berarti pemenuhan atas komitmen.
Ketiga, al-‘adalah yang artinya keadilan. Prinsip keadilan mempunyai pengertian obyektif, proporsional, dan taat asas. Prinsip keadilan ini mendorong setiap manusia untuk berpegang pada kebenaran obyektif dan bertindak proporsional. Bersikap adil secara otomatis mencita-citakan kebaikan dimuka bumi.
Keempat, al-ta’awwun yang artinya tolong menolong (mu-tual help). Prinsip ini mengandung pengertian tolong menolong, setiakawan, dan gotong royong dalam mewujudkan (kebaikan) dan ketakwaan.
Kelima, al-istiqomah yang artinya kesinambungan, keberlanjutan, dan komunita. Prinsip ini mendorong manusia untuk kukuh dalam memegang ketentuan Alloh SWT, Rasul-Nya, para salaf al-salih dan aturan yang telah disepakati bersama.

NU juga meyakini bahwa upaya pembentukan khoiro ummah tetap mengacu kepada kaidah, man kana amruhu ma’rufan, fal-yakun bil ma’ruf, (siapa yang memerintah kebaikan, haruslah dengan cara yang baik pula).

1. Ukhuwah Nahdliyyah 
Di kalangan interal NU, ketegasan Al-Quran dan Al-Hadits telah memberikan inspirasi besar sehingga menempatkan isu ukhuwah, persatuan dan kesatuan sebagai titik tekan pertama dan utama (K.H MA Sahal Mahfudh, 1999: 226). Sikap dan moralitas yang tinggi ini merupakan implementasi dari konsep persaudaraan NU yang dikenal dengan ukhuwah nahdliah. Landasan lain dari ukhuwah nahdliah adalah pendapat K.H.Hasyim As’Ari yang menegaskan bahwa persaudaraan, ikatan batin, tolong-menolong, dan kesetiaan antar manusia dapat melahirkan kebahagiaan serta faktor penting bagi tumbuh kembangnya persaudaraan dan kasih sayang.

1. Qaidah Fiqhiyah Sebagai Dasar Pembentukan Perilaku Nahdliyin
Sebelum Nahdlatul Ulama dilahirkan, telah terjadi dialog sangat panjang antara budaya lokal versus nilai islam di tengah-tengah umat islam Nusantara hingga mewujud menjadi tradisi baru yang membumi. Kelompok Islam ini menyatu dalam pola pikir (ittifaq al-ara’ wal-mazhab) dan refrensi tradisi sosial keagamaan (ittihad al-ma’khad wal-masyrab). (Dok. Lakpes dam NU, t.t:)

Kaidah lainnya adalah ma la yatimmu al-wajib illa bihi fahuwa wajib (jika sebuah keharusan tidak dapat ideal kecuali dengan unsur yang lain maka unsur yang lain itu juga menjadi keharusan). Maksudnya, sebuah idealisasi harus diupayakan dengan memperhatikan factor-faktor lain yang mempunyai keterkaitan dengannya.

1. Perilaku Warga NU
Perilaku keagamaan warga NU yang menggunakan sistem bermazhab memberikan spesifikasi di bidang aqidah, syariah dan tasawuf. Di bidang aqidah warga NU mengembangkan keseimbangan antara logika dan teks ilahiyah. Di bidang syariah warga NU berpegang teguh kepada Al-Quran dan Al-hadits dengan menggunakan metode pemahaman yang dapat dipertanggungjawabkan.
Di bidang tasawuf, warga nahdliyin mempercayai bahwa antara syariah, aqidah, dan tasawuf mempunyai keterkaitan. Bahkan syariah harus didahulukan daripada tasawuf. Tasawuf tidaklah identik dengan kejumudan. Sebaliknya tasawuf mampu memberikan motivasi untuk selalu dinamis dalam mencari kebahagiaan, baik secara fisik maupun metafisik.

1. Amaliah Nahdlatul Ulama
Diantara ajaran Ahlussunah Waljamaah adalah keberadaan Al-Quran yang diyakini sebagai kitab Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW merupakan rasul terakhir yang mempunyai keistimewaan. Nabi Muhammad SAW  sebagai petunjuk dan pembimbing manusia. Ahlussunah Waljamaah juga mengajarkan bahwa Nabi Muhammad adalah pemimpin para nabi dan rasul sehingga misi dan fungsinya untuk semua umat manusia. Nabi Muhammad adalah manusia biasa yang sempurna sehingga dia mampu berperan sebagai teladan sekaligus panutan yang baik.
Ahlussunah Waljamaah juga mengajarkan bahwa hisab (hitungan matematis)tidak dapat dijadikan dasar untuk menetapkan awal bulan Ramadhan, hari idul fitri dan idul adha. Rukyah adalah melihat bulan sabit dengan mata pada saat terbenamnya matahari. Jika hilal sudah nampak di ufuk barat maka pada saat itu sudah masuk bulan Ramadhan atau syawal.


Monday 24 October 2011

GURITA PRODUCTION

gurita production adalah sebuah perusahaan jasa yang menyediakan beberapa jasa :
1. event organizer
2. catering
3. vidio shooting
4. photo pernikahan
5. dll

DESAIN RUMAH MINIMALIS OKE

ASAL MULA PEMBENTUKAN PANCASILA

Pancasila sebagai dasar Negara tentunya harus di mengerti dan di pahami pula bagaimana proses terciptanya ideology yang luhur menurut bangsa Indonesia itu. Agar memiliki pengetahuan yamg lengakp tentang proses terjadinya pancasila, maka secara ilmiah di tinjau dari proses kausalitas. Maka secara kausalitas proses terjadinya pancasila dapat di badakan menjadi dua yaitu: asala mula yang langsung dan asal mula yang tidak langsung. Adapun pengrtian asal mula tersebut adalah sebagai berikut :

1. Asal Mula yang Langsung Pengertian asal mula secara ilmiah filsafati di bedakan menjadi empat yaitu: Kausa Materialis, Kausa Formalis, Kausa Efficient, dan Kausa Finalis (Bagus, 1991 : 158. asala mula yang langsung terjadinya Pancasila sebagi dasar filsafat Negara yaitu asal mula yang sesudah dan menjelang Proklamasi Kemerdekaan sejak di rumuskan oleh para pendiri bangsa sejak Sidang BPUPKI pertama, Panitia Sembilan, Sidang BPUPKI kedua, dan siding PPKI dan pemecahannya. Adapun rincian asal mual langsung Pancasila menurut Notonegora adalah sebagai berikut :1. Asal mula bahan (Kausa Materialis)Asal bahan Pancasila adalah bangsa Indonesia itu sendiri karena Pancasila di gali dari nilai-nilai, adapt-istiadat, kebudayaan serta nilai-nilai religius yang terdapat dalam kehidupan sehari hari.2. Asal mula bentuk (Kausa Formalis)Hal ini di maksudkan bagaimana asal mula bentu atau bagaimana bentuk Pancasila itu di rumuskan sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD 1945. maka asal mula bentuk Pancasila adalah ; Soekarno bersama-sam denagn Drs. Moh Hatta serta anggota BPUPKI lainya merumuskan dan membahas pancasila terutama hubungan bentuk,rumusan dan nama Pancasila.3. Asal mula karya (Kausa Efficient)Asala mula karya yaitu asal mula yang menjadikan Pancasila dari calon dasar Negara menjadi dasar negarayang satu. Adapun asal mula krya adalah PPKI sebagai pembentuk Negara dan atas dasar pembentuk Negara tang mengesahkan Pncasila menjadi dasar Negara yang sah, setelah melakukan pembahasan baik yang di lakuakan oleh BPUPKU , Panitia Sembilan.4. Asal mula tujuan ( Kausa finalis )Pancasila dirumuskan dan dibahas dalam siding-sidang pendiri Negara bertujuan untuk menjadikan Pancasila itu sebagai dasar Negara. Oleh karena itu asal mual tujuan tersebut adalah para anggota BPUPKI dan Panitia Sembilan termasuk Soekarno dan Hatta yang menentukan tujuan dirumuskannya pancasila sebelum ditetapkan oleh PPKIsebagi dasar Negara yang sah.
2. Asal mula yang tidak langsungSecara kausalitas asal mula yang tidak langsung Pancasila adalah asal mula sebelum proklamasi kemerdekaan. Berarti bahwa asala mula nilai-nilai Pancasila yang terdapat dalam adapt-istiadat, dalam kebudayaan serta dalam nialai-nilai agama bangsa Indonesia. Maka asal mula tidak langsung Pancasila bilaman di rinci adalah sebagai berikut :a. unsur unsure Pancasila tersebut sebelum secara langsung dirumuskan menjadi dasar filsafat Negara. Nilai-nilainya yaitu nilai keuhanan, niali kemanusiaan, nilai persatuan, niali kerakyatan, niali keadilan telah ada dan tercermin dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia sebelum membentuk Negara.b. Nilai-nilai tersebut terkandung dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk Negara, yang berupa nilai-nilai adapt istiadat, nilai kebudayaan serta nilai religius. Nilai-nilai tersebut menjadi pedoman dalam memecahkan problema kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia.c. Dengan demikian dapat disimpulakan bahwa asal mula tidak langsung Pancasila pada hakikatnya bangsa Indonesia sendiri, atau dengan kata lain bangsa Indonesia sebagai “Kausa materialis” atau sebagai asal mula tidak langsung nilai-nilai Pancasila.Jadi demikianlah tinjauan pancasila dari segi kausalitas, sehingga memberikan dasar –dasar ilmiah bahwa Pancasila itu pada hakikatnya adalah sebagi pandangan hidup bangsa Indonesia, yang jauh sebelum bangsa Indonesia membentuk Negara nilai-nilai tersebut telah tercermin dan teramalkan dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu tinjaun kausalitas tersebut memberikan bukti secara ilmiah bahwa Pancasila merupakan bukan hasil perenungan atau pemikiran sekelompok orang bahkan Pancasila juga bukan merupakan hasil sintesa paham-paham besar dunia, melainkan nilai-nilai Pancasila secara tidak langsung telah terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia. Sumber: http://id.shvoong.com/social-sciences/1853262-proses-terjadinya-pancasila/#ixzz1bhrXrBsJ